Headlines News :
Home » » Korupsi Perizinan Tambang

Korupsi Perizinan Tambang

Written By ansel-boto.blogspot.com on Tuesday, September 06, 2016 | 3:44 PM

Oleh Ferdy Hasiman
Peneliti pada Yosefardi.com/
PT Alpha Research Database Indonesia 

Korupsi pemberian izin konsesi tambang di daerah menjadi perhatian publik menyusul penetapan tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Nur Alam diduga menerima suap pemberian izin konsesi tambang dari PT Anugrah Harisma Barakah (ABH) antara tahun 2009-2014. ABH adalah anak usaha PT Billy Indonesia, rekan bisnis Richorp (Hongkong). Kasus ini sebenarnya muncul tahun 2014, saat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka rekening gendut beberapa kepala daerah, salah satunya Nur Alam. Nur Alam diduga menerima dana suap 4,5 juta dollar AS dari perusahaan tambang nikel, Richorp, tahun 2010 melalui polis asuransi PT AXA Mandiri.

Obral konsesi

Kasus Nur Alam adalah puncak gunung es korupsi di sektor pertambangan. Secara keseluruhan, pemberian konsesi tambang di daerahmemang bermasalah. Per Juni 2015, 4.276 izin usaha pertambangan (IUP) atau 40,98 persen dari total IUP (10.423) masih berstatus ilegal. Hasrat akumulasi menyebabkan perusahaan melakukan korupsi dengan berbagai modus, termasuk mengirim uang suap kepada pemda untuk mendapat konsesi.

Banyak LSM lokal telah melaporkan dugaan korupsi perusahaan tambang. Selama 2013, ada 10 kasus korupsi pertambangan dilaporkan ke KPK. Namun, sampai sekarang KPK belum melakukan investigasi atas laporan-laporan ini karena bertumpuknya korupsi di pusat dan keterbatasan sumber daya manusia menjangkau daerah. Dalam tulisan ini saya mencoba mencermati secara khusus izin konsesi tambang yang diberikan pemerintah daerah di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.

Sulteng dan Sultra adalah daerah penghasil nikel terbesar di Tanah Air. Dua daerah ini adalah rumah dari korporasi nikel lokal-global. Daerah seperti Morawali (Sulteng), Konawe, dan Bombana (Sultra) adalah ruang operasi perusahaan tambang besar, seperti PT Vale Indonesia (Brasil), Bintang Delapan, dan Sulawesi Mining Investment.

Vale Indonesia, misalnya, memproduksi 275.000 ton nikel akhir 2014 dengan produksi terbesar dari Sorowako. Sementara Sulawesi Mining Investment berencana membangun smelter di Morowali dengan kapasitas 300.000 tonferronickel per tahun. PT Indonesia Guang Ching Nickel akan mengoperasikan smelter nikel dengan kapasitas produksi 600.000 ton per tahun, Indonesia Tsingshan Stainless Steel memproduksi 300.000 tonferronickel per tahun. Jiangsu Delong Nickel Industry Co Ltd berencana berinvestasi 5 miliar dollar AS untuk Konawe Industrial Park dengan produksi 600.000 ton ferronickel/tahun.

Tak salah jika pemerintah melalui Kementerian Perindustrian bekerja sama dengan Kementerian ESDM menggagas proyek Morowali Industrial Park dan Konawe Industrial Park sejak tahun 2015. Proyek industri nikel ini mengikuti kebijakan hilirisasi di sektor pertambangan. Dengan kebijakan itu, semua perusahaan tambang tak boleh lagi mengekspor bijih tambang mentah. Seluruh bahan tambang wajib diolah melalui smelter agar terjadi multiplier-effect bagi pembangunan daerah.

Pembangunan smelter nikel yang besar ini tentu butuh konsesi nikel dan luas lahan konsesi yang besar pula agar rantai produksi ke pabrik nikel tak terhenti. Hanya saja, pemberian izin konsesi yang dikeluarkan pemda (bupati dan gubernur) kerap tumpang tindih dengan hutan lindung dan hutan konservasi.

Di Sulteng dan Sultra, bupati dan gubernur ramai-ramai memberikan konsesi tambang di atas lahan perusahaan lain, seperti lahan milik Vale Indonesia. Operasi tambang Vale Indonesia bukan hanya di Sorowako (Sulsel), melainkan merentang sampai Morowali (Sulteng) serta Konawe dan Bombana (Sultra).

Bupati dan gubernur di daerah-daerah itu juga mendapat keuntungan dari lahan yang dikembalikan Vale Indonesia. Salah satu poin penting dalam renegosiasi kontrak pertambangan adalah penciutan luas lahan. Lahan Vale Indonesia yang amat luas itu harus diciutkan dan dikembalikan ke pemda. Berdasarkan perhitungan, sekitar 26.000 hektar konsesi tambang milik Vale Indonesia akan dikembalikan ke pemda. Lahan nikel yang ditinggalkan Vale sangat potensial. Ini menjadi obralan menarik bagi bupati dan gubernur di dua wilayah itu untuk mendapat uang besar dari korporasi tambang.

Tambang lintas kabupaten di wilayah Bombana dan Buton seluas 1.999 hektar yang diberikan gubernur kepada PT Prima Nusa Sentosa terindikasi masih di bawah wilayah Vale Indonesia. AHB juga pernah terlibat dalam konflik lahan antara wilayah Buton dan Bombana sejak 2008.Pada saat itu, Nur Alam mengeluarkan tiga SK Gubernur, yaitu SK Gubernur No 828/2008 (31/12/2008) persetujuan izin tambang kepada AHB seluas 3.024, SK Gubernur No 815/2009 IUP kepada AHB di lahan seluas 3.084 hektar, dan SK Gubernur No 435/2010 untuk IUP seluas 3.084 hektar.

SK tahun 2008 itu terindikasi korupsi karena pada saat itu masih wilayah kerja PT Vale Indonesia. Vale Indonesia memang sudah memberikan dua konsesi nikel di Malapulu dan Lapaopao kepada pemda. Gubernur Sultra kemudian memberikan konsesi Malapulu seluas 3.084 kepada AHB. Di sinilah KPK menemukan adanya kejanggalan.

Kasus Nur Alam harus jadi pelajaran penting bagi publik untuk mengontrol lahan yang akan diciutkan PT Freeport Indonesia kepada pemda (Timika/Papua), PT Newmont Nusa Tenggara (Sumbawa Barat/NTB), dan Nusa Halmahera Mining (Maluku). Freeport Indonesia, misalnya, sudah bersedia menciutkan luas lahan dari 212.950 hektar menjadi 90.360 hektar. Wilayah prospek akan dilepaskan kepada Pemerintah Provinsi Papua. Lahan yang diciutkan perusahaan-perusahaan ini kaya potensi mineral. Lahan-lahan ini bukan tak mungkin menjadi obralan bupati dan gubernur untuk mendapat dana segar dari korporasi tambang.

Bukan hanya itu, kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Nur Alam menjadi contoh bahwa pengalihan izin konsesi dari bupati/wali kota ke tangan pemerintah pusat melalui gubernur di daerah tak serta-merta meminimalkan korupsi di sektor pertambangan. Ini harus menjadi alarm bagi DPR dan pemerintah yang sedang melakukan revisi UU No 4/2009 tentang Mineral dan Pertambangan.

Perkuat KPK

Sekali lagi ditekankan bahwa pemindahan wewenang konsesi tambang ke gubernur tidak akan mengubah manajemen pertambangan. Pengalaman penerbitan IUP oleh Gubernur NTT kepada PT Mahadina Tantragata di wilayah seluas 12.020 hektar di Kabupaten Manggarai Barat dan Manggarai Raya adalah contohnya. Gubernur memang berhak memberi izin konsesi tambang lintas kabupaten jika merujuk PP No 23/2010. Namun, gubernur perlu berdialog dengan bupati sebelum mengeluarkan izin. Pengakuan bupati di dua kabupaten itu, gubernur absen berkomunikasi. Warga sekitar lingkar tambang juga tidak pernah diberi tahu soal investasi pertambangan. Mereka terkaget-kaget ketika perusahaan siap mengeksplorasi tanah mereka. Pengalaman semacam ini berpotensi terjadi di daerah lain.

Kunci pemberantasan korupsi di sektor pertambangan bukan bolak-balik mengganti peran pemberi izin dari bupati ke gubernur. Kuncinya adalahpenegakan hukum sampai ke daerah. Itu hanya bisa dilakukan jika peran KPK diperkuat sampai ke daerah (Sabang-Merauke).

Selama ini memang beban kerja KPK terlalu berat karena maraknya korupsi elite di pusat. Sayangnya, kapasitas personalia, anggaran, dan jangkauan kerja KPK tidak memadai untuk benar-benar memberantas korupsi sampai ke seluruh negeri ini.

Untuk memberantas korupsi di daerah, butuh penguatan dan pengembangan KPK dengan meningkatkan jumlah komisioner, penyidik, staf, fasilitas, dan anggaran. Dapat juga dibentuk satu divisi khusus untuk menangani korupsi pertambangan daerah. Koordinasi dengan PPATK harus tetap terjaga agar bisa membongkar rekening mencurigakan para pejabat di daerah. 
Sumber: Kompas, 6 September 2016
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger