Tenaga Ahli (A-278) DPR Dapil Papua;
Pengelola www.ansel-boto.blogspot.com
KETIKA kasus penyelundupan pasir emas asal Lembata ke Jakarta mencuat, saya teringat kembali kasus serupa tahun 2007 yang cukup mencuri perhatian. Kala itu, nyaris semua elemen menolak keras rencana investasi tambang di wilayah Leragere, Lebatukan dan Puakoyong, Kedang oleh Pemerintah Kabupaten Lembata. Kemarahan memuncak setelah menyaksikan eksekutif-legislatif seia-sekata dan ambisius menggolkan rencana investasi tersebut di tengah menjamurnya korupsi dan kasus kriminal di daerah itu.
Penolakan elemen masyarakat kala itu juga berangkat dari kecemasan adanya ancaman bencana lingkungan di dua wilayah prospek tambang. Apalagi, sejarah aktivitas penambangan barit di Atanila telah membuktikan betapa tambang terpaut jauh dari upaya mengubah kehidupan masyarakat lebih sejahtera. Sebagian masyarakat di lingkar tambang masih akrab dengan kemiskinan dan ketertinggalan. Mereka juga trauma dengan kegiatan tambang. Penolakan juga berangkat dari kecemasan betapa tambang di manapun lebih banyak mudarat ketimbang manfaat. Atau dalam bahasa putra Manggarai, Boni Hargens, pengajar Ilmu Politik Universitas Indonesia, yang –dalam nada kesal– menyebut bahwa hasil langsung dari sebuah investasi tambang yakni bupati/gubernur gonta-ganti jas. Sarapan pagi di kampung, makan siang di Jakarta, dan masuk toilet di Singapura.
Berikut, gelagat Pemkab dan DPRD setempat yang manipulatif, terutama terkait sosialisasi plus-minus tambang, terutama di wilayah prospek tambang. Juga kunjungan kerja ratusan orang dalam tim yang terdiri dari masyarakat dan Pemkab Lembata di lokasi perusahaan pertambangan: PT Newmont Nusa Tenggara di Batu Hijau, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat dan PT Newmont Minahasa Raya di Ratatotok, Pantai Buyat, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. Publik Lembata akhirnya sadar, tim yang sedianya melakukan studi banding ke lokasi PT NMR di Ratatotok, ternyata tak sampai ke lokasi yang dituju.
Bandit
Kini kasus penyelundupan pasir emas asal Kedang ke Jakarta mencuat. Barang bukti ratusan karung pasir emas pun disita dan diamankan aparat Polsek Pondok Aren, Polres Tangerang, Banten. Kasus penyelundupan itu diduga kuat melibatkan oknum pejabat teras dan anggota DPRD Lembata. Kasus ini menunjukkan penjahat alias bandit lingkungan masih berkeliaran dan mengintai kemudian tak segan-segan menjarah sumber daya alam seperti pasir emas kemudian dibawa keluar daerah. Tanpa sadar, bandit ini sedang mewariskan problem lingkungan hidup yang sewaktu-waktu mengancam kehidupan ekologi dan manusia. Rona bandit di atas juga dengan mudah ditemui dalam urusan bisnis, politik, dan kehidupan demokrasi.
AB Susanto dalam Visi Hidup (2000), mengemukakan maraknya konspirasi bisnis dan politik menghasilkan dua hal pokok: pemerintahan otoriter dan pasar monopolistik. Pemerintahan otoriter memberikan kekuasaan kepada negara untuk melibatkan diri atau campur tangan dalam segala kegiatan kemasyarakatan. Kekuasaan negara ini tidak hanya sebatas pada wilayah politik, namun menyusup memasuki wilayah ekonomi, sosial, budaya bahkan rumah tangga. Tanpa segan negara juga menggunakan kekuatan represifnya untuk membekuk kreativitas maupun partisipasi masyarakat yang bertentangan dengan negara.
Pasar yang bersifat monopolistik cenderung merugikan konsumen (warga negara). Konsumen akan dirugikan lantaran menyerah total terhadap keinginan pelaku pasar monopoli. Pasar jenis ini, seperti halnya pemerintahan otoriter, mempunyai kekuasaan dan kekuatan maha hebat untuk mengatur dirinya sendiri. Konspirasi bisnis dan politik mengakibatkan sebagian besar penguasa (birokrat) terjerat ke dalam praktek kolusi, korupsi, dan nepotisme. Para penguasa –oleh karena mempunyai hak, otoritas, dan kekuasaan– memberi konsesi, backing, dan hak-hak istimewa kepada konco-konconya. Konco-konco ini yang banyak menjadi konglomerat.
Dalam Negara dan Bandit Demokrasi (2011), pengajar Universitas Indonesia Ign. Wibowo mengulas term bandit dalam konteks demokrasi dan pembangunan. Ia menyebut dua jenis yaitu bandit mengembara (roving bandits) dan bandit menetap (stationary bandits). Keduanya memiliki kesamaan, yaitu jahat dan bergantian menjarah kekayaan dan demokrasi. Pada zaman represif (terutama rezim Orde Baru, misalnya), hiduplah bandit yang menetap yang tidak akan menjarah habis wilayahnya. Bahkan ia akan menjaga wilayahnya dengan kekuatan militer dan memberi keleluasaan kepada penduduk untuk maju. Lalu dia berkuasa dengan menarik berbagai pungutan sebagai sandaran hidupnya sambil membangun 'kerajaannya'.
Ketika rezim represif ini runtuh, muncullah bandit berkeliaran yang selama ini mengabdi bandit menetap yang berkuasa. Jenis bandit ini terkenal sadis dan buas: menjarah habis sebuah wilayah berpindah ke tempat lain, bila perlu manusia (wanita) pun dijarah. Bandit berkeliaran ini leluasa meneror kelompok yang mencoba menghalangi kekuasaannya dan bertindak sebagai pemalak dan pemeras (Pos Kupang, 29 Maret 2011).
Bentuk tim
Kita mengapresiasi langkah Pemkab Lembata yang akan membentuk tim guna menyelidiki kasus ini. Publik Lembata tahu. Seperti juga diakui Wakil Bupati Viktor Mado Watun. Bahwa pasir yang mengandung emas, perak, dan tembaga terdapat di Omesuri dan Buyasuri. Sehingga jika benar ada penyelundupan pasir dari Lembata berarti dari dua kecamatan itu. Direktur Yayasan Peduli Sesama NTT Isidorus Kopong Udak mengaku, jika ada pasir emas yang diselundupkan ke luar NTT itu tentu melibatkan warga Lembata. Oknum dari Lembata menginformasikan dan memberikan semua petunjuk itu agar penyelundupan lolos dari pantauan aparat keamanan (Kompas, 1 Agustus 2013).
Karena itu, hemat saya, perlu segera dibentuk tim guna mengusut kasus penyelundupan itu agar informasinya tak simpang siur. Apalagi belakangan menyeret-nyeret nama Bupati atau oknum anggota DPRD Lembata. Selain itu, publik tahu bahwa kasus itu sudah mendapat perhatian aparat Polres Tangerang dan Mabes Polri. Kasus itu menjadi perhatian setelah dilaporkan Formadda NTT ke Bareskrim Polri melalui surat bernomor 84/DPP/Formadda NTT/E/VIII/2013 tertanggal 2 Agustus 2013 tentang Laporan Pengangkutan Ilegal Pasir Emas Asal Lembata-NTT.
Mengapa? Aksi penyelundupan menabrak UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 dan PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Di mana di dalamnya disebutkan bahwa pasir emas adalah satu jenis mineral logam yang mengandung emas. UU ini juga mensyaratkan untuk dapat memperoleh mineral logam secara legal, setiap orang atau badan hukum harus harus mendapatkan IUP, IUPR, atau IUPK dari pejabat berwenang, baik pada tahap eksplorasi maupun produksi sampai pada pengolahan atau pengangkutan.
Karena itu, langkah Pemkab Lembata membentuk tim untuk ikut menyelesaikan kasus ini merupakan pilihan strategis. Langkah ini penting untuk membuka jaringan dan bandit lingkungan yang mau bahkan telah mencoba menguras harta kekayaan perut bumi Lembata untuk dibawa ke luar NTT. Selain itu, memastikan bahwa nama Bupati dan oknum DPRD Lembata tak terbukti berada di balik skandal tersebut. Perlu diingat. Polres Tangerang tengah mengendus pihak-pihak terkait terkait aksi penyelundupan ini. Bukan tidak mungkin, Mabes Polri pun tengah memantau kasus penyelundupan ini secara intens dari Jalan Trunojoyo No. 1 Jakarta.
Sumber: Flores Pos, 16 Oktober 2013
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!