Anggota DPR RI
terpilih, Honing Sanny yang dipecat sebagai anggota PDI Perjuangan sekaligus
mengalami pergantian antar waktu, dinilai sebagai bentuk pelecehan Ketua Umum
PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri terhadap pemilih di Nusa Tenggara Timur
(NTT).
Koordinator
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, Senin (17/11/2014),
mengatakan, tindakan dari DPP PDI Perjuangan itu merupakan bentuk
kesewenang-wenangan Megawati Soekarnoputri terhadap kader partainya yang tidak
disukainya.
“Pemecatan
Honing Sanny dengan alasan pencurian suara tanpa dibuktikan terlebih dahulu
melalui putusan pidana pemilu atau putusan MK yang menyatakan perolehan suara
Honing Sanny bersumber dari pencurian suara caleg-celg PDIP dapil I NTT, maka
hal itu di satu pihak sebagai penghinaan dari DPP PDIP dan Megawati
Sukarnoputri terhadap Honing Sanny, dan juga menghina para pemilih Honing Sanny
di seluruh wilayah daerah pemilihan NTT I,” tegas Petrus.
Hal
tersebut, kata Petrus, menunjukkan sikap otoriter, anti demokrasi dan sikap
mengabaikan prinsip-prinsip hukum. Banyak kader berkualitas terdepak dari PDIP
hanya karena sikap Megawati yang tidak
demokratis dan feodal.
Apresiasi
layak diberikan karena sikap menggugat Honing Sanny terhadap keputusan
pemecatan Megawati. Dia menuduh langkah Megawati dilakukan semata-mata hanya
untuk memberi tempat kepada kader caleg nomor urut I PDIP Dapil NTT I, Andreas
Hugo Pareira yang menurut KPU kalah suara dari Honing Sanny.
“Cara
Megawati bukan saja tidak elegan, tidak pantas dan tidak menghargai suara
publik NTT dapil I, akan tetapi juga Megawati Soekarnoputri telah mengadu domba
sesama kader PDIP dan sesama pemilih dari dari dapil NTT I,” tuding Petrus.
Petrus
menegaskan, seandainya kekurangan suara caleg Andreas Hugo Pareira dapat
dibuktikan secara hukum sebagai akibat pencurian suara, mengapa bukan DPP PDIP
dan Andreas Hugo Pareira yang menggugat Keputusan KPU dan Keputusan Presiden
yang melantik Honing Sanny.
Justru
PDIP memilih cara gampang, cukup dengan rekayasa sesaat memberhentikan Honing
Sanny dari keanggotaan partai. Menurut dia, "langkah aman" itu
memberi tempat buat Andreas Hugo Pareira tinggal menghitung hari, yaitu 30 hari
di Pengadilan Negeri dan 60 hari di Mahkamah Agung.
“TPDI
sangat mendukung langkah Honing Sanny menggugat Megawati Soekarnoputri ke
Pengadilan. Bahkan TPDI juga mendukung jika nanti Honing Sanny melakukan upaya
pidana berupa melampirkan dugaan tindak pidana merekayasa bukti-bukti palsu
untuk membuat terang adanya pencurian suara yang selama ini tidak pernah
dibuktikan siapa pencurinya dan siapa korbannya,” terangnya.
Cara
yang ditempuh Honing Sanny itu, lanjut Petrus, untuk memberi pelajaran,
mengikis sikap feodal dan sewenang-wenang Megawati.
Diberitakan
sebelumnya, Honing Sanny, kader PDIP, caleg Dapil I NTT terpilih dan dilantik
sebagai anggota DPR-RI pada tanggal 1 Oktober 2014 berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 92/P Tahun 2014 tanggal 30 September 2014.
Menurut
Petrus, dengan pelantikan dan pengucapan sumpah sebagai anggota DPR-RI, maka
secara hukum kedudukan Honing Sanny sebagai anggota DPR-RI dari PDIP telah sah
dan mengikat secara hukum.
Sumber: Kompas.com, 17 November 2014
Ket foto: Mega
dan Honing
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!