Pengamat
Narkoba, Jakarta
MENCUATNYA
buntut persoalan penyelidikan mendadak (sidak) narkoba yang dilakukan Wakil
Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama Deputi Pemberantasan Badan
Narkotika Nasional (BNN) Benny J Mamoto di lembaga pemasyarakatan (Lapas)
Pekanbaru, boleh jadi menandai ditabuhnya genderang perang melawan narkoba di
Lapas. Meski menuai kontroversi, agaknya hal ini menjadi blessing in
disguise bagi kedua lembaga terdepan tersebut dalam memerangi narkoba di
negeri ini.
Berkat
pemberitaan tersebut, kecurigaan publik luas selama ini bahwa sejumlah Lapas di
Indonesia sebenarnya menjadi salah satu sarang peredaran narkotika semakin
membuat publik yakin. Bahwa di Lapas kerap terjadi pungutan-pungutan liar juga
bukan rahasia lagi. Masyarakat bahkan percaya, tindak kekerasan di Lapas
umumnya sudah menjadi realitas yang tidak aneh, bahkan cenderung dibiarkan
berkembang menjadi tradisi keseharian.
Melihat
kondisi tersebut, maka logika sederhana yang berlaku di kalangan masyarakat:
mustahil narkoba bisa masuk ke Lapas jika pejabat dan petugas Lapas mempunyai
komitmen tinggi terhadap pemberantasan korupsi. Artinya, kecurigaan narkoba
marak di Lapas karena ada oknum sipir ikut bermain dan dilindungi atasannya.
Kecurigaan yang kini terbukti sebagai kenyataan.
Bukti
terakhir, diduga ada kongkalikong antara sipir nakal dan bandar narkoba
di dalam Lapas Pekanbaru, Riau. Apalagi salah satu buktinya berhasil dipegang
BNN. Analisis pun berkembang: sangat mungkin alasan itu yang membuat sipir agak
lama membuka pintu bagi Wamen Denny Indrayana dan BNN ketika sidak.
Potret
buram Lapas itu jelas menegaskan bahwa ancaman narkoba bagi bangsa ini bukan
semakin ringan. Imej mengonsumsi narkoba berubah menjadi gaya hidup juga karena
ada kepentingan bisnis yang sangat menggiurkan. Akibat pemberitaan tersebut,
tak kurang respons sangat positif dan dukungan penuh terhadap pemberantasan
narkoba datang dari anggota DPR, para pakar, dan masyarakat luas.
Tantangan besar
Program
Zero Narkoba pada 2015, Indonesia diharapkan dapat terbebas dari narkoba, baik
yang berasal dari eksternal maupun internal, tampaknya menghadapi tantangan
sangat besar. Betapa tidak, peredaran gelap narkoba dewasa ini semakin
mengkhawatirkan. Gerakan mafia narkoba nyata-nyata lebih kejam daripada
teroris. Masa depan generasi muda bangsa ini akan hancur jika perang melawan
narkoba tidak berhasil.
Fakta,
selama 2011, BNN berhasil mengungkap jaringan sindikat narkoba internasional
dan nasional yang meliputi Operasi Controlled Delivery dan Undercover
Buy jaringan sindikat internasional dan praktik Money Laundring dari
sindikat pemasok Iran berkolaborasi dengan Sindikat Penerima Nepal-Malaysia.
Hal
ini semakin membuktikan bahwa bila pada 2002 Indonesia belum dikenal sebagai
pasar utama, namun sejak tahun 2005 Indonesia sudah masuk dalam tiga besar
peredaran narkoba dunia--terutama jenis sabu-sabu (crystal methamphetamine)--,
bersama China dan Amerika Serikat.
Akibat
maraknya perdagangan narkoba (meliputi heroin, kokain, dan sabu-sabu), sungguh
sangat memprihatinkan. Beban kerugian ekonomi kita lebih dari Rp50 triliun per
tahun. Bahkan, jumlah kejahatan pun terus meningkat. Jika tahun 2010 terjadi
26.000 kasus, pada 2011 meningkat menjadi 29.000 kasus. Jumlah warga negara
Indonesia yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba juga meningkat.
Dan, prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia diperkirakan mencapai 2,21
persen dari populasi penduduk. Sebuah angka yang juga sangat mengkhawatirkan.
Melihat
kondisi demikian, terkait sidak yang dilakukan Wamenhukham dan BNN, seharusnya
tidak perlu ada pihak-pihak yang merasa kebakaran jenggot sehingga harus
membentuk Tim Pencari Fakta atas kejadian pemukulan. Itu pun jika benar ada
tindakan pemukulan. Justru yang seharusnya perlu diusut secara seksama dan
berkesinambungan adalah berkembangnya budaya kekerasan di lingkungan Lapas yang
menjadi salah satu elemen penting dalam sistem peradilan negara. Bukankah Lapas
memiliki fungsi dan tugas mulia dalam membentuk dan mempersiapkan kepribadian
dan akhlak terpuji terpidana para pelaku kejahatan ketika kelak kembali hidup
bermasyarakat?
Karena
itu, pemerintah dan para stakeholder harus lebih serius dalam upaya
memerangi narkoba. Antara lain, bagaimana menyiapkan sistem dan
ketentuan-ketentuan yang dapat dijalankan dengan baik dan benar. Misalnya,
bagaimana membentuk dan mengawasi Kepala Lapas sehingga memiliki integritas
dalam bertugas dan memiliki kesadaran moral--dua hal yang mutlak dijunjung
tinggi.
Selain
itu, perlu melakukan kontrol rutin. Bukan hanya terhadap Kepala Lapas, melainkan
juga terhadap para bandar narkoba. Bahkan, juga perlu dilakukan rotasi-rotasi
ke Lapas lain guna memutus mata rantai jaringan mereka. Langkah-langkah
tersebut harus benar-benar dapat dijalankan dengan sangat baik dan dikonrol
ketat.
Penegakan
disiplin tinggi juga tak bisa ditawar. Ketika terjadi peredaran narkoba di
sebuah Lapas, maka bukan hanya pemecatan terhadap Kalapas dan sipir yang
bersangkutan, tetapi juga harus diberi sanksi hukum seberat-beratnya. Bila
selama ini publikasi di media massa tentang eksekusi mati terhadap napi narkoba
masih tergolong minim, ke depan harus lebih ditonjolkan sehingga mampu
memberikan efek jera terhadap bandar lainnya.
Karena
itu, sungguh terlalu naf jika sidak yang dilakukan BNN dan Kemenhukham akan
berakibat pembekuan MoU antara kedua lembaga tersebut. Hal itu hanya akan
menunjukkan kemenangan bandar narkoba yang ingin melanggengkan bisnis haramnya.
Langkah
Menhukham yang berjanji segera mengaktifkan kembali sidak ke penjara terkait
pemberantasan narkoba dengan terlebih dahulu dilakukan pembenahan prosedur,
tentu sangat patut diapreasiasi. Tetapi, apa pun langkah perbaikan yang hendak
dilakukan, satu hal yang harus dicatat adalah bagaimana seluruh pihak yang
berwenang tersebut mampu menjaga kerahasiaan sidak tidak “menguap‘ sebelum
dilakukan. Dengan begitu, genderang perang melawan nakoba yang sudah ditabuh
itu betul-betul membuahkan hasil yang optimal.
Sumber:
Jurnal Nasional, 18 Apr 2012

0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!