Headlines News :
Home » » Kuasa Hukum Limaway dan Bediona Praperadilkan Polres Lembata

Kuasa Hukum Limaway dan Bediona Praperadilkan Polres Lembata

Written By ansel-boto.blogspot.com on Friday, November 07, 2014 | 10:14 PM

Menilai Undang-Undang nomor 27 tahun 2009 direndahkan, kuasa hukum dua tersangka anggota DPRD Lembata yang ditahan dengan tuduhan memalsukan dokumen uji pendapat DPRD, mempraperadilkan Polres Lembata.

Ahmad Bumi, SH dan Vianey K. Burin, SH usai mendaftar perkara praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Lembata kepada wartawan mengatakan, praperadilan ditempuh sebagai langkah kontrol terhadap pelaksanaan undang-undang oleh aparat penegak hukum serta memulihkan harkat dan martabat institusi DPRD Lembata yang direndahkan dalam proses ini.

“Kita sudah resmi mendaftar dan diterima oleh staf panitera Damianus. Nomor register perkaranya masih tunggu Pansek. Praperadilan ini kita lakukan sebagai kontrol terhadap pelaksanaan undang-undang oleh penegak hukum. Kita berharap semua penegak hukum menghormati undang-undang 27 tahun 2009 tentang MD3,” ujar Ahmad Bumi.

Sementara itu Burin menambahkan,  “Menangkap dan menahan anggota DPRD dalam tugas jabatan itu sama dengan merendahkan undang-undang, dan praperadilan ini kita lakukan untuk memulihkan harkat dan martabat institusi DPRD Lembata yang di rendahkan dalam proses ini,” sambung Vianey K. Burin.

Di jelaskan pula, terkait pelaksaan sidang sebagaimana diatur dalam KUHAP, akan berlangsung tiga hari setelah mendaftar. Sebagaimana dalam ketentuan, sidang praperadilan hingga putusan akan berlangsung selama 7 hari terhitung sejak sidang perdana.

Kepada wartawan, dua kuasa hukum ini pun menanggapi pernyataan Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Lembata. melalui salah satu media cetak terbitan ibu kota propinsi NTT, Kapolres Lembata AKBP. Wresni H.S. Nugroho menilai Bediona Philipus dan Fransiskus Limaway yang melakukan finalisasi dokumen uji pendapat DPRD adalah sebuah perbuatan melawan hukum.

Ahmad Bumi dan Burin mengatakan, konsekuensi dari keputusan DPRD nomor 2 tahun 2014 tentang Uji Pendapat DPRD Lembata ke MA pada kerugian bagi orang lain, namun kerugian orang lain itu tidak bisa dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum, karena Limaway dan Bediona melekat Jabatan yang tunduk pada Undang-Undang nomor 27 tahun 2009.

“Jadi itu pernyataan keliru, tidak semua perbuatan dapat dikwalifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Kecuali kalau perbuatannya yang dilakukan tidak melekat kewenangan,” kata Kuasa Hukum Bediona Philipus, Ahmad Bumi, SH.

Demikian juga dengan Kuasa Hukum Limaway dalam kesempatan ini ikut menanggapi pernyataan Kasat Reskrim Polres Lembata Iptu Aba Mean. Melalui media massa, Iptu Aba Meang mengatakan hal-hal yang berkaitan dengan tindak kriminal diatur dalam KUHP, undang-undang MD3 hanya mengatur kode etik DPRD. Menurut Vianey, Aba Mean sedang membangun prespektif hukum yang keliru. Surat dan keputusan DPRD nomor 2 tahun 2014 yang diserahkan ke MA adalah resmi.

“Sepanjang ini DPRD tidak persoalkan, bahkan melalui keputusan nomor 3 tahun 2014 DPRD menyatakan keputusan itu adalah sah. Kalau Kasat Reskrim omong begitu, artinya dia lupa baca undang-undang nomor 8 tahun 1987 tentang KUHAP, dalam konsilidrans huruf “a” yang pada intinya mengatakan semua pihak tidak terkecuali harus menghormati hukum dan pemerintahan yang ada. Undang-Undang nomor 27 tahun 2007 itu berisi norma hukum yang harus di taati,” kata Burin.

Sebagai gambaran, kuasa hukum Bediona dan Limaway datang ke PN Lembata ditemani puluhan masyarakat lewoleba yang selama ini menaruh simpati terhadap kasus hukum anggota DPRD Lembata. (Yogi Making) 
Sumber: floresbangkit.com, 7 November 2014
Ket foto: Vianey K. Burin, SH dan Ahmad Bumi SH sedang menyampaikan keterangan pers di salah satu ruang kantor PN. Lembata, usai mendaftar perkara praperadilan.
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger