Ketua Badan Kehormatan DPD RI AM Fatwa mengatakan, pemberhentian Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD tidak perlu menunggu proses hukum.
Menurut Fatwa, proses hukum berbeda dengan pelanggaran etik yang dilakukan Irman. "Tidak ada hubungan antara praperadilan dengan soal pelanggaran kode
etik, tidak ada hubungan, itu berlainan," ujar Fatwa di Gedung Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis (6/10/2016).
Menurut Fatwa, pelanggaran etik yang berujung pada pemberhentian Irman adalah tugas Badan Kehormatan DPD.
Setelah menggelar sidang pleno, Badan Kehormatan melaporkan hasil sidang dalam rapat paripurna DPD RI.
"Sekarang ini kami memberhentikan itu karena dijadikan tersangka oleh
KPK, titik sampai di situ. Ya kalau misalnya besok lusa tidak jadi
tersangka ya kami sidang lagi," kata Fatwa.
Sebelumnya, Irman Gusman meminta kepada pimpinan dan anggota DPD RI menunda proses pergantian jabatan Ketua DPD ditunda.
Menurut Irman, penundaan itu terkait proses hukum yang sedang dijalaninya saat ini. "Ya ini kan ada praperdilan. Kan ini baru praduga tak bersalah,
hormati dong proses hukum," ujar Irman, seusai diperiksa di Gedung KPK
Jakarta, Rabu (5/10/2016).
Irman Gusman resmi diberhentikan sebagai Ketua DPD RI melalui sidang paripurna luar
biasa DPD yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu
sore. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh KPK.
Selanjutnya, DPD akan menggelar rapat panitia musyawarah (Panmus) yang mengagendakan sidang paripurna pergantian Irman.
Sesuai ketentuan tata tertib DPD, sidang tersebut maksimal dilangsungkan tiga hari setelah pemberhentian.
Irman mengkhawatirkan, pergantian jabatan Ketua DPD sebelum ada putusan pengadilan yang sah, dapat menimbulkan persoalan hukum. "Kalau benar (di praperadilan), itu kan menimbulkan komplikasi hukum," kata Irman.
Sumber Kompas.com, 6 Oktober 2016
Ket foto:Irman Gusman

0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!