Headlines News :
Home » » Kasus Langoday: Rujab Perintah Ambil Nomor Telepon

Kasus Langoday: Rujab Perintah Ambil Nomor Telepon

Written By ansel-boto.blogspot.com on Wednesday, February 03, 2010 | 1:53 PM


LIMA orang penghuni kos tetangga terdakwa Bambang Trihantara 'mengepung' Bambang dan mitranya, Theresia Abon Manuk alias Erni Manuk, dalam pemeriksaan saksi sidang pembunuhan Yohakim Laka Loi Langodai (55) di PN Lembata, Selasa (2/2/2010).

Para saksi mengungkapkan adanya perintah rumah jabatan Bupati Lembata supaya mengambil nomor telpon milik beberapa saksi. Meskipun keterangan itu dibantah Erni dan Bambang.

Dalam sidang lanjutan, kemarin, tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lewoleba, Didik Setyawan S.H, M.Hum, Nur Akhirman, S.H,. M.Hum, Jeremias Pena, S.H, dan Herdian Rahardi, S.H, menghadirkan lima saksi. Mereka adalah Maria Inviolata, Veronika Norma, Paskalis Witak, Yohanes Kalasansius dan Petrus Galiau.

Kelima saksi ini adalah penghuni kamar kos milik Emil Diaz di bilangan Lamahora, Kelurahan Lewoleba Timur, tetangga kamar kos Bambang di kamar nomor lima.

Pasangan suami istri, Paskalis dan Maria Inviolata, menempati kamar nomor enam, pasangan suami istri Petrus dan Norma di kamar nomor tiga, dan Yohanes menempati kamar kos nomor tujuh.

Saksi Norma menuturkan, sekitar pukul 19.00 Wita, tanggal 5 Juni 2009 bertepatan dengan acara perpisahan Kapolres Lembata, anggota Pol PP Setda Lembata bernama Pati datang ke kamarnya. Terjadilah dialog antara Norma dan Pati.

"Selamat malam ibu. Ini dari rumah jabatan," sapa Pati.

"Saya keluar kamar. Tanya kenapa? Anggota Pol PP berkata, "Ini ada perintah dari rumah jabatan."

"Siapa?"

"Ibu Erni. Tapi tidak boleh lewat telepon. Rahasia," kata Pati. Pati, tutur Norma, kembali ke rujab membawa nomor handphone-nya (Norma) dan nomor handphone Piter, suaminya. Tak lama berselang, Erni Manuk menelepon Norma. Terjadilah percakapan keduanya di malam itu.

"Selamat malam adik."
"Malam kakak," jawab Norma.
"Saya dengar kamu ada beri keterangan di polisi?" tanya Erni. "Keterangan apa? Masalah apa? Saya juga tidak tahu."

Di tengah percakapan itu, Erni minta Norma datang ke rumah jabatan supaya mereka omong. "Saya bilang tidak bisa kakak. Saya sendirian dengan anak saya. Suami saya tidak ada, sedang pergi. Saya minta dia datang ke kos, tetapi dia bilang ada kegiatan," kata Norma.

Erni kemudian menanyakan nomor handphone suami Norma dan Norma menjawab, telah diberikan kepada Pati.

Tak berapa lama, Erni menelepon Piter dan terjadi dialog dengan Erni. Menurut Norma, isi pembicaraannya sama dengan yang disampaikan dengannya.

Norma mengatakan, pembicaraannya dengan Erni malam itu secara tak sengaja terekam di dalam handphone-nya. Ia menyimpannya dan akhirnya diminta tim penyidik Polda NTT.

Norma menambahkan, tetangga kamarnya, Yohanes Kalasansius alias James, pernah mendengar rekaman itu. James berusaha mentransfer rekaman itu ke handphone-nya, namun tak berhasil. Kepada majelis hakim, James mengakui mendengar percakapan itu.

Sementara di kalangan keluarga korban masih menyimpan rekaman pembicaraan Erni dengan Norma. Kemarin, beberapa sanak famili korban minta mendengar rekaman percakapan itu di kantor PN Lembata.

Norma mengatakan lagi, pada tanggal 6 Juni 2009 pagi, datang anggota Pol PP ke rumah kos milik Emil Diaz menanyakan kamar kos yang ditempati Paskalis Witak. "Saya tunjuk kamar nomor enam. Paskalis bersama anggota Pol PP bertolak menuju rumah jabatan," kata Norma.

Ketika Paskalis kembali dari rujab, Norma menanyakan kepada Paskalis apa gerangan yang terjadi di sana. "Kata Paskalis, kalau bukan bapak bupati yang panggil, saya tidak akan ke sana," kata Norma menirukan Paskalis.

Saksi Maria Inviolata, menambahkan, sekitar bulan Juni, Bedi sering meneleponnya ke Surabaya. Dalam percakapan itu, Bedi mengharapkan bantuannya dalam kasus kematian Yohakim.

Pada setiap pembicaraan telepon itu, Bedi selalu tanya apakah benar Evi, panggilan Maria Inviolata, menyaksikan Erni dan Bambang berada di kamar kos Bambang pada Selasa (19/5/2009) itu. Evi selalu menyatakan benar bahwa Bambang dan Erni ada di kamar kosnya.

"Waktu saya kembali ke Lewoleba, dia tunjukkan sikap simpatinya kepada kami. Beberapa kali dia menjemput dan menghantar saya, Paskalis, Piter dan Norma ke Polres Lembata dimintai keterangan. Saya tidak curiga apa-apa dengan Om Bedi. Saya tidak sangka-sangka Om Bedi akan terlibat kematian kakaknya. Dalam benak saya, tidak mungkin dia terlibat membunuh kakak kandungnya. Saya baru sadar setelah ditangkap. Saya lalu berpikir, mungkin teleponnya beberapa kali itu mau mengalihkan perhatian saya," kata Evi.

Evi menuturkan, saat masih di Surabaya, nomor teleponnya pernah diminta orang utusan dari rumah jabatan yang datang ke kamar kosnya. Pak Ben (staf proyek bekerja pada suaminya Paskalis) saat itu berada di kos memberitahunya ketika Evi meneleponnya.

Seperti dalam persidangan, Senin (1/2/2010) lalu, Evi kembali berkisah kepada majelis hakim, JPU dan penasehat hukum terdakwa mengenai pengalaman yang disaksikannya selama di kamar kos pada hari-hari sekitar kematian Yohakim.

Kesaksiannya masih sama seperti pada sidang terdakwa Bedi, Bala, Pitang kembali diungkapkan untuk terdakwa Bambang dan Erni Manuk.

Menurut Evi, sekitar pukul 09.30 Wita, Selasa (19/5/2009), Bambang kembali ke kos membawa mobil Suzuki Vitara Merah. Bambang turun berjalan buru-buru ke kamarnya.

Berpapasan dengan Evi di depan kamar Norma, Bambang berujar, "Ibu Erni tak jadi berangkat. Sudah di dalam pesawat turun lagi. Ini mau antar Ibu Erni ke rumah jabatan (Bupati Lembata) ganti baju," tutur Evi.

Pada sekitar pukul 11.00 Wita, Erni kembali ke kamar Bambang dibonceng seseorang dan turun di sekitar kamar kos. Erni mengenakan baju orange dan celana pendek kotak-kotak berjalan ke kamar Bambang.

Sekitar pukul 12.00 Wita, ketika kembali dari kamarnya menuju kamar Norma, Evi menyaksikan Yos Daholo duduk di tangga. Di dalam kamar ada Bedi, Pitang, Bambang dan Erni, dan beberapa orang lagi yang tak dikenalinya.

Sedangkan Bala datang kemudian sekitar pukul 13.00 Wita dengan sepeda motor revo warna hitam. Namun beberapa saat kemudian, semua penghuni bubar.

Erni dan Bambang dilihatnya berjalan ke teras depan dan dijemput mobil merah dikendarai orang lain yang datang dari halaman belakang rumah kos itu. Entah ke mana mereka berangkat Evi tak tahu lagi.

Menjelang sore sekitar pukul 15.30 Wita, lanjut Evi, Pitang mengemudikan mobil datang lagi ke kos Bambang. Bambang duduk di kursi tengah turun dari mobil dan tergesa-gesa masuk kamarnya. Ia keluar membawa travel bag warna putih kusam. "Katanya tas ini mau dipake Ibu Erni," tutur Evi.

Benar ada telepon

Dikonfrontir Ketua Majelis Hakim, terdakwa Erni Manuk membenarkan menelepon Norma.

"Benar telepon ya? Apakah tidak keberatan dengan keterangan saksi?" tanya Ketua Majelis Hakim.

Erni menjawab, keberatan dengan keterangan saksi. Namun, ketika Erni hendak melanjutkan penjelasan panjang lebar, Ketua Majelis hakim menyela pembicaraanya. "Nanti akan ada kesempatan terdakwa bicara panjang lebar. Tapi tidak sekarang," tegas Ketua Majelis, JPL Tobing.

Erni mengakui, niatnya menelepon hanya untuk menegaskan keberadaannya di Denpasar. Selain itu, sekembalinya ke Lewoleba pada 4 Juni 2009, ia mendengar cerita dari Bambang bahwa anak-anak kos sudah pada beri keterangan di polisi.

Mengenai keterangan semua saksi melihat kehadirannya di Lewoleba pada Selasa (19/5/2009), Erni berkata, "Saya sudah katakan berulang kali bahwa hari itu saya berangkat ke Kupang dan siang hari saya berangkat dari Kupang ke Denpasar." (ius)

Ket foto: Maria Inviolata, saksi, memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus pembunuhan Yohakim Langodai di PN Lewoleba, Selasa (2/2/2010). Theresia Abon Manuk alias Erni Manuk, salah satu tersangka pembunuhan berencana terhadap Yohakim Laka Loi Langodai (gbr 2).
Sumber: Pos Kupang, 3 Februari 2010

SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger