Oleh Ferdy Hasiman
Peneliti pada Alpha Research
Database, Indonesia
PEMERINTAH Indonesia resmi mengontrol mayoritas (51,23)
persen saham perusahaan yang menambang tembaga dan emas di Grasberg, Papua, PT
Freeport Indonesia (FI).
Ini ditandai
tuntasnya pembayaran divestasi FI senilai 3,85 miliar dollar AS oleh holding
BUMN tambang, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Dari total saham 51,23
persen, Inalum kini mengontrol 41,23 persen dan 10 persen sisanya Pemda Papua.
Saham Pemda Papua akan dikelola perusahaan khusus, PT Indonesia Papua Metal dan
Mineral (IPPM), yang 60 persen sahamnya dimiliki Inalum dan 40 persen milik
BUMD Papua.
Mekanisme ini
sangat tepat untuk menghindari penjualan saham FI oleh pemda kepada perusahaan
swasta nasional, seperti dalam divestasi 24 persen saham Newmont Nusa Tenggara.
Pemerintah kemudian menerbitkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dengan
catatan, perpanjangan kontrak sampai 2041, wajib membangun smelter tembaga dan
jaminan kepastian fiskal dan investasi bagi Freeport. Perpanjangan kontrak
sampai 2041 masuk akal karena Inalum masih butuh Freeport mengolah tambang
bawah tanah (underground) yang berteknologi dan infrastruktur canggih.
Perpanjangan kontrak penting karena Freeport akan mengeluarkan dana 20 miliar
dollar AS untuk pembangunan tambang underground dan pembangunan smelter tembaga
di Gresik, Jawa Timur, senilai 2,3 miliar dollar AS.
Tanpa perpanjangan
kontrak, Freeport tak akan mengeluarkan dana investasi yang berdampak pada
perekonomian nasional-daerah, seperti lapangan kerja dan penerimaan negara.
Dengan menerbitkan IUPK, rezim kontrak karya (KK) Freeport yang dirancang pada
zaman Orde Baru yang dipandang merugikan negara berakhir.
Tak menunggu
kontrak berakhir?
Debat seputar
divestasi FI tanpa memahami KK adalah debat kosong. Pihak yang beroposisi
dengan pemerintah Jokowi membangun opini dengan logika yang lepas dari konteks
sejarah KK FI. Bagi mereka, untuk apa Inalum membayar Rp 54 triliunan untuk
mendapat saham FI. Sementara jika KK FI berakhir 2021, pemerintah akan mendapat
konsesi tambang Grasberg dengan gratis (zero price), karena setiap tambang yang
berakhir kontraknya harus dikembalikan kepada negara, seperti nasionalisasi
Blok Mahakam di Kalimantan Timur dari perusahaan Perancis, Total E&P,
kepada Pertamina. Di Blok Mahakam, Total memegang kontrak bagi hasil (producing
sharing contract/KPS), sementara FI memiliki payung hukum KK yang tentu sangat
berbeda dengan bagi hasil di migas.
Sejak mulai
beroperasi di Indonesia, Freeport adalah perseroan terbatas (PT) yang memiliki
aset dan terus bertambah seiring penemuan wilayah-wilayah tambang dan
penambahan infrastruktur penunjang. Ketika FI hanya mengeksplorasi Pegunungan
Erstberg, harga saham FI masih kecil. Namun, seiring penemuan tambang terbuka
(open-pit) di Grasberg dan pembangunan tambang bawah tanah yang dilengkapi
terowongan, kereta api bawah tanah, dan tunnel (jalan bawah tanah) sepanjang
1.000 kilometer, harga FI sangatlah mahal. Pemerintah akan dianggap merampas
hak Freeport dan digugat ke pengadilan arbitrase internasional jika mengambil
aset yang sudah dibangun dengan investasi besar tanpa lewat proses renegosiasi
kontrak saling menguntungkan (win-win solution). Semua aset itu sudah diatur
dalam KK.
KK adalah dasar
hukum bagi FI untuk memulai operasi tambang di Ertsberg dan Grasberg. KK
disusun FI atas perintah pemerintahan Soeharto. KK disusun dengan alasan bahwa
investasi di Ertsberg pada tahun-tahun awal Freeport masuk ke Papua menelan
biaya besar. FI harus membawa alat-alat berat dengan helikopter ke Pegunungan
Cartens. Demikian juga, setelah selesai digali, tembaga harus dibawa
menggunakan helikopter ke Pelabuhan Amamapare. Dari Pelabuhan Amamapare,
barulah konsentrat tembaga diekspor kepada pembeli (buyer) mereka di luar
negeri. Freeport meminta kontrak yang agak mudah, tidak dibebani biaya pajak
dan royalti tinggi, karena investasi di Erstberg yang sangat mahal tersebut.
Geolog yang bekerja
untuk Freeport, George A Mealey, dalam bukunya, Grasberg (1999), mengungkapkan,
pemerintah Soeharto tak memiliki rujukan dalam penyusunan kontrak. Pemerintah
kemudian menyerahkan pembuatan KK kepada FI. Alasannya, KPS di sektor migas
yang dirancang pada zaman Soekarno tak menarik minat FI yang harus mengeluarkan
dana investasi awal 300 juta dollar AS.
Ahli hukum
Freeport, Bob Duke dan Ali Budiardjo, kemudian merancang payung hukum bagi FI.
KK adalah jalan tengah antara model konsesi pada zaman kolonial Belanda dan
model bagi hasil. KK memberi ruang bagi korporasi asing untuk dapat hak penuh
atas mineral dan tanah. Ini berbeda dengan KPS di sektor migas di mana negara
tuan rumah langsung mendapatkan hak atas peralatan dan sarana dan dalam waktu
singkat seluruh operasi menjadi milik negara. Itu yang membedakan KK Freeport
dengan kontrak-kontrak lain di sektor migas.
Dari pengakuan
Mealey, negara ternyata tak hadir dalam penyusunan KK. Negara dikuasai
korporasi hanya demi membuka keran investasi untuk pembangunan. KK yang
dirancang korporasi dan orang-orang yang bekerja untuk korporasi tentu
menghasilkan kontrak yang timpang dan tak menguntungkan Indonesia. Mereka pasti
sudah mengantisipasi masa depan investasi mereka di Indonesia dan bagaimana
caranya agar mereka jadi permanen di republik ini.
Itulah sebabnya,
rezim yang datang kemudian, seperti pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla saat ini,
sangat sulit mengutak-atik lagi KK FI. Pemerintah tak bisa memutus KK begitu
saja meski kontrak FI berakhir 2021. Sebab, ternyata, ada klausul dalam KK yang
memberi ruang kepada FI untuk memperpanjang kontrak 2 x 10 tahun atau sampai
tahun 2041.
Mealey mengaku, KK
dirancang dalam kondisi negara tak siap dan kacau. Demokrasi tak berjalan dan
politik tak stabil. Namun, dalam kondisi itu, kontrak masih dipaksa dibuat demi
investasi dan pembangunan. Negara tak paham ke mana ekonominya berjalan. Dalam
ketidakberdayaan negara seperti itu, FI masuk bak penyelamat yang bisa
mendatangkan investasi besar bagi negeri ini. Negara tak pernah berpikir
panjang dan beranggapan investasi tambang Ertsberg hanya berlaku 1-2 tahun
saja. Negara tidak membayangkan bahwa ekonomi itu soal masa depan.
Seandainya saja
sedikit berpikir lebih bijak saat KK ditandatangani, pemerintah pasti akan
berpikir bahwa suatu saat nanti tambang ini sangat potensial dan menguntungkan.
Pemerintah seharusnya mengevaluasi data cadangan tembaga dan emas di Ertsberg
atau membaca hasil penelitian para geolog yang selama beberapa tahun melakukan
penelitian di Gunung Ertsberg. Dari hasil evaluasi itu, barulah pemerintah
mendesain kontrak yang luwes, lentur, fleksibel agar tak merugikan kepentingan
rakyat Indonesia. Kerangka aturan yang dibangun di atas pemahaman yang baik dan
kehendak politik yang kuat pasti menguntungkan Indonesia.
Bagi saya, rezim
yang berani mengubah KK menjadi IUPK adalah pemerintah yang tegas dan
berdaulat. Belum ada satu pun rezim yang berani mengubah KK karena kekuatan
pengusaha lokal dan global yang banyak dapat untung dari FI. Selain itu, FI
berani menekan pemerintah dengan cara mengancam merumahkan karyawan yang
berakibat pada masalah sosial-politik di Papua dan penerimaan negara. Hanya
rezim kuat yang berani mengubah KK FI.
Jika melihat
kondisi keuangan FI saat ini, sebagai anak bangsa, kita boleh cemburu. Tambang
Grasberg di Papua adalah tambang paling menguntungkan. Grasbreg boleh dikatakan
tambang uang bagi Freeport McMoRan. Tahun 2010, misalnya, Freeport McMoRan
membukukan laba bersih 2,6 miliar dollar AS. Penjualan dari Grasberg tahun itu
1,1 miliar pound tembaga dan 497.000 ons emas. Tahun 2011, FI berkontribusi
3,45 miliar dollar AS pada pendapatan Freeport McMoRan.
KK jadi alat hukum
bagi FI untuk mendulang banyak uang dari tembaga dan emas di Erstberg,
Grasberg, dan tambang bawah tanah di Papua. Dengan KK, FI dapat dengan leluasa
melakukan ekspansi bisnis dan mengeksplorasi tembaga dan emas di Papua tanpa
membangun smelter tembaga di dalam negeri. FI sejak 1998 hanya mengirim sekitar
36 persen konsentrat tembaga ke PT Smelthing Gresik, untuk diolah di dalam
negeri dan sisanya diangkut ke Atlantik Copper, smelter mereka di Spanyol.
Setelah menambang
habis emas dan tembaga di Ertsberg (1971-1988), FI meninggalkan lubang menganga
tanpa reklamasi pascatambang. Setelah itu, FI berpindah mengeksplorasi
pegunungan emas dan tembaga di Grasberg (1988-sekarang). Kita masih menunggu,
apakah nasib Grasberg akan sama seperti Erstberg: tanpa reklamasi pascatambang
dan kerusakan ekosistem alam dibiarkan begitu saja. Mulai 2019, FI menambang di
pertambangan underground. Kita juga akan menunggu, setelah 2041, seperti apa
kondisi tambang-tambang underground itu.
Diskusi seputar FI
hanya berputar-putar pada soal investasi bisnis dan cara membangun tambang
underground. Sementara, investasi untuk memperbaiki lingkungan yang rusak dan
keberlanjutan lingkungan luput dari perhatian. Alokasi dana Abandon Site
Restoration (reklamasi pascatambang) nyaris tak ada selain biaya investasi
untuk mengeruk emas dan tembaga. Untuk itu, dengan mengontrol 51,23 persen
saham FI, pemerintah melalui Inalum memiliki hak suara dalam manajemen dan
keputusan penting terkait masa depan tambang Grasberg. Dengan menjadi pemegang
saham, Indonesia bisa melihat dari dekat dapur FI di tambang Grasberg dan
belajar bagaimana cara FI mengolah tambang underground yang mewah itu daripada
hanya berteriak dari luar dan meraba-raba apa yang dilakukan FI.
Divestasi untungkan
Indonesia
Dengan menjadi
pemegang saham mayoritas di FI, Indonesia akan diuntungkan secara finansial.
Tahun 2019, tambang open-pit Grasberg memang mencapai titik puncak. Dalam
perkiraan FI, produksi FI pun ikut menurun. Namun, yang perlu dicatat adalah
tambang open-pit hanyalah 7 persen dari total cadangan Freeport. Cadangan
terbesar 93 persen tambang Grasberg ada di underground, mencakup wilayah Kucing
Liar, Grasberg open-pit, DOZ Block Cave, Big Gosan, Grasberg Blok Cave, dan
DMLZ Block Cave. Sampai 2017, cadangan terbukti dan terkira di Grasberg 38,8
miliar pound tembaga, 33,9 juta ons emas, dan 153,1 juta ons perak.
Mulai 2021, FI akan
menikmati produksi dari tambang underground yang dalam perkiraan berkisar
160.000-200.000 ton konsentrat tembaga. Jika harga metal di pasar global naik,
tentu itu akan menguntungkan FI dan Inalum sebagai pemegang saham. Boleh jadi,
Indonesia akan dapat keuntungan besar karena pendapatan FI dari tambang
Grasberg ke depan bisa di atas 3 miliar dollar AS per tahun. Dengan begitu, 51
persen dari pendapatan itu akan kita peroleh sebagai dividen. Kontribusi
penerimaan negara juga akan kian besar karena, ke depan, FI akan membangun
pabrik smelter tembaga dan emas di Gresik.
Dengan keuntungan
begitu besar, Inalum akan mengembalikan dana pinjaman dari penerbitan obligasi
global dalam 3-5 tahun dan menikmati keuntungan besar dari operasi tambang
Grasberg. Indonesia juga boleh berbangga karena perusahaan tambang milik BUMN
menjadi besar dan pusat perhatian investor global. Indonesia melalui Inalum
bisa mengontrol tembaga dan menjadi penentu di pasar global. Jadi, kita perlu
mengapresiasi langkah berani pemerintahan Jokowi yang telah menyelesaikan
divestasi saham Freeport dengan mekanisme korporasi.
Sumber: Kompas, 27 Desember 2018

0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!