Sastrawan
PEMERKOSAAN adalah tindak penguasaan dengan paksa
kemerdekaan dan kebebasan seseorang. Laku yang melanggar kemanusiaan.
Perampasan yang mencederai pihak yang lebih lemah. Tindakan itu sudah dikenal
baik oleh hukum. Termasuk dalam daftar les hitamnya, dan sudah diberikan
ancaman sanksi bagi pelakunya.
Hukum membuat undang-undang, untuk mencegah terjadinya
Pemerkosaan. Bukan saja untuk melindungi yang lemah, tapi juga mencegah yang
kuat atau merasa dirinya kuat, tidak mengumbar kelebihannya itu. Sehingga ia
tidak perlu menjadi pelaku yang akan didera hukum.
Begitulah, undang-undang yang menjadi kaki-tangan
hukum, sebenarnya tidak hanya melindungi yang lemah, tetapi juga menyelamatkan
yang kuat. Hukum berusaha untuk membuat pergaulan menjadi selalu harmonis.
Tidak saling mengancam. Membangun rasa hormat antara manusia, terhadap hak-hak
yang dimiliki sesamanya.
Undang-undang adalah petugas keamanan. Memberikan rasa
damai, tidak perlu ada ketakutan walau diri lemah. Juga mengarahkan agar yang
lebih kuat atau merasa dirinya kuat, tidak terkecoh untuk bertindak melanggar
hak orang lain.
Undang-undang nampak seperti mengancam, tetapi
sebenarnya melindungi. Kelihatannya saja angker karena membatasi dan
menghalang-halangi. Tetapi sebagaimana tanda-tanda dalam lalu lintas,
undang-undang adalah sebuah langkah pembebasan. Menunjukkan kepada warga, mana
yang tidak patut dilakukan. Tujuannya agar semua warga jadi tahu apa yang bebas
dilaksanakan.
Undang-undang tidak perlu ditakuti. Ia hanya wajib
diketahui. Karena dalam batas waktu yang tertentu, undang-undang menganggap
semua anggota masyarakat sudah memahaminya. Yang tidak tahu pun dianggap sudah
tahu. Bagi yang melakukan pelanggaran walau tidak tahu, tetap akan dikenakan sanksi.
Tetapi ini bukan alasan untuk menyatakan bahwa
undang-undang sudah melakukan Pemerkosaan terhadap mereka yang tidak tahu.
Karena tidak tahu, terhadap apa yang disepakati seharusnya diketahui, bukan
kelemahan tapi kealpaan.
Tidak semua Pemerkosaan mudah dilihat. Ada Pemerkosaan
yang baru menjadi gamblang kalau sudah diuraikan. Diberikan keterangan,
bagaimana harus melihatnya. Karena dalam banyak hal, kalau tidak diintip dengan
seksama, nampaknya baik-baik saja, seperti tidak ada yang terjadi. Bahkan
korban pun sering tidak menyadari dirinya telah diperkosa. Tidak sadar haknya
sudah dilukai.
Maka undang-undang pun juga memberi informasi, memberi
tahu. apakah seseorang sudah diperkosa atau tidak. Ini menimbulkan beberapa
soal yang menarik dirembuk.
Bagaimana kalau seseorang yang sudah termasuk dalam
kategori korban Pemerkosaan, menolak untuk disebut sebagai sudah diperkosa?
Bagaimana kalau seorang pemerkosa mengatakan bahwa, Pemerkosaannya sudah
didukung penuh oleh orang yang diperkosanya, karena tidak adanya penolakan atau
perlawanan?
Bagaimana kalau ada orang yang tidak tahu atau tidak
sadar, dia sudah memerkosa atau diperkosa? Bagaimana kalau di dalam masyarakat
ada berbagai ukuran yang berbeda tentang makna Pemerkosaan? Apakah
masing-masing keyakinan tentang Pemerkosaan, boleh memberikan batasan-batasan
teritorialnya agar undang-undang sebagai kaki-tangan hukum, tidak melakukan
sendiri Pemerkosaan?
Tidak mudah untuk mengambil sebuah jalan tengah, jalan
yang sama-sama disepakati nyaman, dalam sebuah masyarakat yang majemuk. Tetapi
itu bukan alasan untuk menolak upaya merumuskan aturan-aturan. Kehidupan
semakin kompleks, “rambu-rambu" kehidupan semakin diperlukan untuk
“membebaskan" manusia agar tetap "merdeka" dalam "kemerdekaan".
Jakarta, 17 April 2012
Sumber: Jurnal Nasional, 18 Apr 2012

0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!