Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Yusuf, mengakui pihaknya terlambat mengirim surat undangan sidang ke tersangka tindak pidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir. "Kami akui kami terlambat. Mau bagaimana lagi," kata dia di Pengadilan Negeri Jaksel, hari ini (10/2).Surat undangan Sidang untuk Amir Jamaah Anshorut Tauhid itu, kata Yusuf, memang seharusnya diterima Ba'asyir 7 Februari 2011. Adapun kenyataannya, surat baru sampai 8 Februari.
"Padahal kami sendiri menerima panggilan dari pengadilan tanggal 7 Februari sore. Ya supaya kondusif kami akui kami telat," kata Yusuf.
Sidang hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan ditunda karena Ba'asyir merasa surat undangannya tidak sesuai KUHAP. Menurut undang-undang, surat harus diterima terdakwa maksimal tiga hari sebelum sidang. Sementara Ba'asyir baru menerimanya kemarin lusa.
Sumber: Tempo Interaktif, 10 Februari 2011
Ket foto: Abu Bakar Ba'asyir
Ket foto: Abu Bakar Ba'asyir
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!