Aparat Kepolisian Sektor Senduro terus melakukan penyidikan terhadap seorang lelaki, Sugianto, 40 tahun, petani asal Dusun Jaten, Desa Kandang Tepus, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, terkait kasus pemerkosaan terhadap SI, 17 tahun, siswi sebuah SMA di Kabupaten Lumajang.
Tersangka yang sudah memiliki tiga orang anak itu dilaporkan telah memperkosa korban hingga 10 kali.
“Perkosaan itu dilakukan selama delapan bulan terakhir ini sebanyak 10 kali,” kata Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Senduro Ajun Inspektur Satu Rudi Sulistyo kepada wartawan hari ini.
Perbuatan itu dilakukan tersangka di rumah korban. Tersangka yang masih tetangga korban berpura-pura bertamu ke rumah korban ketika rumahnya sedang sepi. Atas perbuatannya itu, tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 81 sub 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Rudi mengatakan keluarga korban curiga dengan perilaku korban yang berubah total belakangan ini. Korban, menurut keluarganya, kata Rudi, banyak berdiam diri ketika di rumah. Hingga kemudian, setelah didesak keluarganya, korban mengaku telah diperkosa tersangka selama beberapa kali.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke polisi yang kemudian langsung melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap tersangka. Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap pelaku akhirnya terbongkar kalau pemerkosaan itu dilakukan sejak Maret 2010 lalu.
Sementara itu, di hadapan penyidik polisi, tersangka mengaku khilaf. “Saya kerap mendengar bisikan di telinga saya untuk melakukan perbuatan itu,” kata Sugianto yang mengaku dirasuki malaikat ini.
Tersangka juga mengaku jarang berhubungan intim dengan istrinya sendiri karena istrinya kerap menolak ketika diajak berhubungan intim.
Korban sendiri mengaku kerap diancam setiap kali tersangka selesai melampiaskan nafsunya. “Dia kerap mengancam akan membunuh saya jika berteriak. Dia juga mengancam akan menyengsarakan keluarga saya kalau perbuatannya ini dilaporkan,” kata korban kepada polisi.
Sumber: Tempo Interaktif, 5 Oktober 2010
Ket foto ilustrasi: Tempo Interaktif
Ket foto ilustrasi: Tempo Interaktif
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!