Headlines News :
Home » » Provokasi Kebencian, Ormas Ini Ingin Rizieq Syihab Dibawa ke Bali

Provokasi Kebencian, Ormas Ini Ingin Rizieq Syihab Dibawa ke Bali

Written By ansel-boto.blogspot.com on Friday, June 09, 2017 | 10:39 PM

TOKOH Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab dilaporkan ke Polda Bali. Rizieq dilaporkan oleh organisasi massa Patriot Garuda Nusantara (PGN), yang didampingi oleh Perguruan Sandhi Murti. Rizieq dilaporkan oleh penasehat PGN Pariyadi atas dugaan ujaran kebencian. Laporan tersebut bernomor LP/248/VI/2017 SPKT.

"Ini (kasus Rizieq) diatur dalam pasal 156 a KUHP," kata kuasa hukum pelapor, Teddy Raharjo, di Mapolda Bali, Kamis, 8 Juni 2017.

Teddy menjelaskan pelaporan itu berdasarkan video yang diunggah di YouTube pada 17 Agustus 2014. Dalam video tersebut, Rizieq mengatakan akan mengembalikan seluruh orang Bali yang ada di luar pulau. 

Rizieq berujar seperti itu tanpa memberikan bukti apa pun di hadapan para anggota FPI di Jakarta. Video tersebut berjudul 'Sikap Imam Besar FPI Al-Habib Rizieq Syihab tentang ISIS' yang berdurasi 25.52 menit. Rizieq berbicara seperti yang dilaporkan, pada menit 13.47 sampai 16.50.

"Ini pernyataan (Rizieq) bersifat provokasi," ujarnya. Ia menjelaskan Rizieq tidak dilaporkan dengan pelanggaran UU ITE, karena pihak kuasa hukum pelapor ingin menyerahkan kewenangan tersebut kepada pihak penyidik kepolisian. "Polisi silakan mengembangkan," tuturnya.

Ihwal pelaporan yang baru dilakukan, Teddy mengatakan bahwa kronologis pelaporan ini bermula pada 21 Mei 2017. Saat itu Pariyadi sedang latihan bela diri di Perguruan Sandhi Murti, Denpasar. Pada pukul 19.00 Wita salah satu saksi bernama Arif sedang membuka YouTube. "Di sana terungkap, atas saran Ngurah Harta kami laporkan ke Polda Bali," katanya.

Pihak pelapor telah menyalin video tersebut dalam bentuk CD sebagai bukti. Selain itu mereka juga menyerahkan transkrip ucapan Rizieq kepada pihak kepolisian. Teddy menjelaskan link video YouTube itu sampai saat ini masih bisa diakses. Pihak kuasa hukum PGN berharap polisi segera mengusut tuntas pelaporan tersebut.

"Kami optimistis, ini supremasi hukum. Tidak ada politik di sini," ujarnya. "Apakah nanti perkara akan dikirim ke Jakarta itu masalah teknis."

Menurut dia, walaupun locus delicti di Jakarta, namun ia menjelaskan terkait pasal 85 KUHAP. "Yang menyatakan apabila banyak saksi dan bukti di sini, maka Pengadilan Negeri bisa bersurat ke Mahkamah Agung untuk bisa disidangkan (di Bali). Kami berharap bisa disidangkan di sini agar semua jelas," tutur Teddy.

Adapun Pariyadi menjelaskan dirinya memastikan keinginan untuk lapor polisi, karena menganggap ucapan Rizieq sebagai fitnah. "Itu akan menimbulkan konflik, kami sangat terganggu dengan ucapan Rizieq," katanya. "Harapan saya terhadap Polda Bali tidak bertele-tele dalam menyeret kasus Rizieq untuk disidangkan di Bali."

Pimpinan Perguruan Sandhi Murti I Gusti Ngurah Harta menuturkan bahwa pihaknya tidak ingin video Rizieq itu menjadi viral. "Itu contoh yang tidak baik. Kami tidak ingin terjadi chaos di Indonesia gara-gara ucapan Rizieq," tuturnya.

Massa yang melaporkan kasus provokasi kebencian Rizieq ini, sebelumnya juga melaporkan Munarman FPI atas dugaan penghinaan pecalang (satuan keamanan adat di Bali). Munarman oleh Polda Bali telah ditetapkan sebagai tersangka. 
Sumber: Tempo.co, 9 Juni 2017
Ket foto: Rizieq Shihab
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger