Proses penuntasan
kasus pembunuhan Lorens Wadu kian menegangkan. Setelah sebelumnya berhasil
menangkap lima orang pelaku, kini polisi kembali menciduk lagi dua pelaku.
Mirisnya, salah satu dari dua orang yang diciduk adalah anggota DPRD Lembata.
Oknum anggota DPRD
Lembata, Antonius Loli Ruing alias Tolis Ruing dan saudara dekatnya Bence
Ruing, yang berstatus sebagai PNS di lingkup
Dinas Sosial Kabupaten Lembata, Sabtu (2/11) diciduk polisi di kediaman
masing-masing.
Kisah penangkapan
Sabtu petang ini bermula dari pengakuan tersangka Marsel Welan, Yohanes Liko
Ruing alias Nani dan Arifin Maran, dan salah satu saksi lain. Menurut mereka,
Tolis dan Bence ada di TKP ketika eksekusi terjadi.
Awal sebelum drama
penangkapan terjadi, polisi mendapat informasi bahwa kedua tersangka sedang
berada di salah satu desa di kecamatan Lebatukan. Bermodalkan informasi itu
pasukan Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Lembata, langsung menuju lokasi.
Di tengah
perjalanan, tepatnya di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan mobil yang ditumpang pasukan Buser dan wartawan berpapasan dengan Bencen Ruing yang saat itu
menggunakan sepeda motor berbocengan dengan istri dan salah satu anaknya.
Segera setelah
kendaraan Bence dihentikan, tim Buser lalu meminta Bence bersama istri dan
anaknya naik ke mobil. Salah satu anggota Buser diperintah untuk mengendarai
sepeda motor milik Bence. Tim Buser lalu berbalik arah kembali ke Lewoleba, dan
langsung menuju rumah Bence di bilangan Walakeam, Kelurahan Lewoleba, Lembata.
Saat sudah berada
di rumah, Tim Buser yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lembata,
Iptu Jerry Simson Pulung menjelaskan ikwal kedatangan mereka, dan menunjuk
surat penangkapan serta meminta Bence untuk menandatangani Berita Acara
Penangkapan.
Disaksikan wartawan
dan sejumlah anggota keluarga, Bence yang saat itu ditemani istri menolak untuk
menandatangani Berita Acara Penangkapan dengan alasan tidak terlibat. Walau
demikian PNS di Dinas Sosial Kabupaten Lembata ini, tidak menolak untuk dibawa
ke Kantor Polres Lembata.
“Saya tolak untuk
tandatangan,” kata Bence singkat. “Tidak apa-apa, itu hak anda, nanti kita buat
berita acara penolakan penandatanganan berita acara penangkapan, tapi sekarang
saudara ikut kami ke kantor,” balas Kasat Reskrim.
Tepat pukul 14. 40
Wita, Bence dibawa keluar rumah menuju kantor Polres Lembata. Tampak juga istri
Bence ikut menghantar sampai ke mobil milik polisi.
Beberapa saat
setelah Bence diciduk, Polisi lalu kembali menuju rumah anggota DPRD Lembata,
Antonius Loli Ruing, alias Tolis Ruing di Lingkungan Kota Baru, Kelurahan
Lewoleba Tengah.
Setelah bertemu dan
menjelaskan maksud kedatangan, polisi kemudian menyodorkan surat penangkapan.
Namun Tolis menolak untuk menandatangani surat penangakapan. Sama seperti
saudaranya Bence, Tolis pasrah untuk dibawa ke kantor Polres Lembata.
Ketua Fraksi Kemudi
DPRD Lembata ini, diciduk polisi pukul 15.06. Drama penangkapan oknum anggota
DPRD Lembata ini, disaksikan juga sejumlah tetangganya. Tolis tampak pucat
ketika dibawa polisi menuju mobil yang diparkir tak jauh dari kediamannya.
Alat Bukti Kuat
Sementara itu,
Kasat Reskrim Polres Lembata Jerry Simson Pulung kepada wartawan di Kantor
Polres Lembata menjelaskan, alat bukti terkait keterlibatan dua tersangka
sangat kuat. Kedua tersangka akan diperiksa selama 1 x 24 jam dan akan dikonfrontir
dengan pelaku lainnya.
Simson yang ditemui
usai memimpin Tim Buser Polres Lembata menangkap dua tersangka mengatakan, jika
penyidik menyakini akan keterlibatan mereka, maka keduanya langsung ditahan.
Walau demikian, polisi sudah menetapkan statusnya menjadi tersangka.
“Status keduanya
sekarang adalah tersangka. Kita akan periksa mereka selama 1 x 24 jam, jika
terbukti maka polisi segera keluarkan Berita Acara Penahanan,” jelas Simson.
(Yogi Making)
Sumber: floresbangkit.com, 2 November 2013
Ket foto: Tolis Ruing sedang turun dari mobil di depan kantor polisi.
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!