Kepala
bandaranya ke mana? Gila! Ini baru terjadi di dunia," kata Anggota Komisi
V DPR RI asal Ngada, Yosep Nae Soi, ketika dihubungi melalui telepon, Sabtu
(21/12/2013) malam.
Yosep Nae Soi
menyayangkan kejadian tersebut, apalagi didalangi oleh bupati sebagai kepala
daerah. "Saya sebagai mantan Ketua Pansus UU Nomor 1/2009 tentang
Penerbangan, sangat menyayangkan kejadian ini," tegas Nae Soi.
Ia
menjelaskan, dalam UU Penerbangan itu, pasal 201 menyatakan, setiap orang
dilarang berada di dalam ruangan pada daerah tertentu di dalam bandara, kecuali
mendapat izin dari otoritas bandara.
Nae Soi
mengatakan, di dalam bandara ada daerah yang sangat terlarang dan hanya untuk
orang-orang tertentu yang bisa masuk. Ada daerah terlarang terbatas, di mana
tidak hanya otoritas bandara, tapi orang luar juga bisa masuk dengan izin otoritas bandara.
Mengacu pada
UU Nomor 1/2009 tersebut, tegas Nae Soi, tidak ada alasan siapa pun juga untuk
menduduki bandara. "Kalau itu terjadi, sebagai mantan Ketua Pansus UU No:
1/2009, saya sangat menyesal dan kejadian ini tidak boleh terjadi lagi. Apalagi
diduduki oleh Satpol PP. Tidak boleh," tandasnya.
Nae Soi juga
menyoroti kinerja Merpati. Ia
mengatakan, manajemen Merpati diharapkan
memberikan kemudahan-kemudahan bagi pejabat negara di daerah, terutama
berkaitan dengan tugas-tugas pemerintahan.
"Bukan
kemudahan untuk tidak bayar, tetapi pelayanan. Kedua belah pihak introspeksi
diri," kata Nae Soi.
Nae Soi akan
membawa masalah ini dalam rapat kerja dengan Menteri Perhubungan dalam waktu
dekat. "Kita tunggu laporan resmi dari Kepala Bandara Soa melalui Menteri
Perhubungan. Kita akan pertanyakan masalah ini saat rapat kerja dengan menteri
perhubungan," ujarnya.
Dari keamanan
dan keselamatan penerbangan, demikian Nae Soi, apakah ada pelanggaran atau yang
menjurus kepada terganggunya keamanan dan keselamatan penerbangan.
"Kalau
terjadi apa-apa di udara, misalnya karena bahan bakar habis, siapa yang
bertanggung jawab? Harus ada sikap tegas dari otoritas bandara terhadap
masyarakat luar bahwa bandara daerah terlarang untuk siapapun yang masuk tanpa
izin otoritas bandara," tandasnya.
Nae Soi
menegaskan, apapun alasannya, siapapun orangnya, bahkan presiden sekalipun
tidak boleh masuk ke bandara tanpa izin otoritas bandara. Menurut dia, yang
berhak di bandara hanya otoritas bandara, begitu juga di laut.
Sumber:
Pos-Kupang.com, 23 Desember 2013.
Ket foto: Yosep
Nae Soi

0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!