Anas Urbaningrum
diincar KPK dalam kasus dugaan pemberian suap mobil Toyota Harrier oleh Nazaruddin
ketika masih menjabat sebagai anggota DPR RI. Anas pun membantah.
Ia mengaku membeli
mobil tersebut melalui mencicil kepada Nazaruddin. Namun Nazaruddin yang
dulunya dekat, malah menyebut Anas sebagai penipu.
"Mas Anas
dengan pengacaranya membuat cerita Mahabarata, tipu-tipu. Kalau penipu itu kan
cukup sekali, ini cerita tipu-tipu, dia buat cerita bahwa benar ternyata mobil
Harrier itu ada, dia kasih katanya cicil ke saya, itu tipu semua," kata
Nazaruddin usai diperiksa KPK, Jakarta, Kamis (21/2).
Menurut Nazar,
mobil Harrier itu bukanlah dicicil Anas, melainkan pemberian dari PT Adhi
Karya, BUMN pemenang tender proyek Hambalang. Cara pembayarannya dilakukan dua
kali. "Satu cash (tunai), satu pakai cek. Tidak ada yang lain dari Adhi
Karya," lanjut Nazaruddin.
Sebelumnya Firman
Widjaya, pengacara Anas mengatakan bahwa kliennya sekitar Agustus 2009
nengutarakan keinginannya kepada Nazaruddin untuk memiliki mobil Harier.
Nazaruddin kemudian menawarkan diri untuk menalangi pembelian mobil yang saat
itu dibandrol Rp 675 juta. Akhir 2009, Anas menyerahkan uang tunai Rp 200 juta
kepada Nazaruddin sebagai uang muka.
Pada 12 September
2009 mobil itu kemudian diambil staf Anas bernama Nurahmad dari kantor
Nazaruddin. Kemudian cicilan kedua Rp 75 juta dibayarkan tunai oleh Anas
melalui stafnya di DPR, Muhamad Rahmad.
Akhir Mei 2010, setelah kongres Partai
Demokrat di Bandung, Anas mendengar kabar burung bahwa mobil tersebut adalah
pemberian Nazaruddin. Lalu mobil itu dikembalikan ke Nazaruddin, tapi ia
menolak minta uang mentah saja.
Anas pada Juli 2010
kemudian meminta Nurahmad untuk menjual mobil itu ke showroom di Kemayoran, dan
mobil itu laku dengan harga Rp 500 juta. Uang penjualan mobil itu ditransfer
langsung ke rekening Nurahmad. Anas kemudian meminta ia untuk menyerahkan uang
itu langsung ke Nazaruddin.
"Setelah
menghubungi Nazaruddin akhirnya disepakati untuk bertemu di Plaza Senayan pada
17 Juli 2010, Nurahmad pergi bersama Yadi dan Adromi sebagai saksi, tapi
akhirnya Nazaruddin tidak datang, dia menyuruh ajudannya," terang Firman
Widjaya.
Nazaruddin
menyebut, bukti keterlibatan Anas yang ia serahkan ke KPK sudah cukup untuk
menjeratnya sebagai tersangka. Nazaruddin menduga, penetapan Ketua Umum
Demokrat tersebut sebagai tersangka terhalang sikap pimpinan KPK.
"Sekarang Mas Anas mau jadi tersangka. Tapi lucunya, ada beberapa pimpinan
KPK yang galau," sambung Nazaruddin.
Terpisah, KPK
kemarn memeriksa orang dekat Anas yakni Machfud Suroso yang juga Dirut PT PT
Duta Sari Citralaras , subkontraktor proyek Hambalang. Machfud mengaku tidak
tahu dengan pemberian Harrier oleh Nazaruddin kepada Anas.
"Saya soal
mobil Harrier tidak paham, kalau kalian tanya pekerjaan saya di proyek,
prosesnya secara teknis dan prosedur pelaksaanaannya, itu yang saya paham.
Karena memang saya betul-betul profesional di pekerjaan mechanical dan
electrical," kata Machfud.
Sementara itu, KPK
telah merampungkan investigasi bocornya draft Sprindik yang menyebut Anas
sebagai tersangka terkait kasus suap pada proyek Hambalang. Hasil investigasi
menyebutkan bahwa copy dokumen tersebut benar berasal dari KPK.
"Dugaan bahwa
copy dokumen yang beredar itu adalah dokumen milik KPK," jelas Juru Bicara
KPK, Johan Budi.
Atas dasar itu, tim
investigasi mengusulkan kepada pimpinan KPK segera menindaklanjuti hasil temuan
tersebut, dengan membentuk Komite Etik."Tetapi, pembentukan komite etik
bukan berarti sudah ada kesimpulan bahwa ada pembocor dari KPK," kata
Johan.
Komite etik juga
dibuat lanjut Johan bukan karena diduga ada kesalahan ada pada level pimpinan.
Melainkan karena besarnya ruang lingkup dugaan kesalahan bocornya dokumen
tersebut. "Jadi nanti penelusuran akan dilakukan secara menyeluruh. Tidak
hanya unsur pegawai, tapi juga pimpinan KPK," imbuh Johan.
Sumber: Tribunnews,
21 Februari 2013.
Ket foto: Nazar dan
Anas
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!