Oleh Firman Yursak
Fungsionaris DPP Partai Demokrat
Fungsionaris DPP Partai Demokrat
DALAM sejarah ekonomi Negara RI sejak tahun 1967, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sudah biasa. Hingga tahun 2008 atau kurun waktu 40 tahun, harga BBM dinaikkan sekitar 28 kali. Harga premium naik dari Rp0,5 (tahun 1966) ke level Rp5.500 per liter (tahun 2008), harga solar naik dari Rp0,4 menjadi Rp5.500 per liter, dan harga minyak tanah naik dari Rp0,3 (tahun 1966) menjadi Rp2.500 per liter (tahun 2008). Pada masa pemerintahan 17 bulan (1998-1999), Presiden RI BJ Habibie tidak menaikkan harga BBM.
Selama periode itu, pemerintah lima kali menurunkan harga BBM. Misalnya, karena adanya protes mahasiswa, Presiden RI Soeharto menerbitkan Keputusan Presiden No 78/1998 tentang penurunan harga BBM (IMF Fund News, 1998). Tahun 2003, Presiden RI Megawati Soekarnoputri menurunkan harga solar. Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menurunkan harga bensin dari level Rp1.500 menjadi Rp500 per liter, Desember 2008.
Melihat data tersebut, rakyat dan Pemerintah RI perlu memiliki satu kerangka dasar dan arah strategi kebijakan BBM. Konsiderans kebijakan menaikkan atau menurunkan harga BBM sangat penting. Misalnya, untuk jangka pendek, dasar kebijakan BBM Presiden SBY antara lain mempertimbangkan kesehatan APBN untuk mensejahterakan rakyat, fiskal akibat lonjakan harga minyak dunia, sosial, dan keamanan (Sekretariat Presiden, 2012). Sisi Pertahanan, Keamanan Negara (hankamneg) dari kebijakan BBM ini merupakan salah satu konsiderans pokok kebijakan BBM Presiden SBY.
Paradigma energy security, termasuk BBM, dalam hankamneg merupakan hal baru bagi Negara RI. Legalisasi paham ini baru terjadi pada UU No 30/2007 tentang Energi bahwa “peran energi sangat penting artinya bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional‘. Strategi energi ini telah lama dianut oleh negara industri maju, khususnya negara-negara Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) sejak oil schocks akibat embargo minyak organisasi eksportir minyak (OPEC) tahun 1973 dan tahun 1979 yang memicu lonjakan harga BBM ke level US$80 per barel dan resesi dunia (Blake Anderson, 2007). Periode 1947-1967, harga minyak dunia dalam dolar hanya naik sekitar dua persen (Hammes, David, 2005).
Keamanan Nasional
Energi, khususnya BBM, memiliki nilai sangat strategis bagi hankamneg. Tatanan sosial, politik, dan ekonomi dunia telah terorganisasi dalam lingkungan ekstraksi, distribusi, dan konsumsi BBM. Infrastruktur minyak dan gas kini berkisar US$5 trilun (Vaclav Smil, 2008).
Industri minyak dunia mengelola 30 miliar barel minyak per tahun dengan ekstraksi di lebih dari 100 negara. Minyak itu ditransportasi melalui lebih dari 3.000 tanker dan 300 ribu mil jaringan pipa. Jumlah ini belum termasuk miliaran dollar AS diinvestasikan pada infrastruktur BBM. Transisi dari tata-ekonomi BBM ke tata-ekonomi karbon rendah membutuhkan 100 tahun dan dana sekitar US$2,5 trilun hanya untuk infrastruktur listrik (Smil, 2008).
Tahun 2009, dunia mengeksploitasi sedikitnya delapan miliar metrik ton BBM, gas alam dan batu bara. Mesin ekonomi industri sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi, inovasi, dan stabilitas politik semakin bergantung pada bahan bakar fosil (Homer-Dixon, 2009). Invasi Uni Soviet tahun 1970-an dan penempatan pasukan NATO awal abad ke-21 ke Afganistan merupakan strategi kontrol energi dunia. Militer AS membangun basis operasi permanen di Uzbekistan untuk kontrol ladang minyak Asia Selatan dan Timur Tengah (Sherman H. Skolnick, 2002). RRC, Rusia, Kazakhstan, Kyrgyzstan, Takijistan dan Uzbekistan telah membentuk Shangahi Cooperation Organization (SCO) untuk pengamanan dan kontrol atas cadangan minyak negara anggota.
Departemen Future Analysis pada Bundeswehr Transformation Center, lembaga think tank strategi militer Jerman tahun 2010, merilis hasil riset tentang kemungkinan krisis ekonomi dunia akibat “peak oil‘. Cadangan minyak dunia melampaui titik zenith-nya dan secara gradual perlahan produksi merosot. Kondisi ini dapat memicu krisis pasokan minyak, gejolak pasar komoditas dan saham. Laporan itu juga mengisyaratkan kekhawatiran dampak “peak oil‘ terhadap keamanan dan survival demokrasi sekitar 15-30 tahun mendatang (Der Spiegel, 2010).
Tata ekonomi global sejak revolusi industri abad ke-18 sampai abad ke-21 mendorong aktor global memperebutkan pamasok energi dunia. Akibatnya, zona-zona itu menjadi episentrum konflik dunia, seperti: Irak, Afghanistan, Asia Tengah, Kuwait, Kosovo, dan Balkan. Zona RI menjadi ajang perebutan akses BBM pada Perang Dunia II ketika Jepang merebut akses minyak asal Indonesia untuk membiayai perang (McCoy, Alfred W, 1980). Karena itu, pertimbangan hankamneg dalam perumusan kebijakan BBM jangka pendek dan jangka panjang sangat penting.
Kesejahteraan Rakyat
Pasokan energi berlimpah dan murah sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi. Sebaliknya, kelangkaan dan lonjakan harga energi tidak sehat bagi pertumbuhan ekonomi. Misalnya, resesi ekonomi Amerika Utara dan Eropa tahun 2008 bukan disebabkan oleh macetnya pasar properti di Amerika Serikat, tetapi akibat lonjakan harga minyak dari level US$20 tahun 2000 ke level US$150 tahun 2008 (Jeff Rubin, 2009).
Karena itu, lupakan asumsi para pendukung ekonomi klasik bahwa bahan bakar fosil seperti BBM, gas dan batu bara hanya merupakan sumber lain dari tata ekonomi. Sebab, energi dan bahan mentah tidak melaksanakan fungsi serupa dalam setiap proses produksi dan konsumsi. Bahan bakar fosil, khususnya BBM, adalah the life-blood of the modern economy, sehingga sangat esensial seperti halnya kapital dan tenaga kerja. Karena itu, ekonomi modern hanya dapat dipahami sebagai energy-system (Alam, 2009, hal. 172-3).
Sebelum revolusi industri abad ke-17-18 di Eropa, sebagian besar dari ekonomi-energi dipasok oleh manusia dan hewan. Revolusi industri adalah jejak awal dari revolusi ekonomi-energi yang sangat bergantung pada eksplorasi dan eksploitasi bahan bakar fosil (Huber, 2008, hal. 109). Sampai awal abad ke-21, mayoritas konsumsi energi untuk kegiatan ekonomi berasal dari bahan bakar fosil (Alam, 2009).
Akibatnya, BBM merupakan kekecualian dari hukum ekonomi penawaran-permintaan. Lonjakan harga BBM tidak memicu berkurangnya permintaan. Itu terjadi ketika harga minyak naik dari level US$20 tahun 2000 ke level US$147 per barel tahun 2008, justru diikuti lonjakan permintaah BBM yang sangat tinggi (Rubin, 2009, hal. 59).
Sumber: Jurnal Nasional, 19 Mar 2012
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!