Kasubdit Tindak
Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri Kombes Bahagia Dachi
mengatakan pada, siap menuntaskan laporan dugaan tindak pidana dalam kasus
penyelundupan pasir emas asal Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur beberapa
waktu lalu.
Janji itu ia
sampaikan saat bertemu dengan perwakilan Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur
Penggerak Keadilan dan Perdamaian (Formadda NTT) di Mabes Polri, Jakarta,
Selasa (22/10).
“Ini harus
diselesaikan. Kami memang butuh waktu yang cukup untuk menuntaskan kasus ini,”
kata Dachi.
Kasus penyelundupan
pasir emas ini yang mencuat pada Mei lalu sudah dilaporkan oleh Formadda ke
Polres Tangerang, Banten dan Tipidter Bareskrim Polri, Juni lalu. Sejauh ini,
pihak Polres Tangerang sudah berupaya memanggil tiga orang saksi, yaitu Amran
Sarabiti alias La Ode, Agustina Inang, dan Gunawan.
Surat panggilan
kedua sudah dikirim pada 11 Oktober lalu, setelah ketiga saksi tidak memenuhi
panggilan yang pertama, tanpa alasan jelas.
Lao Ode adalah
orang yang diduga membawa pasir emas tersebut dari Lembata. Agustina Inang,
isteri La Ode yang diduga ikut dalam truk yang membawa pasir tersebut ke
Tangerang. Sementara Gunawan adalah sahabat La Ode.
“Kami akan
berkordinasi dengan pihak Polres Tangerang, untuk mengetahui sejauh mana proses
penyelidikan yang sudah mereka lakukan. Tapi kami janji, perkembangan
penangananan kasus ini, akan kami informasikan ke Formadda," utara Kombes
Dachi.
Pasir emas yang
diangkut pada Mei 2013 diduga digali dan dicuri dari lokasi di Kedang,
Kecamatan Omesuri dan Buyasuri, ujung timur Pulau Lembata, Kabupaten Lembata.
Pemeriksaan
laboratorium telah membuktikan adanya kandungan emas dalam pasir sejumlah 7 ton
tersebut yang diangkut melalui jalur darat dari Lembata. (Liberty Jemadu)
Sumber: www.beritasatu.com, 22 Oktrober 2013.
Ket foto: Demonstrasi
Formadda di depan Markas Besar Kepolisian, Jakarta, untuk mendesak pengusutan
dugaan penyelundupan pasir emas dari Lembata, NTT ke Tangerang, Banten.

0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!