Perintah penutupan
gereja dan wiraha di Banda Aceh oleh Pemerintah Kota Banda Aceh dinilai sebagai
tindakan subversif terhadap konstitusi yang menjamin kebebasan setiap warga
untuk beribadah. Hal itu dikatakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan,
Eva Kusuma Sundari, dari Mekkah, Arab Saudi, melalui surat elektronik, Selasa
(23/10/2012).
Eva dimintai
tanggapan tentang perintah penutupan sembilan gereja dan lima wihara di Banda
Aceh akibat Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Pendirian
Rumah Ibadah.
Persyaratan
membangun rumah ibadah dalam peraturan gubernur (pergub) itu dinilai teramat
berat. Sebuah rumah ibadah dapat memperoleh izin jika mendapat persetujuan dari
120 warga sekitar, dengan jumlah anggota jemaat lebih dari 150 orang, mendapat
pengesahan dari lurah/kecik, serta ada surat rekomendasi dari Departemen Agama
setempat.
Persyaratan itu
jauh lebih berat dari ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Bersama Dua
Menteri yang mewajibkan ada 90 anggota jemaat, dengan dukungan 60 warga
sekitar.
Eva lantas mengecam
kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh (Pemkot Banda Aceh) itu. Tindakan tersebut
bertolak belakang dengan sikap dunia internasional yang menjadikan Indonesia
sebagai model Islam yang moderat. Selain itu, kata dia, tindakan Pemkot
bertentangan dengan Islam di Indonesia yang selaras dengan dasar negara
Pancasila.
Eva menuntut agar
Kementerian Dalam Negeri memberikan peringatan keras kepada Wali Kota Banda
Aceh dan meminta segera membatalkan kesepakatan penutupan tempat ibadah itu.
Menurut dia, tidak boleh ada peraturan yang mengalahkan perintah UUD 1945 bahwa
pemerintah harus menjamin kebebasan beribadah.
"Masih
banyaknya perilaku subversif pemimpin dan elite daerah terhadap prinsip empat
pilar berbangsa merupakan kemunduran demokrasi Pancasila. Pemerintah pusat
harus menyelenggarakan sosialisasi empat pilar bagi penyelenggara negara,
terutama kepada kepala daerah," ungkap Eva.
Sumber: Kompas.com,
24 Oktober 2012
Ket foto: Eva
Kusuma Sundari
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!