Tiga kasus pidana yang mendapat perhatian publik, yakni kasus pembunuhan Romo Faustin Sega, Pr di Ngada, kasus pembunuhan Paulus Usnaat di TTU, dan kasus pembunuhan Joakim Laka Loi Langodai di Lembata, menjadi perhatian serius Kajati NTT.
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, S.H dan Risha S Halim, S.H, menyampaikan hal ini usai bertemu Kajati NTT, Faried Harianto, S.H, M.H di kantor Kejati NTT, Kamis (28/1/2010).
Karena itu, kata Selestinus, Kajati NTT mengingatkan jaksa penuntut umum (JPU) agar cermat dalam menyusun dakwaan dan tuntutan tiga kasus besar itu. Jika berita acara pemeriksaan (BAP) yang diajukan penyidik kepolisian belum lengkap, jaksa harus cepat mengembalikan dengan petunjuk yang jelas.
Jika penyidik telah melengkapi sesuai petunjuk, BAP itu harus segera di-P21. Selestinus mengatakan, Kajati NTT menyampaikan bahwa tiga kasus besar di NTT itu dipantau langsung oleh Kejaksaan Agung RI, sehingga pihaknya betul-betul cermat dalam proses hukum di tingkat dakwaan dan penuntutan.
Draf dakwaan yang disusun oleh JPU, kata Selestinus, selalu dikonsultasikan ke Kajati NTT. Saat bertemu Kajati NTT, Selestinus menanyakan BAP tiga tersangka kasus pembunuhan Romo Faustin Sega, Pr yang belum di-P21 oleh JPU.
Selestinus juga memberikan apresiasi terhadap jaksa dan polisi yang telah mengungkap dan merampungkan kasus pembunuhan Romo Faustin. Menurut Selestinus, Kajati NTT berjanji segera mengeluarkan P21 tiga tersangka, jika penyidik kepolisian telah memperbaikinya.
Kajati berjanji akan cermat menyusun dakwaan dan tuntutan sehingga proses hukumnya tidak mengecewakan masyarakat. (gem)
Foto: Petrus Selestinus SH.
Sumber: Pos Kupang, 2 Februari 2010
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!