KOMISI II DPR berencana memperberat syarat dukungan bagi calon independen di Pilkada. Menurut Nasdem, aturan baru itu bila disahkan tidak bisa langsung diterapkan di Pilkada 2017.
"Tidak boleh di 2017. Juni kan sudah harus selesai (aturan). Untuk periode selanjutnya," kata Ketua DPP Nasdem Viktor Laiskodat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2016).
Seperti diketahui, bakal calon incumbent Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah mengungkapkan niat untuk maju di jalur independen. NasDem merupakan parpol yang mendukung langkah Ahok.
Menurut Viktor, calon-calon yang ada saat ini sudah bisa melaju meskipun proses belum secara resmi dimulai. Revisi aturan itu pun tidak boleh mengganjal Ahok.
"Independen yang sekarang, enggak bisa. Yang sudah ada, Ahok tetap jalan yang sekarang. Tidak boleh aturan itu berlaku surut," ujar Korwil Nasdem untuk DKI itu.
Sebelumnya diberitakan, Komisi II hendak memperberat syarat dukungan untuk calon independen yang awalnya 6,5-10 persen menjadi sampai 20 persen dari jumlah pemilih. Alasannya, agar imbang dengan syarat bagi parpol. Dan, revisi itu ingin diberlakukan dalam waktu dekat.
"Karena syarat untuk calon independen jauh dari syarat untuk parpol, kita naikkan agar tetap berkeadilan," kata Wakil Ketua Komisi II Lukman Edi. (imk/tor)
"Tidak boleh di 2017. Juni kan sudah harus selesai (aturan). Untuk periode selanjutnya," kata Ketua DPP Nasdem Viktor Laiskodat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2016).
Seperti diketahui, bakal calon incumbent Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah mengungkapkan niat untuk maju di jalur independen. NasDem merupakan parpol yang mendukung langkah Ahok.
Menurut Viktor, calon-calon yang ada saat ini sudah bisa melaju meskipun proses belum secara resmi dimulai. Revisi aturan itu pun tidak boleh mengganjal Ahok.
"Independen yang sekarang, enggak bisa. Yang sudah ada, Ahok tetap jalan yang sekarang. Tidak boleh aturan itu berlaku surut," ujar Korwil Nasdem untuk DKI itu.
Sebelumnya diberitakan, Komisi II hendak memperberat syarat dukungan untuk calon independen yang awalnya 6,5-10 persen menjadi sampai 20 persen dari jumlah pemilih. Alasannya, agar imbang dengan syarat bagi parpol. Dan, revisi itu ingin diberlakukan dalam waktu dekat.
"Karena syarat untuk calon independen jauh dari syarat untuk parpol, kita naikkan agar tetap berkeadilan," kata Wakil Ketua Komisi II Lukman Edi. (imk/tor)
Sumber: detik.com, Selasa 15 Mar 2016
Ket foto: Ketua DPP Nasdem Viktor Laiskodat
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!