TOKOH Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab dilaporkan ke
Polda Bali. Rizieq dilaporkan oleh organisasi massa Patriot Garuda Nusantara
(PGN), yang didampingi oleh Perguruan Sandhi Murti. Rizieq dilaporkan oleh
penasehat PGN Pariyadi atas dugaan ujaran kebencian. Laporan tersebut bernomor
LP/248/VI/2017 SPKT.
"Ini (kasus Rizieq) diatur dalam pasal 156 a
KUHP," kata kuasa hukum pelapor, Teddy Raharjo, di Mapolda Bali, Kamis, 8
Juni 2017.
Teddy menjelaskan pelaporan itu berdasarkan video
yang diunggah di YouTube pada 17 Agustus 2014. Dalam video tersebut, Rizieq
mengatakan akan mengembalikan seluruh orang Bali yang ada di luar pulau.
Rizieq
berujar seperti itu tanpa memberikan bukti apa pun di hadapan para anggota FPI
di Jakarta. Video tersebut berjudul 'Sikap Imam Besar FPI Al-Habib Rizieq
Syihab tentang ISIS' yang berdurasi 25.52 menit. Rizieq berbicara seperti yang
dilaporkan, pada menit 13.47 sampai 16.50.
"Ini pernyataan (Rizieq) bersifat
provokasi," ujarnya. Ia menjelaskan Rizieq tidak dilaporkan dengan
pelanggaran UU ITE, karena pihak kuasa hukum pelapor ingin menyerahkan
kewenangan tersebut kepada pihak penyidik kepolisian. "Polisi silakan
mengembangkan," tuturnya.
Ihwal pelaporan yang baru dilakukan, Teddy
mengatakan bahwa kronologis pelaporan ini bermula pada 21 Mei 2017. Saat itu
Pariyadi sedang latihan bela diri di Perguruan Sandhi Murti, Denpasar. Pada pukul
19.00 Wita salah satu saksi bernama Arif sedang membuka YouTube. "Di sana
terungkap, atas saran Ngurah Harta kami laporkan ke Polda Bali," katanya.
Pihak pelapor telah menyalin video tersebut dalam
bentuk CD sebagai bukti. Selain itu mereka juga menyerahkan transkrip ucapan
Rizieq kepada pihak kepolisian. Teddy menjelaskan link video YouTube itu sampai
saat ini masih bisa diakses. Pihak kuasa hukum PGN berharap polisi segera
mengusut tuntas pelaporan tersebut.
"Kami optimistis, ini supremasi hukum. Tidak
ada politik di sini," ujarnya. "Apakah nanti perkara akan dikirim ke
Jakarta itu masalah teknis."
Menurut dia, walaupun locus delicti di Jakarta,
namun ia menjelaskan terkait pasal 85 KUHAP. "Yang menyatakan apabila
banyak saksi dan bukti di sini, maka Pengadilan Negeri bisa bersurat ke
Mahkamah Agung untuk bisa disidangkan (di Bali). Kami berharap bisa disidangkan
di sini agar semua jelas," tutur Teddy.
Adapun Pariyadi menjelaskan dirinya memastikan
keinginan untuk lapor polisi, karena menganggap ucapan Rizieq sebagai fitnah.
"Itu akan menimbulkan konflik, kami sangat terganggu dengan ucapan
Rizieq," katanya. "Harapan saya terhadap Polda Bali tidak
bertele-tele dalam menyeret kasus Rizieq untuk disidangkan di Bali."
Pimpinan Perguruan Sandhi Murti I Gusti Ngurah Harta
menuturkan bahwa pihaknya tidak ingin video Rizieq itu menjadi viral. "Itu
contoh yang tidak baik. Kami tidak ingin terjadi chaos di Indonesia gara-gara
ucapan Rizieq," tuturnya.
Massa yang melaporkan kasus provokasi kebencian
Rizieq ini, sebelumnya juga melaporkan Munarman FPI atas dugaan penghinaan
pecalang (satuan keamanan adat di Bali). Munarman oleh Polda Bali telah
ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber: Tempo.co, 9 Juni 2017
Ket foto: Rizieq
Shihab
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!