Sinu, menantu korban Lorens Wadu bersaksi dalam sidang terdakwa Vinsen
Wadu. Dalam kesaksiannya yang disampaikan di bawah sumpah, Sinu mengaku pernah mendengar ceritera dari
terdakwa Vinsen Wadu, terkait pertanyaan Bupati tentang Lorens Wadu
melalui bekas murid korban Lorens Wadu.
Kesaksian Sinu ini disampaikan dalam sidang kasus pembunuhan berencana
terhadap korban Lorens Wadu, di Pengadilan Negeri Lembata, Selasa (26/5).
Sinu dalam menjawab pertanyaan hakim menerangkan, bahwa satu ketika saat
dirinya baru kembali dari kantor, dipanggil terdakwa Vinsen Wadu dan
menceriterakan kepadanya tentang adanya pertanyaan dari Bupati Lembata tentang
mertuanya, melalui seorang bekas murid korban Lorens Wadu.
“Terdakwa bilang pak bupati ada tanya bapak Lorens. Lalu saya tanya balik ke terdakwa, tanya di siapa? Terdakwa bilang tanya di bekas murid bapak Lorens yang
tinggal di Walakeam. Lalu saya tanya lagi, tanya apa? Bupati tanya bilang,
Lorens Wadu itu bagaimana? Anak murid itu jawab apa ke Bupati? Anak murid
bapak Lorens bilang, yang pak Bupati pikirkan tentang Lorens
Wadu selama ini, salah. Setahu saya Lorens Wadu itu orangnya prinsip,” jelas
Sinu, mengulang percapakannya dengan terdakwa Vinsen Wadu.
Hal lain yang disampaikan Sinu dalam sidang itu adalah, tersangka Vinsen
Wadu pernah mengeluh tentang uang hasil penjualan tanah milik Lorens Wadu yang
tidak dibagikan kepada terdakwa. Juga terkait perjuangan terdakwa untuk
memenangkan kakak kandungnya Lorens Wadu dalam kancah politik tahun 2014.
Terdakwa Vinsen waktu itu, menjelaskan
kepada anak mantu korban yang kesehariannya bekerja sebagai pegawai di Bank NTT
ini, bahwa sebagai adik kandung, dirinya sangat memimpikan agar kakak
kandungnya itu meraih kursi DPRD Lembata tahun 2014.
Menurut terdakwa sebagaimana yang
dijelaskan Sinu, adalah sebuah kebanggan bagi keluarga Wadu dan keluarga besar
Sabu, kalau kakak kandungnya Lorens Wadu bisa memegang palu pimpinan DPRD.
“No, (sapaan buat laki-laki)
bapak sudah kerja setengah mati, untuk kakak oleng (sapaan Vinsen kepada korban
Lorens Wadu) bapak berusaha supaya kau punya bapak mantu bisa pegang palu DPRD,
karena itu menjadi kebanggaan keluarga Wadu dan orang Sabu umumnya,” jelas
Sinu.
Terkait kesaksian anak mantu korban
Lorens Wadu ini, terdakwa yang awalnya sedikit memberi kesan menolak keterangan
terutama terkait ceriteranya tentang pertanyaan bupati, namun setelah kembali
diluruskan oleh hakim, terdakwa menyatakan menerima semua keterangan.
Perkara kasus pembunuhan berencana
dengan menghadirkan terdakwa Vinsen Wadu ini diadili oleh I Ketut Mardika, SH (hakim ketua), didampingi Wempi W.J. Duka, SH dan M.R. Ariwibowo, SH masing-masing sebagai anggoata. Sedang yang bertindak selaku Jaksa Penuntut umum adalah, Juprisal, SH dan Oka, SH.
Dalam sidang ini, selain menghadirkan
saksi Sinu, jaksa juga menghadirkan saksi lainnya masing-masing, anak kandung
terdakwa Vinsen Wadu, Boy Wadu, Marsel Welan, Maria Bunga, Yuliana Leto,
Candra, Hamzi, dan Dominika Daten.
Sebagaimana disaksikan floresbangkit.com terdakwa Vinsen didampingi oleh dua
orang penasihat hukum, masing-masing A.S Domaking dan Paulus Kopong. (Yogi
Making)
Sumber: floresbangkit.com, 28 November 2013.
Ket
foto: Sinu, menantu Lorens Wadu, saat bersaksi
untuk terdakwa Vinsen Wadu dalam sidang kasus pembunuhan terhadap Lorens Wadu
di Pengadilan Negeri Lembata, Selasa (26/1/ 2013) (Foto: FBC/Yogi Making)
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!