Headlines News :
Home » » Anak Mantan Bupati Lembata Segera Dieksekusi

Anak Mantan Bupati Lembata Segera Dieksekusi

Written By ansel-boto.blogspot.com on Saturday, August 25, 2012 | 11:18 AM


Theresia Abon Manuk alias Erni Manuk, anak mantan Bupati Lembata, Andreas Duli Manuk bersama Lambertus Bedi Langoday dan Matias Bala Langobelen segera dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) setempat untuk menjalani hukuman penjara selama 17 tahun.

Eksekusi tersebut menyusul ditolaknya permohonan kasasi ketiga terpidana oleh Mahkamah Agung. Ketiga terpidana itu terjerat dalam kasus pembunuhan berencana tahun 2008 lalu yang menghilangkan nyawa Yohakim Langoday.

Humas Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, Ramly Muda yang dihubungi di kantornya, Jumat (24/8), menjelaskan, PT Kupang sudah mengirim putusan dari Mahkamah Agung (MA), kepada Pengadilan Negeri (PN) Lewoleba, Lembata tentang penolakan permohonan kasasi ketiga orang terpidana tersebut. PT Kupang mengirim putusan tersebut melalui faksimile, pada hari Kamis (23/8) lalu.

Sesuai prosedur hukum yang berlaku, bila PN dalam hal ini PN Lewoleba sudah menerima putusan itu maka bisa secepatnya menyampaikan ke kejaksaan setempat untuk segera melakukan eksekusi.

"Mekanismenya surat putusan itu dikirim langsung dari MA ke PN Lowoleba, tetapi menurut penjelasan dari panitera sekretaris PN Lewoleba, bahwa berkas perkara masih ada di tangan majelis hakim agung atau belum diserahkan ke bagian pidana untuk proses pengiriman. Tetapi kemarin, (Kamis, 23/8) kami sudah faks surat putusan itu ke PN Lowoleba. Itu bisa menjadi dasar bagi PN Lewoleba untuk menyampaikan ke kejaksaan setempat agar melakukan eksekusi," kata Ramly Muda.

Dia menjelaskan, dengan ditolaknya permohonan kasasi ketiga orang terpidana oleh MA pada 24 November 2011, maka Erni tetap dihukum 17 tahun sedangkan Lambertus dan Matias 15 tahun. Hal itu sesuai dengan putusan PT Kupang pada tanggal 18 Agustus 2010 lalu.

Menurut Ramly, PT Kupang sudah menerima tembusan surat putusan tentang penolakan permohonan kasasi ketiga orang itu dari MA pada tanggal 25 Juli 2012. Karena PN Lewoleba mengaku belum mendapatkannya, maka putusan itu dikirim melalui faximile ke Lewoleba biar segera dilakukan eksekusi.

Sebagaimana diberitakan, kasus tewasnya Yahakim Langoday, pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata, pertengahan tahun 2008 lalu menggegerkan masyarakat setempat. Peristiwa itu dipicu masalah proyek. (Bonne Pukan)
Sumber: Suara Karya, 25 Agustus 2012
Ket foto: Theresia Abon Manuk alias Erni Manuk, anak mantan Bupati Lembata Andreas Duli Manuk 
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger