Komisi Pemberantasan Korupsi
menangkap seorang wanita muda dalam operasinya, Selasa malam, 29 Januari 2013.
Sumber di kalangan penyidik menyebutkan, wanita ini diduga sedang bermesraan
dengan seorang pelaku suap di satu kamar hotel. "Mereka sedang
berdua-duaan," ujarnya, Rabu, 31 Januari 2013.
Menurut sumber tersebut, wanita yang
usianya diperkirakan 20 tahunan itu berasal dari sebuah universitas terkemuka
di Jakarta Selatan. Keberadaannya disinyalir terkait dengan gratifikasi seks.
"Masih didalami kemungkinan ke arah itu," kata sumber.
KPK menetapkan LHI sebagai tersangka
dalam kasus penyuapan terkait dengan impor daging sapi di Kementerian
Pertanian. Sumber Tempo menyebutkan
LHI diduga Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq. Selain LHI,
yang juga anggota Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat, KPK menetapkan
sejumlah tersangka lainnya.
Menurut juru bicara KPK, Johan Budi,
status para tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan dua alat bukti. Alat
bukti ini merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa malam,
29 Januari 2013.
Tersangka lainnya adalah AF (diduga
Ahmad Fathoni), JE (diduga Juard Effendi, Direktur Utama PT Indoguna Utama),
dan AAE (salah seorang Direktur Indoguna). JE dan AAE menyerahkan uang Rp 1
miliar kepada AF di kantor Indoguna di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Dari tempat tersebut, AF membawa uang itu ke hotel Le Meridien sebelum kemudian
diserahkan kepada LHI.
Luthfi Hasan Ishaaq belum dapat
dimintai konfirmasi ihwal keterlibatannya. Ketua Fraksi Partai Keadilan
Sejahtera Hidayat Nur Wahid terkejut mendengar kabar ditetapkannya Luthfi
sebagai tersangka. "Ini informasi resmi atau bukan?" ujar Hidayat.
"Nanti kami mengklarifikasi kasus ini.”
Hidayat, yang dihubungi di sela
rapat pleno PKS di kantor Dewan Pimpinan Pusat, mengatakan, dalam rapat, tidak
disinggung perihal beredarnya kabar Luthfi yang sebelumnya disebutkan terlibat
dalam kasus itu. "Ini rapat rutin DPP setiap minggu," katanya.
Sumber: Tempo.co, 30 Januari 2013
Ket foto: Presiden Partai Keadilan
Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!