KEPOLISIAN Resot
(Polres) Tangerang, Banten, akan terus menindaklanjuti laporan kasus dugaan
penyelundupan pasir emas asal Lembata, Nusa Tenggara Timur ke Tangerang,
Banten.
Forum Pemuda
Penggerak Keadilan dan Perdamaian Nusa Tenggara Timur (Formadda NTT) dalam
siaran pers, Minggu (13/10) mengatakan, Polres Tangerang Banten akan mengirim
surat panggilan kedua 2 dalam Minggu ini untuk 3 orang saksi terkait kasus
penyelundupan pasir emas asal Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut.
“Kami belum bisa
memastikan tanggal berapa. Yang pasti, Minggu depan”, kata Satreskrim Polres
Tangerang Brigadir Djarot, Jumat (11/10/2013) lalu.
Ia menuturkan,
ketiga saksi itu antara lain Amran Sarabiti alias La Ode, Agustina Inang dan
Gunawan.
Laode adalah orang
yang diduga membawa pasir emas tersebut dari Lembata. Agustina Inang, isteri
Laode , diduga ikut dalam truk yang membawa pasir tersebut ke Tangerang.
Sementara Gunawan adalah sahabat La Ode.
Surat panggilan
pertama terhadap tiga orang saksi tersebut sudah dikirim pada Rabu, 2 Oktober
lalu. Namun, kata Djarot, ketiga saksi tidak merespon.
“Memang agak sulit
juga, karena mereka tinggalnya jauh. Kami juga tidak mendapat alasan mengapa
mereka tidak memenuhi panggilan yang pertama”, jelasnya.
Ia menambahkan,
penanganan lebih lanjut kasus ini masih menunggu keterangan 3 saksi tersebut.
Kasus penyelundupan
pasir emas ini dilaporkan Formadda NTT pada Juni lalu. Selain melapor ke Polres
Tangerang, Formadda juga membawa masalah ini ke Mabes Polri, Jakarta.
Secara terpisah,
Hendrikus Hali Atagoran, Ketua Divisi Hukum dan HAM Formadda meminta Polres
Tangerang dan Mabes Polri harus serius menuntaskan kasus ini.
“Kalau saksi tidak
datang, panggil paksa para saksi, apalagi kalau mereka tidak memenuhi panggilan
selama 3 kali berturut-turut. Hukum pidana penjara harus diterapkan untuk
mereka,”ujarnya.
Hendrik mengacu
pada Pasal 224 ayat 1 KUHP yang berbunyi: "Barangsiapa dipanggil sebagai
saksi, ahli atau juru bahasa menurut UU dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban
berdasarkan UU yang harus dipenuhinya, diancam: dalam perkara pidana, dengan
pidana penjara paling lama 9 bulan".
Ia menambahkan,
polisi seharusnya segera menangkap La Ode, yang diduga sebagai penyelundup
dalam kasus ini.
Seperti diketahui,
pasir emas yang diangkut pada Mei 2013 diduga digali dan dicuri dari lokasi di
Kedang, Kecamatan Omesuri dan Buyasuri, ujung timur Pulau Lembata, Kabupaten
Lembata.
Dari lokasi
tersebut, pasir emas tersebut dibawa pelaku menggunakan truk pada malam hari
menuju Lewoleba, kota Kabupaten Lembata. Selanjutnya pasir emas diangkut dengan
motor laut menuju Larantuka, kota Kabupaten Flores Timur.
Setiba di Pelabuhan
Larantuka, pasir emas tersebut langsung dibongkar kemudian diangkut dengan truk
melalui jalan darat menuju Jakarta. Melewati beberapa kali pemeriksaan mulai
dari pelabuhan di Labuan Bajo (NTT), Bima dan Lombok, NTB kemudian ke pelabuhan
di Pulau Bali, pasir emas itu akhirnya berhasil lolos sampai Surabaya hingga
masuk Jakarta.
Setiba di Jakarta,
pasir ilegal itu ditampung di salah satu rumah kontrakan di wilayah Tangerang
Selatan, Banten.
Sumber: Jurnas.com,
13 Oktober 2013.
Ket foto: Pasir
emas ilegal asal Lembata di Mapolsek Pondok Aren, Tangerang Selatan.

0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!