Ketua Sementara
DPRD Kabupaten Lembata, Ferdinandus Koda,
mendesak Polres Lembata menghentikan proses hukum terhadap tiga anggota
DPRD Lembata yang kini terjerat kasus hukum.
Desakan DPRD
Lembata itu tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Lembata
Nomor 03/DPRD.Kab/LBT/2014 tentang Sikap DPRD Lembata Terhadap Kasus Hukum Tiga
Anggota DPRD Lembata, tertanggal 6
Oktober 2014. Keputusan itu ditandatangani Ketua Sementara DPRD Lembata,
Ferdinandus Koda.
Dalam keputusan
DPRD Lembata setebal empat halaman itu, Ferdinandus Koda mendasarkan desakannya
pada beberapa pertimbangan. Pertama, dalam rangka menjernihkan persoalan hukum
yang melibatkan tiga anggota DPRD Lembata serta mengoptimalkan berbagai fungsi,
tugas, hak dan kewajiban DPRD Lembata.
Kedua, berdasarkan
pertimbangan itu, maka Dewan perlu menetapkan keputusan DPRD Kabupaten Lembata
tentang sikap Dewan terhadap kasus hukum yang dihadapi tiga anggota DPRD
Lembata.
Tiga anggota dewan
yang kini sedang dililit persoalan hukum, adalah Bediona Philipus dan
Fransiskus Limawai dalam kasus dugaan
pemalsuan dokumen negara, perihal
pemalsuan dokumen permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Lembata ke
Mahkamah Agung atas dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan
berikutnya, Yakobus Liwa dalam kasus dugaan penghinaan Bupati Lembata.
Atas dasar itu,
maka DPRD Lembata menetapkan empat keputusan. Pertama, DPRD Lembata menyatakan,
bahwa dokumen permohonan uji pendapat DPRD Lembata tertanggal 24 Maret 2014
Nomor: DPRD.170/80/III/2014 yang diserahkan ke MA adalah dokumen sah.
Kedua, DPRD Lembata
bertanggung jawab penuh atas persoalan tersebut dengan alasan, tiga anggota
DPRD Lembata itu sedang melaksanakan tugas-tugas DPRD sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, demi
kewibawaan lembaga dan kestabilan daerah, maka DPRD mendesak Polres Lembata
untuk menghentikan proses hukum tiga anggota DPRD Lembata dan mengembalikannya
pada mekanisme yang ada di DPRD Lembata.
Keempat, bila
Polres Lembata tetap memroses tiga anggota DPRD Lembata tersebuut, maka ke-25 anggota DPRD Lembata menyatakan tidak
bersidang sampai proses hukum kasus itu dihentikan.
Keputusan DPRD
Lembata yang ditandatangani Ketua Sementara DPRD Lembata, Ferdinandus Koda,
dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Lembata yang berlangsung maraton dari pagi
hingga sekitar pukul 22.00 Wita, Senin (6/10/2014) malam.
Rapat itu dengan
agenda pembahasan tata tertib (tatib) DPRD. Pembahasannya berlangsung cukup
alot, karena setiap pasal digodok serius. Bila ditemukan pasal yang dianggap
menjerat leher DPRD Lembata, maka pasal-pasal itu "digugurkan".
Sidang itu
berlangsung hingga malam hari. Salah
satu hasil yang dicapai adalah DPRD menyatakan sikap secara tertulis melalui
suatu keputusan DPRD yang meminta Polres Lembata menghentikan proses hukum yang
sedang dihadapi tiga anggota DPRD setempat.
Korbankan Rakyat
KETUA DPC PDIP
Lembata, Hiyasintus Tibang Burin, SM bersuara lantang menanggapi sikap DPRD
yang mendesak Polres Lembata menghentikan proses hukum tiga anggota DPRD
Lembata dan mengancam tidak menggelar sidang sampai proses hukum tiga anggota
Dewan itu dihentikan.
Dia menyebutkan,
keputusan Dewan itu mencerminkan sikap Dewan yang tidak pro rakyat. Dewan
bahkan mengangkangi rakyat yang
mengharapkan adanya perubahan di Lembata.
Ia juga menyesalkan
sikap Ketua Sementara DPRD Lembata, Ferdinandus Koda, yang berani mengambil
keputusan kontraproduktif, mendesak polisi menghentikan proses hukum terhadap
tiga oknum anggota Dewan.
Bila Dewan hendak
mennjaga kewibawaan lembaga, tegas Sintus, maka Dewan harus mendorong pihak
kepolisian supaya segera menuntaskan kasus hukum yang dihadapi tiga anggota
dewan itu. Bukan sebaliknya melarang polisi.
Menurut Sintus,
kasus yang dilakukan tiga oknum anggota Dewan itu sudah masuk ranah hukum yang
tidak boleh dipolitisir untuk kepentingan tertentu. Bila dipolitisir maka
dampaknya sangat luas.
"Kita ini
hidup di negara hukum dimana semua warga negara tunduk pada aturan hukum. Kalau
tiga oknum anggota Dewan melanggar hukum lalu Dewan secara lembaga meminta
polisi menghentikan proses hukum, itu sudah melanggar hukum. Dewan juga telah
mencampuri urusan hukum yang mestinya ditegakkan oleh kepolisian. Ini mestinya
tidak boleh terjadi," tandas mantan Wakil Ketua DPRD Lembata ini.
Ia berharap, aparat
Polres Lembata tidak menuruti desakan Dewan. Polisi harus tetap bekerja dan
bekerja secara profesional. Sikap kepolisian sangat menentukan maju mundurnya
penegakan hukum pada hari-hari mendatang. (kro)
Sumber: Pos Kupang,
9 Oktober 2014
Ket foto: Ferdi
Koda

0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!