Begitu menjadi Pelaksana Tugas Jaksa Agung, sederet tunggakan perkara langsung beralih ke pundak Darmono. Dia harus menangani kasus pajak Asian Agri, mafia hukum yang melibatkan anak buahnya, dan kriminalisasi pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. Belum lagi melakukan pembenahan internal terhadap jajaran Kejaksaan.
Darmono adalah Wakil Jaksa Agung yang ditunjuk Presiden Yudhoyono untuk melaksanakan tugas Jaksa Agung Hendarman Supandji. Pada September lalu, Hendarman terpaksa lengser setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Kejaksaan yang menyatakan masa jabatan Jaksa Agung selesai begitu periode kabinet berakhir.
Nama Darmono kini mulai terdengar pula sebagai salah satu kandidat kuat Jaksa Agung definitif. Sebelum Presiden memilih pelaksana tugas, usulan Jaksa Agung dari kader internal memang sudah berembus kencang. "Saya tak mau berkomentar dulu tentang hal itu," ujarnya mengenai peluang menjadi Jaksa Agung baru.
Secara diplomatis, dia mengatakan akan menghormati dan mematuhi siapa pun yang ditunjuk Presiden menjadi Jaksa Agung. Posisi penting itu kabarnya akan diisi paling lambat pada November ini. Senin pekan lalu, Darmono menerima Nugroho Dewanto, Yandi M. Rofiyandi, Erwin Dariyanto, dan fotografer Dwianto Wibowo dari Tempo di ruang kerjanya. Dia menjelaskan posisi Kejaksaan atas berbagai kasus yang menjadi perhatian besar di masyarakat.
Apakah Kejaksaan sudah menetapkan prioritas penanganan kasus selama masa peralihan kepemimpinan ini?
Sudah. Perkara yang menarik perhatian masyarakat, misalnya kasus pajak Asian Agri dan kasus Pak Susno Duadji. Semuanya diharapkan segera tuntas.
Kemajuan kasus pajak Asian Agri terkesan sangat lambat....
Kasus ini terus berlanjut. Saya sudah memanggil Direktur Prapenuntutan dan meminta segera dikirim permintaan melimpahkan tersangka dan barang bukti, P21A. Kalau sampai batas waktu tertentu belum ada pelimpahan, nanti saya laporkan ke Menteri Keuangan.
Kapan target kasus ini akan dilimpahkan?
Secepat mungkin. Yang jelas, perkara Asian Agri segera dilimpahkan, termasuk kasus Sisminbakum. Tinggal menyempurnakan berkas. Kira-kira pertengahan November kita limpahkan.
Bekas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra kembali mengajukan uji materi, kali ini tentang saksi....
Yusril mengajukan nama saksi Presiden dan Wakil Presiden. Saksi itu mengetahui apa yang terjadi, mendengar atau mengalami. Presiden dan Wakil Presiden tak memenuhi kualifikasi sebagai saksi atau ahli sehingga tidak pada tempatnya saya memanggil dalam kasus ini.
Bagaimana jika MK mengabulkan uji materi?
Kalau keputusan hakim, kita laksanakan. Tak usah berandai-andai.
Apa yang akan Anda lakukan untuk memberantas mafia hukum yang melibatkan oknum kejaksaan?
Mafia hukum ada dalam ruang lingkup pengawasan. Sebagai anggota Satgas Antimafia Hukum, kami sudah merekomendasikan kepada kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung. Nah, di jajaran kejaksaan sudah dilakukan evaluasi dan hasilnya sebagian telah dilaporkan ke Satgas Antimafia Hukum.
Kejaksaan selama ini terkesan amat melindungi korpsnya sehingga menyatakan tak ada keterlibatan jaksa Cirus Sinaga dalam perkara Gayus Tambunan?
Saya tak akan melindungi anak buah saya yang nyata-nyata melakukan tindak pidana. Tapi saya juga tak akan berbuat sewenang-wenang yang melanggar aturan hukum. Artinya, kalau baru dugaan dan kesimpulan, tentu tak bisa menjadi alasan mengambil tindakan pidana. Polisi yang melakukan penyidikan juga belum menyebutkan jaksa Cirus sebagai tersangka karena tak menemukan bukti kuat.
Pemeriksaan internal Kejaksaan menyebutkan tak ada bukti kuat keterlibatan jaksa Cirus Sinaga....
Dalam menyikapi masalah Gayus, saya perintahkan kembali kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus segera evaluasi ulang berkas perkara penyidikan secara keseluruhan dan hasil persidangan. Hasil evaluasi ulang juga menyatakan belum ditemukan adanya bukti kuat Pak Cirus melakukan tindakan pidana.
Bukankah dalam beberapa kali sidang disebutkan ada aliran uang ke jaksa....
Ya, itu kan baru cerita Gayus. Dari Gayus kepada Haposan tapi tak pernah mempertanggungjawabkan kepada siapa uang itu diberikan. Intinya, saya tak akan pernah melindungi anak buah yang melakukan tindak pidana. Saya memberikan kesempatan kepada polisi melakukan penyidikan dan hasilnya akan kami tindak lanjuti dengan konsekuen.
Sampai sekarang belum ada status tersangka dari kepolisian kepada Cirus?
Kejaksaan memberikan izin resmi kepada polisi untuk memeriksa jaksa yang terkait kasus dan melakukan tindakan hukum manakala ada bukti cukup. Silakan ditangkap atau ditahan sepanjang ada alat bukti yang kuat. Kami memberikan kewenangan seluas-luasnya.
Apa posisi Cirus di Kejaksaan sekarang?
Dari sisi pelanggaran disiplin sudah jelas, karena sudah dijatuhi hukuman disiplin dengan dicopot jabatannya. Itu merupakan hukuman yang berat. Ia tetap sebagai jaksa fungsional, tapi tak ada posisi struktural. Boleh pegang kasus tapi saat ini tidak kami kasih. Dengan adanya kejadian itu, ia berhenti menangani perkara dulu sampai semuanya jelas.
Bagaimana Kejaksaan menyikapi kasus Bibit-Chandra? Apakah ada kemungkinan penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) dengan dasar hukum baru?
Hanya ada dua format hukum yang akan kita lakukan terhadap kasus Bibit-Chandra, yakni limpahkan ke pengadilan dan deponering. Tapi semuanya sangat bergantung pada amar keputusan peninjauan kembali (PK). Sampai sekarang kita belum menerima salinan PK. Saya harus berpedoman pada amar putusan PK, karena kalau memastikan kebijakan tapi keputusannya lain, kan saya bersalah.
Bagaimana dengan upaya pemeriksaan tambahan?
Ada alternatif dari teman-teman atau ahli hukum tentang kemungkinan pemeriksaan tambahan. Cara itu tak bisa dilakukan karena pemeriksaan tambahan ada pada tahap prapenuntutan dan penuntutan. Tujuannya menyempurnakan berkas perkara sebelum ke pengadilan. Jaksa dalam kasus Bibit-Candra sudah menentukan lengkap sempurna dengan format surat P21 sehingga tak mungkin ada pintu terhadap pemeriksaan tambahan.
Jadi pemberian SKPP baru juga tak mungkin dilakukan?
SKPP kan bukan jalan terbaik juga. Pasti akan berkelanjutan dan digugat praperadilan. Jadi akan menempatkan posisi perkara itu semakin jauh dari kepastian hukum. Tidak ada dalam sejarah satu kasus dikeluarkan dua kali SKPP. Tidak ada dalam sistem. Bisa-bisa diketawain orang. Gurunya siapa? Landasan hukumnya apa?
Bagaimana dengan keputusan hakim yang menyatakan Anggodo terbukti menyuap? Bukankah tuduhan pemerasan yang dilakukan Bibit-Chandra mestinya gugur?
Keputusan yang berkaitan dengan Anggodo belum mempunyai kekuatan hukum dan belum bisa dijadikan acuan terhadap tindakan apa pun. Bisa jadi dia terbukti berusaha menyuap, tapi bisa jadi juga ada pihak lain dengan unsur pemerasan. Bisa jadi ada keduanya.
Jadi Kejaksaan tetap yakin kemungkinan Bibit-Chandra melakukan pemerasan?
Nyatanya ada di bukti dalam kasus itu. Sudah dimaklumi bahwa dalam kasus itu ada dua surat dakwaan yang berkaitan dengan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang, yakni penerbitan dan pencabutan pencekalan. Dalam rumusan formal, artinya akibat dari perbuatan yang tidak sesuai undang-undang. Penyalahgunaan wewenang sehingga memaksa orang lain berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Gampang sekali pembuktiannya.
Apakah Kejaksaan memiliki bukti?
Punya. Makanya Kejaksaan menyatakan bukti sudah lengkap.
Tim delapan tetap menyatakan deponering sebagai langkah terbaik....
Tim delapan menanyakan langkah hukum yang akan kita lakukan. Lalu ada satu pemikiran tentang pemeriksaan tambahan. Tapi tak mungkin jaksa melakukan pemeriksaan tambahan karena prosesnya sudah kita lewati dan akan menyimpang dari sistem hukum yang ada.
Mengapa tak diputuskan deponering?
Deponering itu merupakan tindakan pengampunan oleh Jaksa Agung kepada tersangka karena alasan kepentingan umum. Jadi statusnya masih sebagai tersangka. Dia masih membawa status hukum sebagai tersangka yang tak akan hilang dan tak ada saluran hukum untuk dipraperadilankan. Deponering tak bisa menyelesaikan masalah dengan tuntas. Kita harus hati-hati, apakah harus dilimpahkan ke pengadilan atau deponering.
Mengapa Kejaksaan sering kebobolan dalam melaksanakan cekal terhadap seorang tersangka korupsi?
Dalam kasus Gubernur Kalimantan Timur itu bukan kebobolan tapi minta izin resmi kepada Jaksa Agung dengan penjamin. Seseorang bisa mendapat izin untuk kepentingan keagamaan, berobat, kepentingan negara, dan harus ada yang menjamin bahwa orang tersebut tak akan melarikan diri.
Ada kecurigaan keterlibatan orang dalam yang membocorkan informasi seperti kasus Djoko Tjandra melarikan diri sebelum surat perintah cekal terbit?
Kalau kemungkinan selalu ada, makanya ada pembenahan ke dalam. Pada November ini, semua satuan kerja harus punya prosedur standar operasi. Semua kinerja bidang harus ada acuannya sehingga terukur. Sarana dan prasarana, biaya, serta hasilnya terukur. Sudah ada satuan kerja yang menyerahkan rancangan acuan kerja sehingga diharapkan pada November nanti selesai.
Anda sudah menyiapkan program dan prosedur itu?
Kebijakan makro saya adalah memulihkan kepercayaan publik yang tercoreng akibat ulah sejumlah oknum Kejaksaan. Penjabaran kebijakan umum itu dengan optimalisasi kinerja misalnya menyelesaikan perkara pidana menonjol atau kasus menarik perhatian masyarakat dengan skala prioritas dan tenggat. Lalu peningkatan integritas jajaran Kejaksaan. Jangan sekali-kali anak buah saya melakukan perbuatan tercela.
Apakah bisa melakukan semua program itu dalam waktu singkat?
Apa yang bisa dikerjakan itu harus dilakukan. Perkara apakah akan berhasil dan sampai di mana keberhasilan itu nanti kita pikirkan. Yang penting kita harus melakukan action dan ada kemajuan. Jadi program itu harus diwujudkan lalu kelanjutannya tergantung kebijakan pimpinan nanti.
Rendahnya kesejahteraan selalu menjadi alasan pelanggaran aparat Kejaksaan....
Kami sadar untuk menjadi lebih baik itu banyak tantangan, misalnya penghidupan pegawai, kesejahteraan minim, dan gaji belum memenuhi standar. Selain itu, keterbatasan anggaran operasional bisa menjadi masalah. Namun keduanya bukan alasan pembenaran. Jaksa tak boleh melawan hukum karena alasan gaji rendah atau tak ada biaya operasional. Tentu hal ini harus menjadi perhatian pemerintah.
Mengapa tak ada tindakan tegas terhadap aparat Kejaksaan yang integritasnya meragukan?
Kami sudah melakukan tindakan tegas kepada aparat yang melanggar hukum. Sudah banyak jaksa yang diperkarakan ke pengadilan, misalnya karena penyalahgunaan narkoba. Kemudian ada jaksa yang menyelewengkan kewenangan sehingga dicopot jabatannya dan diusut perkaranya hingga ke pengadilan, seperti kasus Edy Soetiyono yang dicabut dari Kejaksaan Negeri Wonosobo setelah pindah dari Papua. Jika ada jaksa yang melanggar, selain dikenai tindakan disiplin, kita tak akan segan mengajukannya ke pengadilan.
Hukuman terhadap mereka seharusnya lebih berat daripada warga biasa....
Iya pasti. Intinya kami ke depan selalu berusaha lebih baik. Optimalisasi kinerja, integritas, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Tentu perlu dukungan semua pihak. Masyarakat perlu mendukung supaya jangan memberikan kesempatan kepada jaksa untuk melakukan penyimpangan. Bisa saja jaksa sudah tak mau tapi masyarakat mendorong kan percuma.
Darmono
Tempat dan tanggal lahir: Klaten, Jawa Tengah, 5 Juni 1953
Pendidikan:
Fakultas Hukum UII Yogyakarta, 1977
Magister Manajemen, IPWI Jakarta, 2000
Program Doktor (S-3) Unpad, Bandung
Karier:
Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Sumatera Barat, 1994-1995
Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, 1996-1999
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, 2001-2002
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta 2006-2007
Jaksa Agung Muda Pengawasan, 2008
Nama Darmono kini mulai terdengar pula sebagai salah satu kandidat kuat Jaksa Agung definitif. Sebelum Presiden memilih pelaksana tugas, usulan Jaksa Agung dari kader internal memang sudah berembus kencang. "Saya tak mau berkomentar dulu tentang hal itu," ujarnya mengenai peluang menjadi Jaksa Agung baru.
Secara diplomatis, dia mengatakan akan menghormati dan mematuhi siapa pun yang ditunjuk Presiden menjadi Jaksa Agung. Posisi penting itu kabarnya akan diisi paling lambat pada November ini. Senin pekan lalu, Darmono menerima Nugroho Dewanto, Yandi M. Rofiyandi, Erwin Dariyanto, dan fotografer Dwianto Wibowo dari Tempo di ruang kerjanya. Dia menjelaskan posisi Kejaksaan atas berbagai kasus yang menjadi perhatian besar di masyarakat.
Apakah Kejaksaan sudah menetapkan prioritas penanganan kasus selama masa peralihan kepemimpinan ini?
Sudah. Perkara yang menarik perhatian masyarakat, misalnya kasus pajak Asian Agri dan kasus Pak Susno Duadji. Semuanya diharapkan segera tuntas.
Kemajuan kasus pajak Asian Agri terkesan sangat lambat....
Kasus ini terus berlanjut. Saya sudah memanggil Direktur Prapenuntutan dan meminta segera dikirim permintaan melimpahkan tersangka dan barang bukti, P21A. Kalau sampai batas waktu tertentu belum ada pelimpahan, nanti saya laporkan ke Menteri Keuangan.
Kapan target kasus ini akan dilimpahkan?
Secepat mungkin. Yang jelas, perkara Asian Agri segera dilimpahkan, termasuk kasus Sisminbakum. Tinggal menyempurnakan berkas. Kira-kira pertengahan November kita limpahkan.
Bekas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra kembali mengajukan uji materi, kali ini tentang saksi....
Yusril mengajukan nama saksi Presiden dan Wakil Presiden. Saksi itu mengetahui apa yang terjadi, mendengar atau mengalami. Presiden dan Wakil Presiden tak memenuhi kualifikasi sebagai saksi atau ahli sehingga tidak pada tempatnya saya memanggil dalam kasus ini.
Bagaimana jika MK mengabulkan uji materi?
Kalau keputusan hakim, kita laksanakan. Tak usah berandai-andai.
Apa yang akan Anda lakukan untuk memberantas mafia hukum yang melibatkan oknum kejaksaan?
Mafia hukum ada dalam ruang lingkup pengawasan. Sebagai anggota Satgas Antimafia Hukum, kami sudah merekomendasikan kepada kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung. Nah, di jajaran kejaksaan sudah dilakukan evaluasi dan hasilnya sebagian telah dilaporkan ke Satgas Antimafia Hukum.
Kejaksaan selama ini terkesan amat melindungi korpsnya sehingga menyatakan tak ada keterlibatan jaksa Cirus Sinaga dalam perkara Gayus Tambunan?
Saya tak akan melindungi anak buah saya yang nyata-nyata melakukan tindak pidana. Tapi saya juga tak akan berbuat sewenang-wenang yang melanggar aturan hukum. Artinya, kalau baru dugaan dan kesimpulan, tentu tak bisa menjadi alasan mengambil tindakan pidana. Polisi yang melakukan penyidikan juga belum menyebutkan jaksa Cirus sebagai tersangka karena tak menemukan bukti kuat.
Pemeriksaan internal Kejaksaan menyebutkan tak ada bukti kuat keterlibatan jaksa Cirus Sinaga....
Dalam menyikapi masalah Gayus, saya perintahkan kembali kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus segera evaluasi ulang berkas perkara penyidikan secara keseluruhan dan hasil persidangan. Hasil evaluasi ulang juga menyatakan belum ditemukan adanya bukti kuat Pak Cirus melakukan tindakan pidana.
Bukankah dalam beberapa kali sidang disebutkan ada aliran uang ke jaksa....
Ya, itu kan baru cerita Gayus. Dari Gayus kepada Haposan tapi tak pernah mempertanggungjawabkan kepada siapa uang itu diberikan. Intinya, saya tak akan pernah melindungi anak buah yang melakukan tindak pidana. Saya memberikan kesempatan kepada polisi melakukan penyidikan dan hasilnya akan kami tindak lanjuti dengan konsekuen.
Sampai sekarang belum ada status tersangka dari kepolisian kepada Cirus?
Kejaksaan memberikan izin resmi kepada polisi untuk memeriksa jaksa yang terkait kasus dan melakukan tindakan hukum manakala ada bukti cukup. Silakan ditangkap atau ditahan sepanjang ada alat bukti yang kuat. Kami memberikan kewenangan seluas-luasnya.
Apa posisi Cirus di Kejaksaan sekarang?
Dari sisi pelanggaran disiplin sudah jelas, karena sudah dijatuhi hukuman disiplin dengan dicopot jabatannya. Itu merupakan hukuman yang berat. Ia tetap sebagai jaksa fungsional, tapi tak ada posisi struktural. Boleh pegang kasus tapi saat ini tidak kami kasih. Dengan adanya kejadian itu, ia berhenti menangani perkara dulu sampai semuanya jelas.
Bagaimana Kejaksaan menyikapi kasus Bibit-Chandra? Apakah ada kemungkinan penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) dengan dasar hukum baru?
Hanya ada dua format hukum yang akan kita lakukan terhadap kasus Bibit-Chandra, yakni limpahkan ke pengadilan dan deponering. Tapi semuanya sangat bergantung pada amar keputusan peninjauan kembali (PK). Sampai sekarang kita belum menerima salinan PK. Saya harus berpedoman pada amar putusan PK, karena kalau memastikan kebijakan tapi keputusannya lain, kan saya bersalah.
Bagaimana dengan upaya pemeriksaan tambahan?
Ada alternatif dari teman-teman atau ahli hukum tentang kemungkinan pemeriksaan tambahan. Cara itu tak bisa dilakukan karena pemeriksaan tambahan ada pada tahap prapenuntutan dan penuntutan. Tujuannya menyempurnakan berkas perkara sebelum ke pengadilan. Jaksa dalam kasus Bibit-Candra sudah menentukan lengkap sempurna dengan format surat P21 sehingga tak mungkin ada pintu terhadap pemeriksaan tambahan.
Jadi pemberian SKPP baru juga tak mungkin dilakukan?
SKPP kan bukan jalan terbaik juga. Pasti akan berkelanjutan dan digugat praperadilan. Jadi akan menempatkan posisi perkara itu semakin jauh dari kepastian hukum. Tidak ada dalam sejarah satu kasus dikeluarkan dua kali SKPP. Tidak ada dalam sistem. Bisa-bisa diketawain orang. Gurunya siapa? Landasan hukumnya apa?
Bagaimana dengan keputusan hakim yang menyatakan Anggodo terbukti menyuap? Bukankah tuduhan pemerasan yang dilakukan Bibit-Chandra mestinya gugur?
Keputusan yang berkaitan dengan Anggodo belum mempunyai kekuatan hukum dan belum bisa dijadikan acuan terhadap tindakan apa pun. Bisa jadi dia terbukti berusaha menyuap, tapi bisa jadi juga ada pihak lain dengan unsur pemerasan. Bisa jadi ada keduanya.
Jadi Kejaksaan tetap yakin kemungkinan Bibit-Chandra melakukan pemerasan?
Nyatanya ada di bukti dalam kasus itu. Sudah dimaklumi bahwa dalam kasus itu ada dua surat dakwaan yang berkaitan dengan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang, yakni penerbitan dan pencabutan pencekalan. Dalam rumusan formal, artinya akibat dari perbuatan yang tidak sesuai undang-undang. Penyalahgunaan wewenang sehingga memaksa orang lain berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Gampang sekali pembuktiannya.
Apakah Kejaksaan memiliki bukti?
Punya. Makanya Kejaksaan menyatakan bukti sudah lengkap.
Tim delapan tetap menyatakan deponering sebagai langkah terbaik....
Tim delapan menanyakan langkah hukum yang akan kita lakukan. Lalu ada satu pemikiran tentang pemeriksaan tambahan. Tapi tak mungkin jaksa melakukan pemeriksaan tambahan karena prosesnya sudah kita lewati dan akan menyimpang dari sistem hukum yang ada.
Mengapa tak diputuskan deponering?
Deponering itu merupakan tindakan pengampunan oleh Jaksa Agung kepada tersangka karena alasan kepentingan umum. Jadi statusnya masih sebagai tersangka. Dia masih membawa status hukum sebagai tersangka yang tak akan hilang dan tak ada saluran hukum untuk dipraperadilankan. Deponering tak bisa menyelesaikan masalah dengan tuntas. Kita harus hati-hati, apakah harus dilimpahkan ke pengadilan atau deponering.
Mengapa Kejaksaan sering kebobolan dalam melaksanakan cekal terhadap seorang tersangka korupsi?
Dalam kasus Gubernur Kalimantan Timur itu bukan kebobolan tapi minta izin resmi kepada Jaksa Agung dengan penjamin. Seseorang bisa mendapat izin untuk kepentingan keagamaan, berobat, kepentingan negara, dan harus ada yang menjamin bahwa orang tersebut tak akan melarikan diri.
Ada kecurigaan keterlibatan orang dalam yang membocorkan informasi seperti kasus Djoko Tjandra melarikan diri sebelum surat perintah cekal terbit?
Kalau kemungkinan selalu ada, makanya ada pembenahan ke dalam. Pada November ini, semua satuan kerja harus punya prosedur standar operasi. Semua kinerja bidang harus ada acuannya sehingga terukur. Sarana dan prasarana, biaya, serta hasilnya terukur. Sudah ada satuan kerja yang menyerahkan rancangan acuan kerja sehingga diharapkan pada November nanti selesai.
Anda sudah menyiapkan program dan prosedur itu?
Kebijakan makro saya adalah memulihkan kepercayaan publik yang tercoreng akibat ulah sejumlah oknum Kejaksaan. Penjabaran kebijakan umum itu dengan optimalisasi kinerja misalnya menyelesaikan perkara pidana menonjol atau kasus menarik perhatian masyarakat dengan skala prioritas dan tenggat. Lalu peningkatan integritas jajaran Kejaksaan. Jangan sekali-kali anak buah saya melakukan perbuatan tercela.
Apakah bisa melakukan semua program itu dalam waktu singkat?
Apa yang bisa dikerjakan itu harus dilakukan. Perkara apakah akan berhasil dan sampai di mana keberhasilan itu nanti kita pikirkan. Yang penting kita harus melakukan action dan ada kemajuan. Jadi program itu harus diwujudkan lalu kelanjutannya tergantung kebijakan pimpinan nanti.
Rendahnya kesejahteraan selalu menjadi alasan pelanggaran aparat Kejaksaan....
Kami sadar untuk menjadi lebih baik itu banyak tantangan, misalnya penghidupan pegawai, kesejahteraan minim, dan gaji belum memenuhi standar. Selain itu, keterbatasan anggaran operasional bisa menjadi masalah. Namun keduanya bukan alasan pembenaran. Jaksa tak boleh melawan hukum karena alasan gaji rendah atau tak ada biaya operasional. Tentu hal ini harus menjadi perhatian pemerintah.
Mengapa tak ada tindakan tegas terhadap aparat Kejaksaan yang integritasnya meragukan?
Kami sudah melakukan tindakan tegas kepada aparat yang melanggar hukum. Sudah banyak jaksa yang diperkarakan ke pengadilan, misalnya karena penyalahgunaan narkoba. Kemudian ada jaksa yang menyelewengkan kewenangan sehingga dicopot jabatannya dan diusut perkaranya hingga ke pengadilan, seperti kasus Edy Soetiyono yang dicabut dari Kejaksaan Negeri Wonosobo setelah pindah dari Papua. Jika ada jaksa yang melanggar, selain dikenai tindakan disiplin, kita tak akan segan mengajukannya ke pengadilan.
Hukuman terhadap mereka seharusnya lebih berat daripada warga biasa....
Iya pasti. Intinya kami ke depan selalu berusaha lebih baik. Optimalisasi kinerja, integritas, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Tentu perlu dukungan semua pihak. Masyarakat perlu mendukung supaya jangan memberikan kesempatan kepada jaksa untuk melakukan penyimpangan. Bisa saja jaksa sudah tak mau tapi masyarakat mendorong kan percuma.
Darmono
Tempat dan tanggal lahir: Klaten, Jawa Tengah, 5 Juni 1953
Pendidikan:
Fakultas Hukum UII Yogyakarta, 1977
Magister Manajemen, IPWI Jakarta, 2000
Program Doktor (S-3) Unpad, Bandung
Karier:
Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Sumatera Barat, 1994-1995
Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, 1996-1999
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, 2001-2002
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta 2006-2007
Jaksa Agung Muda Pengawasan, 2008
Sumber: Tempo, edisi 25 Oktober 2010
Ket foto: Darmono
Ket foto: Darmono
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!