Headlines News :
Home » » Pemerkosaan

Pemerkosaan

Written By ansel-boto.blogspot.com on Thursday, April 19, 2012 | 1:05 AM

Oleh Putu Wijaya
Sastrawan

PEMERKOSAAN adalah tindak penguasaan dengan paksa kemerdekaan dan kebebasan seseorang. Laku yang melanggar kemanusiaan. Perampasan yang mencederai pihak yang lebih lemah. Tindakan itu sudah dikenal baik oleh hukum. Termasuk dalam daftar les hitamnya, dan sudah diberikan ancaman sanksi bagi pelakunya.

Hukum membuat undang-undang, untuk mencegah terjadinya Pemerkosaan. Bukan saja untuk melindungi yang lemah, tapi juga mencegah yang kuat atau merasa dirinya kuat, tidak mengumbar kelebihannya itu. Sehingga ia tidak perlu menjadi pelaku yang akan didera hukum.

Begitulah, undang-undang yang menjadi kaki-tangan hukum, sebenarnya tidak hanya melindungi yang lemah, tetapi juga menyelamatkan yang kuat. Hukum berusaha untuk membuat pergaulan menjadi selalu harmonis. Tidak saling mengancam. Membangun rasa hormat antara manusia, terhadap hak-hak yang dimiliki sesamanya.

Undang-undang adalah petugas keamanan. Memberikan rasa damai, tidak perlu ada ketakutan walau diri lemah. Juga mengarahkan agar yang lebih kuat atau merasa dirinya kuat, tidak terkecoh untuk bertindak melanggar hak orang lain.

Undang-undang nampak seperti mengancam, tetapi sebenarnya melindungi. Kelihatannya saja angker karena membatasi dan menghalang-halangi. Tetapi sebagaimana tanda-tanda dalam lalu lintas, undang-undang adalah sebuah langkah pembebasan. Menunjukkan kepada warga, mana yang tidak patut dilakukan. Tujuannya agar semua warga jadi tahu apa yang bebas dilaksanakan.

Undang-undang tidak perlu ditakuti. Ia hanya wajib diketahui. Karena dalam batas waktu yang tertentu, undang-undang menganggap semua anggota masyarakat sudah memahaminya. Yang tidak tahu pun dianggap sudah tahu. Bagi yang melakukan pelanggaran walau tidak tahu, tetap akan dikenakan sanksi.

Tetapi ini bukan alasan untuk menyatakan bahwa undang-undang sudah melakukan Pemerkosaan terhadap mereka yang tidak tahu. Karena tidak tahu, terhadap apa yang disepakati seharusnya diketahui, bukan kelemahan tapi kealpaan.

Tidak semua Pemerkosaan mudah dilihat. Ada Pemerkosaan yang baru menjadi gamblang kalau sudah diuraikan. Diberikan keterangan, bagaimana harus melihatnya. Karena dalam banyak hal, kalau tidak diintip dengan seksama, nampaknya baik-baik saja, seperti tidak ada yang terjadi. Bahkan korban pun sering tidak menyadari dirinya telah diperkosa. Tidak sadar haknya sudah dilukai.

Maka undang-undang pun juga memberi informasi, memberi tahu. apakah seseorang sudah diperkosa atau tidak. Ini menimbulkan beberapa soal yang menarik dirembuk.

Bagaimana kalau seseorang yang sudah termasuk dalam kategori korban Pemerkosaan, menolak untuk disebut sebagai sudah diperkosa? Bagaimana kalau seorang pemerkosa mengatakan bahwa, Pemerkosaannya sudah didukung penuh oleh orang yang diperkosanya, karena tidak adanya penolakan atau perlawanan?

Bagaimana kalau ada orang yang tidak tahu atau tidak sadar, dia sudah memerkosa atau diperkosa? Bagaimana kalau di dalam masyarakat ada berbagai ukuran yang berbeda tentang makna Pemerkosaan? Apakah masing-masing keyakinan tentang Pemerkosaan, boleh memberikan batasan-batasan teritorialnya agar undang-undang sebagai kaki-tangan hukum, tidak melakukan sendiri Pemerkosaan?

Tidak mudah untuk mengambil sebuah jalan tengah, jalan yang sama-sama disepakati nyaman, dalam sebuah masyarakat yang majemuk. Tetapi itu bukan alasan untuk menolak upaya merumuskan aturan-aturan. Kehidupan semakin kompleks, “rambu-rambu" kehidupan semakin diperlukan untuk “membebaskan" manusia agar tetap "merdeka" dalam "kemerdekaan".
Jakarta, 17 April 2012
Sumber: Jurnal Nasional, 18 Apr 2012

SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger