Headlines News :
Home » » Polisi Hentikan Proses Hukum Terhadap Anggota DPRD Lembata

Polisi Hentikan Proses Hukum Terhadap Anggota DPRD Lembata

Written By ansel-boto.blogspot.com on Thursday, October 09, 2014 | 9:10 PM

Ketua Sementara DPRD Kabupaten Lembata, Ferdinandus Koda,  mendesak Polres Lembata menghentikan proses hukum terhadap tiga anggota DPRD Lembata yang kini terjerat kasus hukum.

Desakan DPRD Lembata itu tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Lembata Nomor 03/DPRD.Kab/LBT/2014 tentang Sikap DPRD Lembata Terhadap Kasus Hukum Tiga Anggota DPRD Lembata, tertanggal  6 Oktober 2014. Keputusan itu ditandatangani Ketua Sementara DPRD Lembata, Ferdinandus Koda.

Dalam keputusan DPRD Lembata setebal empat halaman itu, Ferdinandus Koda mendasarkan desakannya pada beberapa pertimbangan. Pertama, dalam rangka menjernihkan persoalan hukum yang melibatkan tiga anggota DPRD Lembata serta mengoptimalkan berbagai fungsi, tugas, hak dan kewajiban DPRD Lembata.

Kedua, berdasarkan pertimbangan itu, maka Dewan perlu menetapkan keputusan DPRD Kabupaten Lembata tentang sikap Dewan terhadap kasus hukum yang dihadapi tiga anggota DPRD Lembata.

Tiga anggota dewan yang kini sedang dililit persoalan hukum, adalah Bediona Philipus dan Fransiskus Limawai  dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen negara, perihal  pemalsuan dokumen permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Lembata ke Mahkamah Agung atas dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan berikutnya, Yakobus Liwa dalam kasus dugaan penghinaan Bupati Lembata.

Atas dasar itu, maka DPRD Lembata menetapkan empat keputusan. Pertama, DPRD Lembata menyatakan, bahwa dokumen permohonan uji pendapat DPRD Lembata tertanggal 24 Maret 2014 Nomor: DPRD.170/80/III/2014 yang diserahkan ke MA adalah dokumen sah.

Kedua, DPRD Lembata bertanggung jawab penuh atas persoalan tersebut dengan alasan, tiga anggota DPRD Lembata itu sedang melaksanakan tugas-tugas DPRD sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, demi kewibawaan lembaga dan kestabilan daerah, maka DPRD mendesak Polres Lembata untuk menghentikan proses hukum tiga anggota DPRD Lembata dan mengembalikannya pada mekanisme yang ada di DPRD Lembata.

Keempat, bila Polres Lembata tetap memroses tiga anggota DPRD Lembata tersebuut, maka  ke-25 anggota DPRD Lembata menyatakan tidak bersidang sampai proses hukum kasus itu dihentikan.

Keputusan DPRD Lembata yang ditandatangani Ketua Sementara DPRD Lembata, Ferdinandus Koda, dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Lembata yang berlangsung maraton dari pagi hingga sekitar pukul 22.00 Wita, Senin (6/10/2014) malam.
Rapat itu dengan agenda pembahasan tata tertib (tatib) DPRD. Pembahasannya berlangsung cukup alot, karena setiap pasal digodok serius. Bila ditemukan pasal yang dianggap menjerat leher DPRD Lembata, maka pasal-pasal itu "digugurkan".

Sidang itu berlangsung hingga malam hari.  Salah satu hasil yang dicapai adalah DPRD menyatakan sikap secara tertulis melalui suatu keputusan DPRD yang meminta Polres Lembata menghentikan proses hukum yang sedang dihadapi tiga anggota DPRD setempat.

Korbankan Rakyat

KETUA DPC PDIP Lembata, Hiyasintus Tibang Burin, SM bersuara lantang menanggapi sikap DPRD yang mendesak Polres Lembata menghentikan proses hukum tiga anggota DPRD Lembata dan mengancam tidak menggelar sidang sampai proses hukum tiga anggota Dewan itu dihentikan.

Dia menyebutkan, keputusan Dewan itu mencerminkan sikap Dewan yang tidak pro rakyat. Dewan bahkan mengangkangi  rakyat yang mengharapkan adanya perubahan di Lembata.

Ia juga menyesalkan sikap Ketua Sementara DPRD Lembata, Ferdinandus Koda, yang berani mengambil keputusan kontraproduktif, mendesak polisi menghentikan proses hukum terhadap tiga oknum anggota Dewan.

Bila Dewan hendak mennjaga kewibawaan lembaga, tegas Sintus, maka Dewan harus mendorong pihak kepolisian supaya segera menuntaskan kasus hukum yang dihadapi tiga anggota dewan itu. Bukan sebaliknya melarang polisi.

Menurut Sintus, kasus yang dilakukan tiga oknum anggota Dewan itu sudah masuk ranah hukum yang tidak boleh dipolitisir untuk kepentingan tertentu. Bila dipolitisir maka dampaknya sangat luas.

"Kita ini hidup di negara hukum dimana semua warga negara tunduk pada aturan hukum. Kalau tiga oknum anggota Dewan melanggar hukum lalu Dewan secara lembaga meminta polisi menghentikan proses hukum, itu sudah melanggar hukum. Dewan juga telah mencampuri urusan hukum yang mestinya ditegakkan oleh kepolisian. Ini mestinya tidak boleh terjadi," tandas mantan Wakil Ketua DPRD Lembata ini.

Ia berharap, aparat Polres Lembata tidak menuruti desakan Dewan. Polisi harus tetap bekerja dan bekerja secara profesional. Sikap kepolisian sangat menentukan maju mundurnya penegakan hukum pada hari-hari mendatang. (kro)
Sumber: Pos Kupang, 9 Oktober 2014
Ket foto: Ferdi Koda
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger