Headlines News :
Home » » Tolak Revisi UU KPK

Tolak Revisi UU KPK

Written By ansel-boto.blogspot.com on Friday, October 16, 2015 | 2:14 PM

Oleh Akhmad Bumi 
Advokat di Kupang 

BELAKANGAN hangat diperbincangkan tentang rencana revisi Undang-undang KPK usul inisiatif DPR. Rapat paripurna DPR telah menyetujui revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK dan sudah masuk Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2015.

Tercatat, ada lima pasal krusial yang telah dimasukan dalam draft UU KPK yang hendak direvisi. Pertama, kewenangan penyadapan, hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang telah diproses pro-justitia. Kedua, tentang penuntutan agar disinergikan dengan kewenangan Kejaksaan. Ketiga, tentang dewan pengawas untuk mengawasi pimpinan KPK dalam menjalankan tugas-tugasnya. Keempat, pengaturan tentang pelaksanaan tugas pimpinan KPK. Kelima, pengaturan pimpinan KPK yang kolektif kolegial.

Rencana revisi atas usul inisiatif DPR tersebut telah menimbulkan kegaduhan politik yang ditandai dengan saling lempar tanggungjawab antar elit. Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno menyatakan pemerintah tidak ingin UU KPK direvisi. Politisi senayan menyebutkan revisi atau tidak tergantung Presiden.

Seiring dengan itu, tekanan publik begitu kuat yang memberikan dukungan terhadap KPK dan menolak revisi UU KPK yang telah disetujui DPR untuk dibahas dalam Prolegnas tahun 2015. Dikhawatirkan kegaduhan politik tersebut tetap berlanjut, akan mengarah pada pelemahan wibawa pemerintah karena pemerintah dianggap tidak tegas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi korupsi.

Dukungan publik yang kuat dan menolak revisi UU KPK, adalah bentuk harapan dan optimisme rakyat Indonesia dalam pemberantasan korupsi masih demikian tinggi. Dukungan dan optimisme rakyat Indonesia yang tinggi tapi tidak diimbangi dengan sikap politik para aktor diparlemen, tercatat hampir seluruh kekuatan politik menyerang bahkan mendelegitimasi KPK dengan berbagai cara termasuk dengan cara merevisi UU KPK.

Dengan demikian, antara harapan pemberantasan korupsi tidak berkorelasi positif dengan capaian skor yang seharusnya tinggi pula, padahal sebelumnya KPK telah berhasil menjerat 158 tersangka korupsi dan seluruhnya divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor, belakangan KPK kian kendor dan dibuat hampir tidak berdaya oleh hampir seluruh kekuatan politik.

Jasa Bertrand DeSpeville

KPK tidak bisa dilepaskan dengan jasa seorang advokat asal Hongkong, Bertrand DeSpeville. Sekitar 14 (empat belas) tahun silam atau sekitar tahun 2001, Pemerintah Indonesia mengundang dan meminta bantuan Bertrand DeSpeville, melakukan kajian tentang pembentukan KPK di Indonesia. Bertrand DeSpeville adalah seorang pengacara di Hongkong dan London, seorang komisioner Independent Commission Against Corruption (ICAC) tahun 1993-1996, dikenal sebagai spesialis anti korupsi. Hasil kajian Bertrand DeSpeville, menjadi acuan Tim Persiapan Pembentukan KPK hingga berujung pada lahirnya UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK yang disahkan DPR atas persetujuan Presiden.

Kerja-kerja KPK banyak mengambil alih kewenangan Jaksa dan Kepolisian, karena dianggap dua institusi hukum itu belum memiliki daya untuk memberantas Korupsi, apalagi memasuki zona-zona yang dipandang “aman” dan tak harus disentuh oleh para Penegak Hukum.

Belakangan suara lantang datang dari gedung parlemen yang hendak merevisi UU KPK, bahkan hingga berujung pada pembubaran KPK diusia ke-12 tahun sejak UU itu ditetapkan.

Wacana kuat revisi UU KPK muncul dari subyektifitas Partai Politik yang terusik atas kerja-kerja KPK, memang sejak KPK terbentuk, banyak politisi hilir mudik digedung KPK, diperiksa sebagai tersangka dan sebagiannya telah di vonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor.

Wewenang Khusus

Salah satu pasal yang menjadi target revisi adalah Pasal 26 yang mengatur tentang penyadapan. Dalam draft UU KPK, diformulasikan bahasanya; “penyadapan hanya boleh dilakukan kepada pihak-pihak yang telah diproses pro-justitia”. Artinya, itu hanya boleh dilakukan pada tingkat penyidikan. Padahal penyadapan, salah satu wewenang yang paling “seksi” diberikan UU kepada KPK. Tanpa penyadapan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) menjadi terhenti.

KPK diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyadapan mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan. Penyadapan merupakan hak istimewa KPK, ini yang membedakan antara KPK dengan lembaga penegak hukum lain. Pelemahan KPK lain, tentang kewenangan menuntut atau penuntutan. Jika keistimewaan khusus tersebut dihapus, menjadi tidak berguna KPK dipertahankan, bukan lagi menjadi lembaga yang ditakutkan oleh para koruptor kakap Indonesia.

Kewenangan khusus KPK, seperti halnya kewenangan khusus yang diberikan UU kepada Densus 88 yang diatur dalam Undang-Undang No.: 15 Tahun 2003 tentang Penetapan  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, menjadi Undang-Undang.

Rumusan pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor; 1 Tahun 2002 (Perpu Nomor 1 Tahun 2002), salah satunya mengatur tentang penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam tindak pidana terorisme. Hal-hal khusus yang diatur dalam Perpu No. 1 tahun 2002 adalah tentang penyidikan, yang di dalamnya terdapat upaya paksa, dan sarana upaya paksanya adalah operasi penumpasan teroris yang dilakukan Densus 88. Sama dengan kewenangan khusus yang diberikan UU kepada KPK untuk menumpas habis para koruptor.

Olehnya, usaha pelemahan KPK melalui revisi UU hingga pada upaya pembubaran KPK adalah strategi pengkodisian opini dengan penguatan wacana yang bersifat sistemik. Kuatnya wacana revisi UU KPK didorong oleh politisi-politisi senayan yang dihuni Partai-partai Politik, yang oleh beberapa lembaga survey dinilai paling korup.

KPK semestinya didorong untuk penguatan kelembagaan, sistem dan personil, bukan sebaliknya dilemahkan dengan jebakan melalui pasal-pasal dalam UU KPK. Elit politik justru perlu mendorong, agar penguatan KPK dilakukan melalui amandemen UUD 1945, bukan melalui UU.

Jika KPK diatur dalam konstitusi negara, bangsa kita akan lebih beradab. Indonesia tidak dianggap sebagai Negara ‘ad hoc-krasi’ karena semua persoalan diselesaikan oleh lembaga yang bersifat sementara. KPK bersifat ad hoc, sementara Undang-undang adalah yang paling rawan mengalami judicial review. Sejak KPK terbentuk, tercatat 11 dari 13 pemohon ingin melumpuhkan pasal-pasal dalam UU KPK melalui judical review.

Selain itu, dalam sistem ketatanegaraan, KPK adalah lembaga independen seperti halnya lembaga independen lain semisal Bank Sentral. KPK dalam sistem ketatanegaan tidak termasuk dalam cabang-cabang kekuasaan eksekutif, legislatif maupun kekuasaan kehakiman (judiciary).

Olehnya, jika KPK telah diatur dalam UUD 1945, maka bagi setiap pejabat publik diwajibkan menjadikan UUD 1945 sebagai pegangan dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab masing-masing. Bila perlu UUD 1945 selalu ada di saku atau di tas kerja masing-masing, sebagai bentuk pencegahan dini terhadap perilaku korup yang menghantui di setiap kesempatan.

Dan jika KPK telah diatur dalam konstitusi negara, maka tidak ada celah bagi setiap orang untuk mengujinya melalui judical review atau melakukan revisi yang hampir setiap tahun kerap dilakukan oleh politisi senayan terhadap setiap Undang-undang, kecuali dilakukan melalui amandemen, dan itu hanya dapat dilakukan oleh MPR-RI, semoga. 
Sumber: Pos Kupang, 15 Oktober 2015
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger