KOMISIONER Komnas
HAM Natalius Pigai meminta Presiden Joko Widodo mengintervensi Kepolisian agar
menghentikan proses hukum terhadap beberapa ulama dan tokoh ormas yang
tergabung dalam Presidum Alumni 212.
Hal itu dia
ungkapkan dalam pertemuan dengan jajaran pejabat Kementerian Koordinator bidang
Politik, Hukum dan Keamanan di Jakarta, Jumat (9/6/2017).
Pigai menuturkan,
pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari pemantuan dan penyelidikan oleh
Komnas HAM terkait laporan dugaan kriminalisasi ulama alumni 212 dan rencana pembubaran
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Kami
menghormati proses hukum yang ada di Kepolisian, tapi kami meminta presiden
menghentikan proses hukum di kepolisian," ujar Pigai saat ditemui usai
pertemuan.
Pigai mengatakan,
saat ini munculnya dugaan kriminalisasi ulama telah menyebabkan fragmentasi
sosial dan terganggunya integritas nasional.
Pigai meminta Menko
Polhukam Wiranto menyampaikan hal tersebut kepada Presiden dan berharap
pemerintah menghentikan proses hukum terhadap beberapa ulama alumni 212.
"Presiden
dapat memerintahkan kepolisian dan kejaksaan untuk menutup atau SP3 atau
deponering. Tapi sementara ini kami menghormati proses hukum," ucapnya.
Pigai menganggap
penghentian proses hukum oleh presiden bukan merupakan bentuk intervensi
pemerintah.
Dia menyebut upaya
tersebut merupakan langkah komprehensif Presiden untuk menghentikan kegaduhan.
"Tidak ada
namanya juga menyelesaikan komperhensif atas permintaan Komnas HAM, jadi tidak
ada intervensi hukum. Ini atas permintaan Komnas HAM," kata dia.
Selain itu dalam
pertemuan tersebut Pigai juga mengungkapkan bahwa presidium alumni 212 dan tim
advokasi komunitas muslim meminta rekonsiliasi atau perdamaian dengan
pemerintah.
Tim advokasi
komunitas muslim, kata Pigai, meminta Komnas HAM memediasi proses rekonsiliasi
dan perdamaian dengan pemerintah.
Permintaan itu
ditindaklanjuti Komnas HAM dengan menyurati instansi pemerintah terkait, yakni
Kemenko Polhukam, Polri, BIN, Kemendagri dan Kejaksaan Agung.
"Jadi hasil
pertemuan tadi menindaklanjuti permintaan dari presidium alumni 212, termasuk
pengacaranya komunitas muslim Habib Rizieq, Sekjen Forum Umat Islam (FUI)
Muhammad Al-Khathtath, aktivis Sri Bintang Pamungkas dan Bu Rachmawati,"
ujar Pigai.
"Komnas HAM
melakukan pemantau dan penyelidikan dalam perjalanan penyelidikan itu, tim
advokasi komunitas muslim mau melakukan rekonsiliasi dan perdamaian," kata
dia.
Sumber: Kompas.com, 9 Juni 2017
Ket foto: Natalius Pigai
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!