SETELAH melewat proses pembahasan selama tujuh kali masa persidangan, Rancangan
Undang Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI) disahkan DPR menjadi
Undang Undang dalam Sidang Paripurna ke-10 di Ruang Sidang Paripurna, Lantai III
Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu, 25/10.
Undang Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
ini lahir sebagai pengganti Undang Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang
Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Sejumlah
pihak merespon positif kelahiran Undang Undang baru ini mesk masih diikuti
dengan sejumlah catatan.
“Pengesahan UU tentang Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia merupakan langkah maju baik secara proses maupun substansi
untuk perbaikan tata kelola migrasi di Indonesia berbasis pada pemenuhan hak
asasi manusia yang paralel dengan UU Nomor 6 tahun 2012 tentang Ratifikasi Konvensi
Pekerja Migran. Namun demikian, masih ada beberapa kelemahan yang menjadi
catatan terhadap UU ini,” ujar Anis Hidayah, Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant
CARE di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu, 25/10.
Sementara itu, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat
dan Juru Bicara Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia (BNP2TKI) Servulus Bobo Riti yang mengikuti proses pengesahaan RUU tersebut
berharap agar melalui UU baru ini pengelolaan tenaga kerja Indonesia lebih baik
lagi.
“Kita semua tentu berharap semoga tata kelola
tenaga kerja Indonesia lebih baik demi anak bangsa yang membangun Indonesia
dari kampung dan luar negeri,” ujar Servulus di pelataran Ruang Rapat Paripurna
DPR, Senayan.
Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis melalui
akun pribadinya, mengatakan, pengesahan RUU ini merupakan suatu proses yang
dinanti oleh para pekerja migran Indonesia. Setidaknya dengan adanya payung
hukum baru ini, nasib dan hak pekerja migran lebih diperhatikan dan mereka
mendapat keadilan serta perlakuan yang layak.
“Namun, setelah mencermati substansi UU ini,
saya menilai regulasi ini belum menyentuh akar persoalan pekerja migran yang
sebenarnya. Untuk itulah saya melakukan interupsi dalam rapat paripurna tadi,”
ujar Fary.
Menurutnya, UU yang baru ditetapkan ini tidak
menyentuh akar persoalan dalam beberapa hal ini. Pertama, tidak memutus mata
rantai perdagangan orang sementara jumlah buruh migran yang menjadi korban
perdagangan orang terus meningkat dan mereka mengalami berbagai bentuk
kekerasan serta eksploitasi.
Kedua, tidak adanya jaminan akses terhadap
keadilan bagi buruh migran. Banyak buruh migran dan calon buruh migran harus
berhadapan dengan hukum karena berbagai alasan, seperti pembatalan sepihak
kontrak kerja, kekerasan, eksploitasi dan tindak pidana lainnya.
Ketiga, kerentanan kehilangan
kewarganegaraan. Resiko kehilangan kewarganegaraan ini tidak hanya mengancam
buruh migran, tetapi juga anak-anak mereka. Keempat, perlindungan bagi pekerja
buruh migran belum inklusif, yakni buruh migran yang bekerja di sektor
konstruksi, perkebunan, perikanan dan pelayaran.
Sifat dan lingkungan pekerjaan di sektor
tersebut membuat buruh mengalami berbagai bentuk eksploitasi, kekerasan dan
diskriminasi. Masalah kelima, adalah pungutan liar dan pemotongan gaji secara
ilegal yang dimunlai sejak proses rekrutmen. Sebagian besar buruh migran
mengalami pungli sejak proses rekrutmen hingga penempatan di luar negeri.
Dikatakan, Undang Undang yang belum secara
jelas berpihak pada kepentingan pekerja migran ini harus diperkuat dan
dilengkapi dalam Peraturan Pemerintah maupun peraturan pelaksana lainnya.
“Ini penting agar hak dan nasib pekerja
migran dijamin oleh negara dan mereka mendapatkan perlindungan yang pantas
sebagai warga negara, anak-anak bangsa ini yang bekerja hingga ke negara lain,”
katanya.
Pada bagian lain, menurut Anis Hidayah, UU PPMI
yang terdiri atas 13 bab 91 pasal ini dinilai maju di mana menggunakan konvensi
perlindungan pekerja migran sebagai konsideran utama. UU juga mengamanatkan 27
peraturan turunan (12 Peraturan Pemerintah, 11 Peraturan setingkat menteri, 3
peraturan badan dan 1 Peraturan Presiden).
Menurutnya, ada beberapa kemajuan yang secara
eksplisit perlu diapresiasi. Misalnya, pengurangan peran swasta secara
signifikan dan dikembalikan kepada peran pemerintah daerah, yaitu informasi,
rekrutmen, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan. Sementara peran swasta
hanya menempatkan pekerja migran yang sudah siap melalui LTSA.
Selain itu, jaminan terhadap hak-hak pekerja
migran dan anggota keluarganya, termasuk hak untuk berserikat dan berkomunikasi;
penguatan peran pemerintah daerah (propinsi hingga desa); pemberian peran bagi
keterlibatan masyarakat sipil; perlindungan sosial di bawah BPJS; dan ketentuan
pidana memiliki efek jera, termasuk bagi pejabat dan korporasi lebih diperberat.
Ia menambahkan, ada sejumlah pasal yang
dinilai maju dalam UU tersebut. Pasal-pasal itu antara lain pengakuan dan
penghargaan untuk peran masyarakat sipil pada bagian menimbang huruf (f) dan
pasal 65 ayat (2); jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia diintegrasikan ke
BPJS Ketenagakerjaan, pasal 29; Pasal 6 mengatur 13 hak dasar pekerja migran
yang didalamnya juga termasuk hak berserikat dan akses komunikasi.
Selain itu, Pasal 14 ayat 2 huruf g ;
memasukkan jaminan kamanan dan keselamatan pekerja migran dalam klausul
perjanjian kerja; Pasal 34 tentang perlindungan sosial dan pasal 35 tentang
ekonomi; Pasal 39 memandatkan pemerintah provinsi untuk menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan serta menyediakan pos pelayanan terpadu satu atap.
Berikut Pasal 40: pemerintah kabupaten kota
memiliki 9 kewenangan terkait dengan imformasi, pendataan, evaluasi, pelatihan
pelatihan di BLK dan perlindungan sebelum berangkat, reintegrasi sosial dan
pendidikan vokasi; Pasal 41: mengatur 5 kewenangan pemerintah desa antara lain
data dan iformasi, verifikasi, administrasi? Pemantauan pemberangkatan dan
pemnerdayaan pekerja migran dan anggota keluarganya.
Juga Pasal 50 - 54 mengatur kewenangan swasta
yang hanya melakukan penempatan pekerja migran Indonesia dari layanan terpadu
satu atap; Pasal 59; spesifik mengatur tentang anak buah kapal (ABK); Pasal 63;
pejabat negara dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris pengurus perusahaan
penempatan.
Kemudian Pasal 69-83 mengatur tentang sanksi
atau ketentuan pidana. Antara lain larangan penempatan pekerja migran di bawah
umur (sanksi penjara 3 tahun dan denda 500 juta), penempatan yang bertentangan
dengan kemanusiaan (sanksi penjara 10 tahun dan denda 2 milyar), pemalsuan
dokumen (sanksi penjara 8 tahun dan denda 500 juta), pejabat negara yang
terlibat pemalsuan dokumen (sanksi penjara 2 tahun dan denda 1 milyar),
pembebanan biaya diluar komponen (sanksi penjara 5 th dan denda 15 milyar); sanksi
tambahan 1/3 dari ancaman pidana untuk pejabat pemerintah yg terlibat melakukan
perbuatan sebagaimana poin 13.
Adapun beberapa pasal yang dinilai menjadi
titik lemah UU ini adalah sebagai berikut. Pertama, Pasal 13 huruf g tentang
perjanjian penempatan yang menjadi salah satu persyaratan penempatan pekerja
migran. Ketentuan ini menegaskan bahwa penempatan pekerja migran hanya melalui
perusahaan swasta, padahal dalam UU ini juga diatur tentang penemparan melalui
badan dan mandiri.
Kedua, Pasal 44 ayat 3; kepala badan
bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri. Pasal ini berpotensi
menimbulkan konflik kewenangan antara kementrian dan badan.
Menurutnya, ke depan ada sejumlah hal yang
perlu diperhatikan untuk memastikan agar UU ini dapat diimplementasikan sebagai
instrumen perlindungan. Antara lain sosialisasi
UU ini kepada seluruh elemen masyarakat; mengawal 27 peraturan turunan mandat
UU ini.
Selain itu, perlu melakukan
penguatan kepada pemetintah daerah; mendesak kementrian keuangan untuk
penganggaran LTSA melalui dana alokasi khusus (DAK); dan implementasi monitoring and evaluation (monev). (Ansel
Deri)
Ket foto: Menteri Hanif Dhakiri bersama sejumlah aktivis
Migrant Care usai pengesahan RUU menjadi Rancangan Undang Undang Perlindungan Pekerja
Migran Indonesia menjadi Undang Undang di Gedung DPR RI, Rabu, 25/10 (gbr
1). Servulus
Bobo Riti (SBR) bersama sejumlah buruh migran di luar negeri dalam sebuah
kesempatan (gbr 2).
Sumber
foto: dok fb Anis Hidayah & dok SBR).


0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!