Headlines News :
Home » » Melewati Politik Angka

Melewati Politik Angka

Written By ansel-boto.blogspot.com on Wednesday, December 08, 2010 | 9:52 AM

Oleh AA GN Ari Dwipayana
Pakar Politik UGM

SUDAH lama kita tidak pernah mendengar kata referendum. Kata itu pernah kita dengar secara nyaring pada awal-awal reformasi ketika Provinsi Timor Timur berhasil menggunakannya sebagai prosedur politik untuk lepas dari Republik. Belakangan, kata referendum sayup-sayup terdengar kembali ketika muncul ketegangan politik antara Jakarta dan Aceh, maupun pernah diteriakkan dengan lantang tatkala terjadi ketidakpuasan dalam politik penyelesaian atas Papua. Namun kali ini, kita bisa mendengar kata referendum dari Yogyakarta–yang jarak geografis dan jarak politiknya sangat dekat sekali dengan Jakarta.

Kalau saat ini kita datang ke Yogyakarta, di setiap persimpangan jalan di Kota Yogyakarta akan terpapang spanduk ataupun baliho yang menyatakan 'Masyarakat Yogyakarta Siap Referendum'. Bahkan lebih jauh dari itu, di jaringan dunia maya, muncul berbagai bentuk ekspresi warga Yogyakarta yang berkehendak merenegosiasikan batas-batas hubungan politik dengan Republik, baik dalam bentuk gambar paspor Ngayogyakarta Hadiningrat, ataupun berbagai bentuk gambar dan tulisan yang mengusung tema 'Ngajogjakarto Merdiko'.

Ekspresi ketidakpuasan

Kalau dilihat lebih jauh, referendum gaya Yogyakarta bukanlah referendum yang berkendak untuk memisahkan diri dari Republik, seperti halnya wacana yang pernah muncul di Aceh dan Papua. Wacana referendum gaya Yogyakarta memiliki konteks politik yang khas karena wacana referendum itu muncul sebagai ekspresi ketidakpuasan dan kekecewaan berbagai kelompok warga Yogyakarta terhadap sikap pemerintah pusat yang cenderung membiarkan ketidakjelasan pengaturan substansi keistimewaan DI Yogyakarta, terutama dalam hal pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur. Proses pembiaran itulah yang selanjutnya berakibat pada munculnya silang pendapat, aksi mobilisasi politik atau bahkan ketegangan yang selalu merebak dalam kurun waktu lima tahunan: mulai 1998, 2003, hingga terakhir 2008.

Dalam kurun waktu itu, aktor politik yang muncul berbeda-beda, tetapi episentrum ketegangan politik berada dalam kisaran persoalan interpretasi terhadap keistimewaan pengisian posisi gubernur dan wakil gubernur: apakah gubernur dan wakil gubernur pasca-Sultan HB IX dan Paku Alam VIII dipilih atau ditetapkan? Polarisasi politik pemaknaan keistimewaan dalam dua kubu itu mengalami proses repetisi setiap lima tahun. Para pendukung penetapan menyatakan penetapan Sultan dan Paku Alam menjadi gubernur dan wakil gubernur adalah bagian dari esensi keistimewaan Yogyakarta. Dalam argumen kelompok ini, ciri pokok keistimewaan tetap diletakkan pada keunikan posisi gubernur dan wakil gubernur karena masa jabatan, syarat, dan cara pengangkatannya tidak tunduk pada kaidah-kaidah regulasi yang berlaku di daerah lain. Perubahan mekanisme pengisian gubernur dan wakil gubernur menjadi pemilihan merupakan pengingkaran pada 'roh' keistinewaan.

Sebaliknya, pendukung pemilihan menggunakan dalil-dalil yang berkaitan dengan demokrasi dan konsep negara hukum. Pada momen ketegangan politik 1999 dan 2003, para pendukung pemilihan menggunakan acuan UU Pemerintahan Daerah yang berlaku saat itu, baik UU 22 Tahun 1999 dan UU 32 Tahun 2004. Salah satu yang menarik adalah penggunaan penjelasan Pasal 122 UU 22 Tahun 1999 yang menyebutkan '...sedangkan isi keistimewaannya adalah pengangkatan Gubernur dengan mempertimbangkan calon dari keturunan Sultan Yogyakarta dan Wakil Gubernur dengan mempertimbangkan calon dari keturunan Paku Alam yang memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang'. Pengangkatan kemudian ditafsirkan sebagai pemilihan dan interpretasi lajutannya pemilihan yang dilangsungkan itu pun menjadi istimewa karena berasal dari keturunan Sultan Yogyakarta dan Paku Alam. Interpretasi terhadap makna keistimewaan itulah diberi konfirmasi pemerintah pusat saat itu, yang selanjutnya memunculkan proses pemilihan wakil gubernur oleh DPRD pada 2003 dengan dua kandidat yang bersaing berasal dari keturunan Paku Alam.

Dalam siklus lima tahunan tersebut, ketegangan politik selalu diakhiri dengan proses negosiasi politik, tanpa adanya upaya memperjelas kerangka regulasi yang dipersoalkan. Tidak aneh kemudian setiap lima tahunan sudah dipastikan berlangsung prosesi penetapan gubernur versi 'rakyat', yang akan ditutup dengan sikap akomodatif dari pemerintah pusat dengan menetapkan Sultan dan Paku Alam sebagai gubernur dan wakil gubernur. Politik akomodasi itu terhadap penetapan Sultan dan Paku Alam itu dilakukan baik pada periode Presiden Habibie, Presiden Megawati, dan terakhir pada era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Bahkan, pada masa SBY, masa jabatan Sultan HB X dan PA IX yang harusnya berakhir pada 2008 diperpanjang selama tiga tahun sambil menunggu lahirnya UU Keistimewaan. Dari rangkaian peristiwa itu, walaupun akhirnya pemerintah pusat menetapkan Sultan HB X dan Paku Alam IX sebagai gubernur dan wakil gubernur, penetapan selalu dimulai dengan silang pedapat dan ketegangan politik. Selama kurun waktu itu juga kepastian regulasi yang mengatur pengisian posisi gubernur dan wakil gubernur belum dirumuskan secara jelas.

Ajang pembuktian

Dalam konteks polarisasi interpretasi keistimewaan semacam itulah wacana referendum dimunculkan pengusungnya sebagai cara yang paling sahih untuk membuktikan sejauh mana tingkat dukungan warga Yogyakarta atas dua posisi dikotomis: antara pemilihan dan penetapan. Para pendukung penetapan tentu saja ingin membuktikan posisi mereka didukung mayoritas warga Yogyakarta. Dengan kata lain, klaim dukungan yang sering disuarakan kelompok propenetapan ingin dikuatkan dengan angka dukungan yang diharapkan dibuktikan di referendum.

Tantangan untuk melakukan referendum ternyata tidak muncul dari kelompok warga yang propenetapan saja. Beberapa kalangan di luar itu, termasuk Prof Amien Rais ketika berbicara tentang keistimewaan di Alun-Alun Selatan, juga melihat kemungkinan referendum sebagai cara untuk menyelesaikan perbedaan di antara dua posisi dikotomis yang dilihat tidak bisa dikompromikan lagi. Dalam beberapa hari ke depan, tuntutan referendum tentu bisa akan semakin menguat lagi ketika muncul pernyataan dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri yang menegaskan dalam penyusunan RUU Keistimewaan Yogyakarta, pemerintah juga mengacu ke hasil survei yang menunjukkan 71% responden menghendaki pemilihan langsung. Hasil jajak pendapat itulah yang selanjutnya menjadi bahan pemerintah bahwa pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Yogyakarta dilakukan melalui pemilihan.

Data hasil survei yang disampaikan terbuka ke publik itu tentu saja akan membuat berbagai pihak berupaya untuk membuktikan dengan cara yang sama, yakni besaran angka dukungan. Berbagai aktor yang selama ini mengusung pemilihan akan menggunakan data survei untuk mendukung argumennya. Sebaliknya, kelompok propenetapan juga sudah dapat dipastikan akan kembali mengggunakan berbagai acuan data survei untuk meyakinkan bahwa mereka didukung warga Yogyakarta. Bahkan tidak berhenti pada angka survei, mereka juga akan menuntut cara referendum untuk membuktikan besaran tingkat dukungan antara posisi pemilihan dan penetapan.

Melewati politik angka

Penggunaan politik angka dalam mendukung posisi masing-masing tentu saja sesuatu yang mengkhawatirkan dan perlu disikapi hati-hati. Tidak semua persoalan di Republik ini bisa diselesaikan dengan pembuktian besaran angka dukungan. Untuk itu, ada baiknya kita kembali ke jalan dialog sebagai jalan untuk menemukan jalan terbaik di antara dua posisi yang selama ini didikotomikan. Menggunakan data survei untuk mendukung argumen pemilihan tentu saja menyederhanakan persoalan karena survei akan sangat bergantung pada pertanyaan yang diajukan dan siapa yang ditanyakan.

Penggunaan referendum sebagai ajang pembuktiaan pilihan yang cenderung dikotomis tentu juga meremehkan kemampuan kita sebagai bangsa yang mampu berdialog dalam menemukan jalan tengah yang terbaik bagi warga Yogyakarta. Sampai di sini, kita perlu melewati politik angka dengan menjadikan perdebatan tentang keistimewaan Yogyakarta sebagai ajang untuk membuktikan kemampuan kita untuk berdialog tanpa meninggalkan jejak perpecahan di masyarakat Yogyakarta.
Sumber: Media Indonesia, 8 Desember 2010
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger