Headlines News :
Home » » Ijazah Palsu, Bupati Lembata Diadukan Ke Mabes Polri

Ijazah Palsu, Bupati Lembata Diadukan Ke Mabes Polri

Written By ansel-boto.blogspot.com on Friday, February 26, 2016 | 1:58 PM

ALIANSI Masyarakat Berantas Mafia Ijazah mempolisikan Universitas Krisnadwipayana Jakarta dan Bupati Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), Eliaser Yentji Sunur, ST karena diduga melakukan tindak pidana pemalsuan ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayaa (2) KUHPidana  ke Badan Reserse dan Kriminal Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

"Keterangan kampus mengatakan Bupati Lembata punya ijazah. Kita sodorkan datanya kepada kepolisian, beliau masuk kuliah tahun 1995. Namun, data ujiannya tidak ada. Dengan data itu, penyidik berkeyakinan ijazah itu palsu. Dengan demikian, laporan itu bisa diterima diberikan nomor laporan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Petrus Bala Pattyona, SH, MH, kuasa hukum Alex Murin, juru bicara Aliansi Masyarakat Berantas Mafia Ijazah di Markas Besar Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Kamis (25/2) siang.

Aliansi ini terdiri dari sejumlah elemen antara lain, Forum Penyelamat Lewotana Lembata/FP2L, Pos Pemenangan Rakyat Lembata/Pospera Lembata, PADMA Indonesia, GARDA NTT, Forum Mahasiswa dan Pemuda NTT/FORMADA NTT, Mahasiswa Lembata Jakarta, dan Anak Muda Adonara Jakarta. 

Dalam Laporan Polisi Nomor : LP/205/II/2016 Bareskrim tertanggal 25 Februari 2016, Murin didampingi Pattyona diterima Perwira Siaga III, AKP Joyo Mulyo, S.Sos dan Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/139/II/2016/Bareskrim.

Pattyona menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi dasar laporan. Misalnya, Bupati Sunur mengantongi ijazah sejak 29 Januari 2005. Sementara SK Rektor Universitas Krisnadwipayana tentang nama-nama mahasiswa yang lulus ujian sarjana baru terbit 15 Maret 2005. 

"Ibarat seorang ibu hamil. Sebelum melahirkan, dia sudah mengantongi akta kelahiran. Mestinya, akta kelahiran dibuat setelah si ibu tahu nama dan jenis kelamin anaknya," jelas Pattyona.

Sementara itu, Alex Murin menambahkan, pihak Universitas Krisnadwipayana Jakarta diduga kuat memalsukan ijazah atas nama Eliaser Yentji Sunur. Sejak dilantik menjadi Bupati Lembata tahun 2011, kata dia Eliaser diduga kuat menggunakan ijazah yang tidak diakui oleh negara/tidak sah.

“Kami melaporkan pihak Universitas Krisnadwipayana ke Mabes Polri karena kampus ini berada di Jakarta. Selain itu, kami juga melaporkan Eliaser Yentji Sunur selaku pengguna ijazah. Kami berharap, kasus ini mendapat perhatian khusus Bareskrim Polri dan Kapolri Badrodin Haiti. Kami cukup diresahkan dengan dugaan kuat penggunaan ijazah palsu oleh Bupati Lembata. Apalagi, beliau pejabat publik," ungkap Alex Murin.

Menurut Alex, laporan ini dilakukan setelah pihaknya menyurati Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi, Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah III Jakarta, dan Universitas Krisnadwipayana. 

"Laporan ini kami buat setelah tim kami menyurati dan mengecek langsung pada kantor Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi, Kopertis Wilayah III Jakarta, dan Universitas Krisnadwipayana, lembaga yang menerbitkan ijazah bersangkutan,"  ujar Alex.
 
Surati Menteri
 
Alex menjelaskan, sekitar bulan November 2015, FP2L melalui surat kepada Menteri Ristek dan Dikti (Menristekdikti), Mohamad Nasir mengadukan kasus penggunaan ijazah atas nama Eliaser Yentji Sunur, yang tidak diakui oleh negara/tidak sah.

Menristekdikti melalui Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan menjawab surat FP2L melalui surat Nomor: 004/B2/LL/2016 tanggal 5 Januari 2016. Dalam surat ini, jelas Alex, Direktur Pembelajaran Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Paristiyanti Nurwardani menjelaskan, data Eliaser Yentji Sunur, NPM 95411457, tanggal lulus 29 Januari 2005, program studi Teknik Sipil S1 Universitas Krisnadwipayana, tidak ditemukan di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD.Dikti). Data tersebut sesuai dengan surat verifikasi Koordinator Kopertis Wilayah III Nomor: 1730/K.3/KM/2015 tanggal  21 Desember 2015.

Atas surat Direktur Pembelajaran Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan dan surat Koordinator Kopertis III Jakarta tersebut, menjadi dasar hukum FP2L mempersoalkan kasus ini. Dasar laporan itu juga penting karena kedua lembaga pemerintah ini memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan Perguruan Tinggi di Indonesia.

“Menurut kami, surat lembaga pemerintah ini telah memenuhi azas praesumtio iustae causa atau azas praduga sah karena lembaga ini memiliki kewenangan publik untuk menyatakan hal itu. Jadi kami mempersoalkan kasus ini bukan fitnah tapi ada dasarnya," lanjut Alex.

Di internal DPRD Lembata, Fraksi Gerindra juga mempertanyakan, apakah pernyataan Direktur Pembelajaran Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti RI serta Kopertis Wilayah III Jakarta bahwa data yang tidak ditemukan dalam Pangkalan Data Dikti, itu berarti ijazah atas nama Eliaser Yentji Sunur  tidak sah atau tidak resmi.

"Kami berpandangan bahwa sebuah ijazah yang sah pasti diperoleh dari proses perkuliahan yang sah dan dalam pengawasan Kemenristekdikti, di mana Pangkalan Data Dikti menjadi sumber informasi resmi tentang riwayat kuliah, program studi, dan lain-lain dari seorang mahasiswa. Fungsi  Pangkalan Data Dikti tercantum dalam Pasal 56 ayat 2 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi," ungkap dia. 

Pasal 56 ayat 2 UU Nomor 12 tahun 2012 secara jelas menyatakan bahwa Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai sumber informasi bagi (i) Lembaga akreditasi, untuk melakukan akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi; (ii) Pemerintah, untuk melakukan pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi Program Studi dan Perguruan Tinggi; dan; (iii) Masyarakat, untuk mengetahui kinerja Program Studi dan Perguruan Tinggi.

Terkait fungsi Pangkalan Data Dikti, Menteri Riset dan Dikti Mohamad Nasir pada pekan ketiga Mei 2015, juga sudah menyatakan dengan rinci dan tegas.

"Dalam pencegahan (ijazah palsu dan pendidikan abal-abal), kami sudah membangun pangkalan data pendidikan tinggi itu. Kami akan tingkatkan sistem informasi pendidikan tinggi-pendidikan tinggi tersebut supaya tidak bisa dibongkar, kecuali dapat otoritas," ujar Alex mengutip Menteri Ristekdikti Muhammad Nasir.

Dengan demikian, Aliansi mempersoalkan keaslian ijazah atas nama Eliaser Yentji Sunur dari segi legalitas, dalam arti ijazah itu diakui oleh pemerintah/negara atau tidak. Bukan dari segi kertas ijazah itu asli atau tidak. Seseorang dapat memiliki ijazah asli, tetapi belum tentu legal atau diakui negara.

“Keaslian sebuah kertas ijazah dapat dibedakan dari hologram yang menempel pada kertas ijazah tersebut. Biasanya form kertas ijazah yang asli dicetak oleh perusahaan negara sehingga memiliki ciri khusus. Namun sekali lagi, kami mempersoalkan ijazah itu dari segi legalitas, dalam arti diakui pemerintah/negara atau tidak," katanya.
 
Riwayat Akademik
 
Pada bagian lain penjelasannya, menurut Aliansi, FP2L juga menyambangi kantor Kemenristek Dikti dan Kopertis Wilayah III di Jakarta untuk menelusuri riwayat kuliah Eliaser Yentji Sunur.

Hasil penelusuran diketahui bahwa Eliaser masuk kuliah tahun 1995 dan lulus tahun 2005 atau selama sepuluh tahun kuliah. Setelah ditelusuri melalui Pangkalan Data Dikti data atas nama Eliaser tidak ditemukan, katanya.

Selain itu, FP2L menyurati dan mendatangi langsung Universitas Krisnadwipayana di Jakarta. Namun, berbeda dengan Pangkalan Data Dikti, pihak kampus melalui Dekan Fakultas Teknik, Ayub Muktiono, menyatakan bahwa Eliaser adalah alumni Fakultas Teknik Universitas Krisnadwipayana.

“Surat jawaban Pak Dekan ini juga menyertakan foto copy SK Rektor tahun 2005 yang memuat daftar nama kelulusan mahasiswa S-1 lulusan tahun 2005. Dalam SK itu juga tercantum nama Eliaser Yentji Sunur," lanjut Alex.

Berbekal daftar nama mahasiswa lulusan tahun 2005, anggota FP2L juga mengecek lagi pada Pangkalan Data Dikti. Namun, hasilnya dalam data tersebut nama Eliaser Yentji Sunur tetap tidak ditemukan, sedangkan lulusan yang lainnya ditemukan. 

Alex menjelaskan, dari Dekan Fakultas Teknik Universitas Krisnadwipayana, FP2L juga memperoleh foto copy Surat Keterangan yang ditujukan kepada Yentji Sunur, di mana surat itu menerangkan bahwa Eliaser Yentji Sunur adalah alumni Universitas Krisnadwipayana. 

“Surat Keterangan Dekan Fakultas Teknik itu selalu dijadikan modal Bupati Sunur melalui Kepala Bagian Humas Pemkab Lembata untuk melakukan klarifikasi kepada media massa dan masyarakat Lembata," ujarnya. 

Dikatakan, perbedaan data antara Universitas Krisnadwipayana dengan Direktur Pembelajaran Kemenristekdikti dan Kopertis Wilayah III, menimbulkan kecurigaan. Patut diduga kuat ada oknum-oknum tertentu terlibat dalam pemalsuan data kemahasiswaan Eliaser Yentji Sunur.

Indikasi keterlibatan ini terlihat pada Surat Keterangan Dekan FT kepada Eliaser Yentji Sunur maupun surat Dekan FT kepada FP2L yang tidak diteruskan kepada Rektor Unkrisnadwipayana, tetapi malah kepada Ketua Program Studi (Prodi) Jurusan Teknik.

Selain itu muncul pertanyaan apa motif Dekan FT Universitas Krisnadwipayana mengeluarkan Surat Keterangan untuk dipergunakan Eliaser Yentji Sunur, yang menerangkan bahwa Eliaser adalah benar alumni Unkris? Pertanyaan ini penting karena bila Eliaser telah memiliki ijazah, untuk apa meminta Surat Keterangan dari Dekan FT?

“Lazimnya kampus hanya mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah bilamana ijazah rusak atau hilang, bukan keterangan sebagai alumni. Dugaan keterlibatan oknum tertentu menjadi pertimbangan kami untuk melaporkan kasus ini ke Mabes Polri. Kami berharap pihak Mabes Polri memanggil juga Eliaser Yentji Sunur selaku pengguna ijazah," ujar Murin.

“Kami mendengar Pak Eliaser Yentji Sunur berniat mengadukan FP2L ke polisi. Jika benar niat itu maka barangkali ini kesempatan baik untuk membuktikan sendiri keabsahan ijazahnya. Kami tetap mendasarkan diri pada surat Direktur Pembelajaran Kemenristek Dikti, Paristiyanty Nurwardani dan surat Koordinator Kopertis Wilayah III, Illah Sailah," lanjut Alex.

Selain menyambangi Mabes Kapolri, jelas Alex, surat Aliansi juga dikirimkan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Ristek dan Dikti, Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Menteri Hukum dan HAM. [YUS/L-8]

Sumber: beritasatu.com, 26 Februari 2016 
Ket foto: Aliansi Masyarakat Berantas Mafia Ijazah mempolisikan Universitas Krisnadwipayana Jakarta dan Bupati Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), Eliaser Yentji Sunur, ST karena diduga melakukantindak pidana pemalsuan ijazah. [SP/Yustinus Paat]
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger