Tiga orang terdakwa dalam kasus
pembunuhan Lorens Wadu dihadirkan ke Sidang di Pengadilan Negeri Lewoleba,
Senin (2/12/2013) guna mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum
(JPU).
Sebagaimana disaksikan floresbangkit.com tiga
terdakwa masing-masing Marsel Welan, Yohanes Liko Ruing, dan Arifin Maran
tertunduk saat mendengar pembacaan tuntutan dari Ida Made Oka Wijaya, SH dan
Juprisal SH yang dalam hal ini bertindak selaku JPU.
Tuntutan sebagaimana yang dibacakan JPU
Ida Made Oka Wijaya, SH dan Juprisal SH, menyatakan terdakwa, Marsel Welan,
Yohanes Liko Ruing alias Nani dan Rofinus Ratuloli Maran alias Arifin, terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta
melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam pasal 340 jo. Pasal 55
ayat (1) ke 1KUHP.
Jaksa dalam pembacaan tuntutannya itu
menyatakan, bahwa selama persidangan berlangsung tidak ditemukan hal-hal yang
dapat meniadakan kesalahan para terdakwa baik berupa alasan pembenar maupun
alasan pemaaf.
Oleh karenanya, terdakwa Marsel Welan,
Yohanes Liko Ruing alias Nani dan Rofinus Ratuloli Maran alias Arifin harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana, kata JPU.
Dengan mempertimbangan semua fakta
persidangan dan memperhatikan ketentuan pasal 340 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1
KUHP pasal 1 82 ayat (1) huruf “a” KUHAP dan pasal 222 KUHAP, JPU meminta
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lembata, yang memeriksa dan mengadili
perkara untuk menjatuhkan putusan bersalah terhadap tiga orang terdakwa dan
menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun.
“Menjatuhkan pidana masing-masing
terdakwa I Marselinus Suban Welan, terdakwa II Yohanes Liko Ruing alias Nani
dan terdakwa III Rofinus Ratu Loli Maran alias Arifin dengan pidana
penjara selama 18 tahun masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap di tahan,”
baca JPU.
Selain itu, JPU juga meminta agar
Majelis Hakim PN Lembata agar barang bukti sebagaimana yang disita dipergunakan
dalam perkara lain atas nama Vinsen Wadu, dan menetapkan terdakwa untuk
menanggung beban perkara sebanyak Rp. 2 000.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan,
hakim kemudian meminta terdakwa untuk menyiapkan pledoi, yang akan disampaikan
dalam sidang lanjutan pada Rabu (16/11) mendatang. Dan terhadap tuntatan Jaksa,
terdakwa melalui penasehat hukumnya, Yohanes Vianey K. Burin menyatakan akan
menyiapkan pledoi.
“Pledoi akan kami siapkan. Selain
pledoi dari kami sebagai pengacara, terdakwa juga akan bacakan
pledoi sendiri,” ujar Vian Burin
Seperti diketahui, korban Lorens Wadu
diduga dibunuh pada Sabtu 8/6/2013 antara pukul 18.00-20.00 wita di kebunnya
depan Resto Moting Lomblen Lewoleba. Mayat korban ditemukan pada keesokan
harinya Minggu, 9/6/2013 sekitar pukul 6.00 pagi oleh anak kandung korban Evan
Wadu.
Setelah melalui proses penyelidikan Polres
Lembata kemudian berhasil menangkap dan menetapkan 12 sebagai tersangka
pembunuhan. berkas perkara tiga tersangka yang kini sudah masuk pada tahapan
tuntuntan ini adalah yang pertama di tangkap dan diproses. (Yogi Making)
Sumber: floresbangkit.com, 2 Desember
2013
Ket foto: Terdakwa Marsel Welan (kanan) Nani
Ruing (tengah) Arifin Maran (kiri) tampak tertunduk saat mendengar pembacaan
tuntutan JPU dalam sidang di PN Lembata, Senin (2/11) (Foto : FBC/Yogi Making)
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!