Headlines News :
Home » » RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesa Disahkan

RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesa Disahkan

Written By ansel-boto.blogspot.com on Wednesday, October 25, 2017 | 2:49 PM


SETELAH melewat proses pembahasan selama tujuh kali masa persidangan, Rancangan Undang Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI) disahkan DPR menjadi Undang Undang dalam Sidang Paripurna ke-10 di Ruang Sidang Paripurna, Lantai III Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu, 25/10.

Undang Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ini lahir sebagai pengganti Undang Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Sejumlah pihak merespon positif kelahiran Undang Undang baru ini mesk masih diikuti dengan sejumlah catatan.

“Pengesahan UU tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia merupakan langkah maju baik secara proses maupun substansi untuk perbaikan tata kelola migrasi di Indonesia berbasis pada pemenuhan hak asasi manusia yang paralel dengan UU Nomor 6 tahun 2012 tentang Ratifikasi Konvensi Pekerja Migran. Namun demikian, masih ada beberapa kelemahan yang menjadi catatan terhadap UU ini,” ujar Anis Hidayah, Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant CARE di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu, 25/10.

Sementara itu, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Juru Bicara Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Servulus Bobo Riti yang mengikuti proses pengesahaan RUU tersebut berharap agar melalui UU baru ini pengelolaan tenaga kerja Indonesia lebih baik lagi.

“Kita semua tentu berharap semoga tata kelola tenaga kerja Indonesia lebih baik demi anak bangsa yang membangun Indonesia dari kampung dan luar negeri,” ujar Servulus di pelataran Ruang Rapat Paripurna DPR, Senayan.

Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis melalui akun pribadinya, mengatakan, pengesahan RUU ini merupakan suatu proses yang dinanti oleh para pekerja migran Indonesia. Setidaknya dengan adanya payung hukum baru ini, nasib dan hak pekerja migran lebih diperhatikan dan mereka mendapat keadilan serta perlakuan yang layak.

“Namun, setelah mencermati substansi UU ini, saya menilai regulasi ini belum menyentuh akar persoalan pekerja migran yang sebenarnya. Untuk itulah saya melakukan interupsi dalam rapat paripurna tadi,” ujar Fary.

Menurutnya, UU yang baru ditetapkan ini tidak menyentuh akar persoalan dalam beberapa hal ini. Pertama, tidak memutus mata rantai perdagangan orang sementara jumlah buruh migran yang menjadi korban perdagangan orang terus meningkat dan mereka mengalami berbagai bentuk kekerasan serta eksploitasi.

Kedua, tidak adanya jaminan akses terhadap keadilan bagi buruh migran. Banyak buruh migran dan calon buruh migran harus berhadapan dengan hukum karena berbagai alasan, seperti pembatalan sepihak kontrak kerja, kekerasan, eksploitasi dan tindak pidana lainnya.

Ketiga, kerentanan kehilangan kewarganegaraan. Resiko kehilangan kewarganegaraan ini tidak hanya mengancam buruh migran, tetapi juga anak-anak mereka. Keempat, perlindungan bagi pekerja buruh migran belum inklusif, yakni buruh migran yang bekerja di sektor konstruksi, perkebunan, perikanan dan pelayaran.

Sifat dan lingkungan pekerjaan di sektor tersebut membuat buruh mengalami berbagai bentuk eksploitasi, kekerasan dan diskriminasi. Masalah kelima, adalah pungutan liar dan pemotongan gaji secara ilegal yang dimunlai sejak proses rekrutmen. Sebagian besar buruh migran mengalami pungli sejak proses rekrutmen hingga penempatan di luar negeri.

Dikatakan, Undang Undang yang belum secara jelas berpihak pada kepentingan pekerja migran ini harus diperkuat dan dilengkapi dalam Peraturan Pemerintah maupun peraturan pelaksana lainnya.

“Ini penting agar hak dan nasib pekerja migran dijamin oleh negara dan mereka mendapatkan perlindungan yang pantas sebagai warga negara, anak-anak bangsa ini yang bekerja hingga ke negara lain,” katanya.

Kemajuan

Pada bagian lain, menurut Anis Hidayah, UU PPMI yang terdiri atas 13 bab 91 pasal ini dinilai maju di mana menggunakan konvensi perlindungan pekerja migran sebagai konsideran utama. UU juga mengamanatkan 27 peraturan turunan (12 Peraturan Pemerintah, 11 Peraturan setingkat menteri, 3 peraturan badan dan 1 Peraturan Presiden).

Menurutnya, ada beberapa kemajuan yang secara eksplisit perlu diapresiasi. Misalnya, pengurangan peran swasta secara signifikan dan dikembalikan kepada peran pemerintah daerah, yaitu informasi, rekrutmen, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan. Sementara peran swasta hanya menempatkan pekerja migran yang sudah siap melalui LTSA.

Selain itu, jaminan terhadap hak-hak pekerja migran dan anggota keluarganya, termasuk hak untuk berserikat dan berkomunikasi; penguatan peran pemerintah daerah (propinsi hingga desa); pemberian peran bagi keterlibatan masyarakat sipil; perlindungan sosial di bawah BPJS; dan ketentuan pidana memiliki efek jera, termasuk bagi pejabat dan korporasi lebih diperberat.

Ia menambahkan, ada sejumlah pasal yang dinilai maju dalam UU tersebut. Pasal-pasal itu antara lain pengakuan dan penghargaan untuk peran masyarakat sipil pada bagian menimbang huruf (f) dan pasal 65 ayat (2); jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia diintegrasikan ke BPJS Ketenagakerjaan, pasal 29; Pasal 6 mengatur 13 hak dasar pekerja migran yang didalamnya juga termasuk hak berserikat dan akses komunikasi.

Selain itu, Pasal 14 ayat 2 huruf g ; memasukkan jaminan kamanan dan keselamatan pekerja migran dalam klausul perjanjian kerja; Pasal 34 tentang perlindungan sosial dan pasal 35 tentang ekonomi; Pasal 39 memandatkan pemerintah provinsi untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan serta menyediakan pos pelayanan terpadu satu atap.

Berikut Pasal 40: pemerintah kabupaten kota memiliki 9 kewenangan terkait dengan imformasi, pendataan, evaluasi, pelatihan pelatihan di BLK dan perlindungan sebelum berangkat, reintegrasi sosial dan pendidikan vokasi; Pasal 41: mengatur 5 kewenangan pemerintah desa antara lain data dan iformasi, verifikasi, administrasi? Pemantauan pemberangkatan dan pemnerdayaan pekerja migran dan anggota keluarganya.

Juga Pasal 50 - 54 mengatur kewenangan swasta yang hanya melakukan penempatan pekerja migran Indonesia dari layanan terpadu satu atap; Pasal 59; spesifik mengatur tentang anak buah kapal (ABK); Pasal 63; pejabat negara dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris pengurus perusahaan penempatan.

Kemudian Pasal 69-83 mengatur tentang sanksi atau ketentuan pidana. Antara lain larangan penempatan pekerja migran di bawah umur (sanksi penjara 3 tahun dan denda 500 juta), penempatan yang bertentangan dengan kemanusiaan (sanksi penjara 10 tahun dan denda 2 milyar), pemalsuan dokumen (sanksi penjara 8 tahun dan denda 500 juta), pejabat negara yang terlibat pemalsuan dokumen (sanksi penjara 2 tahun dan denda 1 milyar), pembebanan biaya diluar komponen (sanksi penjara 5 th dan denda 15 milyar); sanksi tambahan 1/3 dari ancaman pidana untuk pejabat pemerintah yg terlibat melakukan perbuatan sebagaimana poin 13.

Adapun beberapa pasal yang dinilai menjadi titik lemah UU ini adalah sebagai berikut. Pertama, Pasal 13 huruf g tentang perjanjian penempatan yang menjadi salah satu persyaratan penempatan pekerja migran. Ketentuan ini menegaskan bahwa penempatan pekerja migran hanya melalui perusahaan swasta, padahal dalam UU ini juga diatur tentang penemparan melalui badan dan mandiri.

Kedua, Pasal 44 ayat 3; kepala badan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri. Pasal ini berpotensi menimbulkan konflik kewenangan antara kementrian dan badan.

Menurutnya, ke depan ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan untuk memastikan agar UU ini dapat diimplementasikan sebagai instrumen perlindungan.  Antara lain sosialisasi UU ini kepada seluruh elemen masyarakat; mengawal 27 peraturan turunan mandat UU ini.

Selain itu, perlu melakukan penguatan kepada pemetintah daerah; mendesak kementrian keuangan untuk penganggaran LTSA melalui dana alokasi khusus (DAK); dan implementasi monitoring and evaluation (monev). (Ansel Deri) 
Ket foto: Menteri Hanif Dhakiri bersama sejumlah aktivis Migrant Care usai pengesahan RUU menjadi Rancangan Undang Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menjadi Undang Undang di Gedung  DPR RI, Rabu, 25/10 (gbr 1). Servulus Bobo Riti (SBR) bersama sejumlah buruh migran di luar negeri dalam sebuah kesempatan (gbr 2). 
Sumber foto: dok fb Anis Hidayah & dok SBR).
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger