Headlines News :
Home » , » Penyelundupan Pasir Emas NTT: Polisi Akan Kirim Surat Panggilan Kedua

Penyelundupan Pasir Emas NTT: Polisi Akan Kirim Surat Panggilan Kedua

Written By ansel-boto.blogspot.com on Monday, October 14, 2013 | 7:58 AM

KEPOLISIAN Resot (Polres) Tangerang, Banten, akan terus menindaklanjuti laporan kasus dugaan penyelundupan pasir emas asal Lembata, Nusa Tenggara Timur ke Tangerang, Banten.

Forum Pemuda Penggerak Keadilan dan Perdamaian Nusa Tenggara Timur (Formadda NTT) dalam siaran pers, Minggu (13/10) mengatakan, Polres Tangerang Banten akan mengirim surat panggilan kedua 2 dalam Minggu ini untuk 3 orang saksi terkait kasus penyelundupan pasir emas asal Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut.

“Kami belum bisa memastikan tanggal berapa. Yang pasti, Minggu depan”, kata Satreskrim Polres Tangerang Brigadir Djarot, Jumat (11/10/2013) lalu.

Ia menuturkan, ketiga saksi itu antara lain Amran Sarabiti alias La Ode, Agustina Inang dan Gunawan.

Laode adalah orang yang diduga membawa pasir emas tersebut dari Lembata. Agustina Inang, isteri Laode , diduga ikut dalam truk yang membawa pasir tersebut ke Tangerang. Sementara Gunawan adalah sahabat La Ode.

Surat panggilan pertama terhadap tiga orang saksi tersebut sudah dikirim pada Rabu, 2 Oktober lalu. Namun, kata Djarot, ketiga saksi tidak merespon.

“Memang agak sulit juga, karena mereka tinggalnya jauh. Kami juga tidak mendapat alasan mengapa mereka tidak memenuhi panggilan yang pertama”, jelasnya.

Ia menambahkan, penanganan lebih lanjut kasus ini masih menunggu keterangan 3 saksi tersebut.

Kasus penyelundupan pasir emas ini dilaporkan Formadda NTT pada Juni lalu. Selain melapor ke Polres Tangerang, Formadda juga membawa masalah ini ke Mabes Polri, Jakarta.

Secara terpisah, Hendrikus Hali Atagoran, Ketua Divisi Hukum dan HAM Formadda meminta Polres Tangerang dan Mabes Polri harus serius menuntaskan kasus ini.

“Kalau saksi tidak datang, panggil paksa para saksi, apalagi kalau mereka tidak memenuhi panggilan selama 3 kali berturut-turut. Hukum pidana penjara harus diterapkan untuk mereka,”ujarnya.

Hendrik mengacu pada Pasal 224 ayat 1 KUHP yang berbunyi: "Barangsiapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut UU dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan UU yang harus dipenuhinya, diancam: dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan".

Ia menambahkan, polisi seharusnya segera menangkap La Ode, yang diduga sebagai penyelundup dalam kasus ini.

Seperti diketahui, pasir emas yang diangkut pada Mei 2013 diduga digali dan dicuri dari lokasi di Kedang, Kecamatan Omesuri dan Buyasuri, ujung timur Pulau Lembata, Kabupaten Lembata.

Dari lokasi tersebut, pasir emas tersebut dibawa pelaku menggunakan truk pada malam hari menuju Lewoleba, kota Kabupaten Lembata. Selanjutnya pasir emas diangkut dengan motor laut menuju Larantuka, kota Kabupaten Flores Timur.

Setiba di Pelabuhan Larantuka, pasir emas tersebut langsung dibongkar kemudian diangkut dengan truk melalui jalan darat menuju Jakarta. Melewati beberapa kali pemeriksaan mulai dari pelabuhan di Labuan Bajo (NTT), Bima dan Lombok, NTB kemudian ke pelabuhan di Pulau Bali, pasir emas itu akhirnya berhasil lolos sampai Surabaya hingga masuk Jakarta.

Setiba di Jakarta, pasir ilegal itu ditampung di salah satu rumah kontrakan di wilayah Tangerang Selatan, Banten.
Sumber: Jurnas.com, 13 Oktober 2013.
Ket foto: Pasir emas ilegal asal Lembata di Mapolsek Pondok Aren, Tangerang Selatan.
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger