Hal ini
disampaikan Kapolres Lembata AKBP, Wresni Haryadi Satya Nugroho, saat
dikonfirmasi terkait penangguhan penahanan terhadap lima orang tersangka dalam
kasus pembunuhan Lorens Wadu, Jumat (6/11).
Sebagaimana di
beritakan floresbangkit.com Selasa 19/11/2013 silam, Omi Wuwur lari ketika
hendak diperiksa penyidik Polres Lembata. Walau telah menunjukkan etikat buruk,
polisi malah mengabulkan permintaan kuasa hukum dan keluarga untuk penangguhan
penahanan.
Padahal dalam
penetapan status dan penahanan seseorang, polisi mempertimbangkan alasan
subyektifitas, di mana ada kekhawatiran tersangka dapat mengilangkan barang
bukti, mengulangi perbuatan atau melarikan diri.
Dalam menjawab
perntanyaan mengenai hal itu, Kapolres Lembata mengatakan, polisi mengabulkan
permohonan penangguhan penahanan, karena ada jaminan dari kuasa hukum dan
keluarga lima orang tersangka.
Terkait Omi
yang kabur saat hendak diperiksa, Kapolres menjelaskan, dalam pemeriksaan
setelah ditangkap Omi mengaku ketakutan dan cemas menghadapi penyidik.
“Setelah
diperiksa, dia (Omi Wuwur) mengaku takut dan cemas sehingga dia lari, sementara
kita kabulkan penangguhan penahanan karena pengacara bersedia menjadi jaminan,”
jelasnya.
Kapolres juga
mengatakan, salah satu alasan dalam penangguhan penahanan itu adalah,
keterangan terdakwa Marsel Welan, Arifin Maran dan Nani Ruing yang berubah-ubah
di sidang Pengadilan Negeri Lembata. Oleh karenanya, polisi perlu mencari
bukti-bukti tambahan terkait keterlibatan lima orang tersangka ini.
Polisi Harus
Lebih Profesional
Sementara itu,
terkait penangguhan penahanan terhadap lima orang tersangka, aktivis Aliansi Keadilan dan Kebenaran Anti
Kekerasan, Petrus Bala Wukak. mengatakan jika polisi belum yakin akan
keterlibatan lima orang yang disebut terdakwa dalam sidang pengadilan, maka
mestinya polisi tidak menahan dan menetapkan statusnya menjadi tersangka.
“Bagaimana
mungkin sudah tetapkan orang punya status menjadi tersangka dan menahan orang,
baru cari bukti-bukti tambahan. Kalau penyidik tidak yakin, kenapa harus
menahan orang. Menurut saya ini aneh,” kritik Piter sapaan Petrus Bala Wukak
Dalam
penanganan kasus kematian Lorens Wadu yang penuh misteri ini, Piter menilai
Polres Lembata belum menunjukkan profesionalismenya dalam menegakan keadilan
dan kebenaran di bumi Lembata. Jika polisi lemah, maka kasus ini tidak
terungkap tuntas.
Piter yang
dikonfrontir Jumat (6/11) di kediamannya itu, mengusul agar Polda NTT segera
mengambil alih dengan mengirim penyidik-penyidik yang profesional, sebagaimana
yang pernah dilakukan dalam penanganan kasus Yohakim Lakaloi Langoday tahun
2009 silam.
“Terakhir ini,
kita harus minta supaya Kapolda NTT segera ambil alih dengan mengirim
penyidik-penyidik dari Polda NTT, yang menurut saya lebih profesional supaya
kasus ini cepat terbongkar,” usul Piter. (Yogi Making)
Sumber:
floresbangkit.com, 8 Desember 2013.
Ket foto: Kapolres
Lembata AKBP Wresni Haryadi Satya Nugroho

0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!