ANGGOTA DPR RI Komisi XI Aditya Anugrah Moha bersama dengan Ketua
Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sulawesi Utara, Sudiwardono ditetapkan sebagai
tersangka kasus suap.
Suap diduga telah diberikan Aditya kepada
Sudiwardono untuk mempengaruhi putusan banding atas kasus korupsi Tunjangan
Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Boolang Mongondow. Terdakwa dalam kasus itu adalah Marlina Moha
Siahaan yang merupakan mantan Bupati Boolang Mongondow dua periode 2001-2006
dan 2006-2011. Marlina merupakan ibu dari Aditya.
Politisi muda Golkar itu mengakui, dia menyuap
Sudiwardono yang juga Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara Marlina Moha
Siahaan demi membebaskan sang ibu dari kasus itu.
"Saya berjuang, saya berusaha maksimal demi
nama baik seorang ibu," kata Aditya di Gedung KPK, Jakarta, Minggu
(8/10/2017) dini hari.
Politisi Partai Golkar itu enggan menjawab dari mana
asal usul uang yang diberikan kepada Sudiwardono. "Nanti pengacara (yang
ungkapkan)," kata Aditya.
Nilai harta kekayaan Aditya berdasarkan pelaporan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir pada 30 November
2014 adalah sebesar Rp 3,289 miliar. Harta itu terdiri atas harta tidak
bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 1,585 miliar yang berada di 8
lokasi di kota Kotamobagu dan 2 lokasi di kabupaten Minahasa.
Alat transportasi senilai Rp 879,5 juta yang terdiri
atas mobil merek Suzuki APV, sepeda motor merek Suzuki Satria, mobil merek
Honda Accord dan mobil Honda CRV. Aditya juga tercatat memiliki usaha PT Radio
Suara Monompia senilai Rp 200 juta, logam mulia dan benda bergerak lain
sejumlah Rp 127 juta, surat berharga senilai Rp 200 juta, serta giro setara kas
lain sejumlah Rp 898,03 juta. Namun Aditya tercatat masih memiliki utang senilai
Rp 600 juta.
Sumber: Kompas.com, 8 Oktober 2017
Ket foto: Aditya Anugrah Moha
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!