Oleh Markus Solo
Kewuta SVD
Staf Dewan Kepausan untuk Dialog Antarumat Beragama
PARA Kardinal
Gereja Katolik berbagai jenjang umur adalah anggota persekutuan para Kardinal
yang disebut Kollegium para Kardinal (KK). KK juga lumrah disebut “Senat Sri
Paus” tetapi istilah ini sudah kedaluwarsa.
Kadang istilah di atas masih muncul di dalam
publikasi-publikasi atau tulisan2 khusus saja. Hilang munculnya istilah di atas
kurang lebih sama dengan istilah lain, yakni “Kollegium para Kardinal yang
Kudus (Holy College of Cardinals). Penggunaan istilah2 itu mulai melemah sejak
tahun 1983. Istilah yang lebih popuper adalah Kollegium para Kardinal (KK).
Para Kardinal yang dipilih dan diangkat oleh
Sri Paus bertujuan untuk mendukung Sri Paus di dalam menjalankan tugas
kepausannya memimpin Gereja Katolik, baik secara individu, maupun secara
kollegium. Tugas para Kardinal bisa bermacam-macam; mulai dari memimpin
perkantoran-perkantoran Kuria di Vatikan, hingga Pemimpin Gereja Lokal negara
masing-masing dan penasehat atau pengarah Gereja Lokal.
Artinya, Kardinal-kardinal yang tidak
ditentukan oleh Paus untuk memimpin perkantoran di Vatikan, mereka tetap
tinggal dan bekerja di negara mereka masing-masing. Seorang Kardinal juga tidak
selamanya (tidak harus) menjadi Pemimpin Konferensi para Uskup sebuah Gereja
lokal. Hal ini bergantung dari kebutuhan dan hasil pemilihan yang indipenden.
Oleh karena pengangkatan Kardinal tentu saja
sesuai dengan kebutuhan Paus, pada masa-masa terakhir, Paus Fransiskus bahkan
juga memilih para Pastor dan diangkat menjadi Kardinal, tanpa harus menjadi
Uskup atau Uskup Agung terlebih dahulu. Mereka-mereka itu biasanya memiliki
kualifikasi-kualifikasi tertentu atau oleh karena jasa-jasa dan
pengalaman-pengalaman luarbiasa, yang dianggap bisa memerikan masukan penting
bagi Sri Paus di dalam kepemimpinannya.
Selain tugas-tugas di atas, para Kardinal
memiliki tugas lain yang sangat penting, yakni memilih Paus yang baru. Ketika
terjadi “Sedes vacans” (kekosongan jabatan Paus), para Kardinal sebagai
Kollegium memimpin roda pemerintahan Gereja Katolik.
Selama Sedes Vacans, para Kardinal biasanya
hadir di Vatikan untuk mengadakan pertemuan atau sidang harian, guna membahas
berbagai hal untuk menjamin jalannya pemerintahan serta mempersiapkan Konklav
(upacara pemilihan Paus yang baru). Selama masa ini, mereka tidak berhak
menggantikan atau merobah hukum atau keputusan serta ketetapan apapun yang
sudah dilakukan oleh Paus sebelumnya.
Pemimpin Kollegium para Kardinal adalah
seorang Kardinal Dekan yang dibantu oleh Kardinal Subdekan. Keduanya memiliki
status titular Kardinal Uskup. Selain Kardinal Uskup, masih ada lagi dua
pangkat lainnya di dalam Kollegium Kardinal, adalah Kardinal Imam dan Kardinal
Diakon. Semuanya ini mereferensi pada “kapan mereka dilantik menjadi Kardinal”.
Jumlah total Kardinal segala jenjang umur
saat ini adalah 215 (stand 2 September 2019). Dari jumlah ini, seandainya
sebuah Konklav terjadi pada hari ini, artinya sebelum ada pengangkatan Kardinal
baru oleh Paus, maka 118 Kardinal berumur di bawah 80, dan mereka berhak
memilih Paus baru (dan berhak dipilih juga). Akan tetapi menurut Konstitusi
Apostolik Paus Yohanes Paulus II “Universi Dominici Gregis”, ditetapkan 120
Kardinal pemilih. Ketetapan ini belum dirobah oleh Paus Fransiskus.
Sumber: Facebook, PMarcoSvd
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!