Keputusan Ketua
Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengambil alih
kewenangan ketua umum adalah final. Dengan adanya keputusan ini, Anas tidak
berhak melakukan kegiatan apa pun dengan membawa atribut sebagai ketua umum.
"Ya keputusan
itu artinya semua kewenangan partai yang dimiliki ketua umum jadi ke Pak SBY,
termasuk yang simbolik dan pelantikan. Jadi Anas memang tidak lagi menjalani
tugasnya sebagai ketua umum," ujar Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat,
Sutan Bhatoegana, Senin (11/2/2013), di Gedung Kompleks Parlemen Senayan,
Jakarta.
Sutan mengatakan
Anas diminta untuk fokus menangani kasus hukumnya. Saat ditanyakan lebih lanjut
soal kegiatan Anas kemarin yang melantik Pengurus Anak Cabang Lebak, Banten,
Sutan mempertanyakan statusnya.
"Kalau melawan
keputusan Pak SBY sebenarnya tidak juga, tapi atas dasar apa dia ada di sana?
Kita tunggu saja apakah semua proses ini. Apa maksudnya? Namun yang jelas kami
tetap hargai Pak Anas," ucap Sutan.
Seperti
diberitakan, SBY selaku Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat menyatakan bahwa
kepemimpinan Partai Demokrat kini diambil alih oleh Majelis Tinggi Partai
Demokrat.
Seluruh instrumen
Dewan Pimpinan Pusat seperti fraksi, Dewan Pimpinan Daerah, hingga Dewan
Pimpinan Cabang kini bertanggung jawab penuh kepada SBY. Sementara itu, SBY
meminta agar Anas fokus menjalani proses hukum.
Partai Demokrat,
lanjutnya, juga siap menyediakan bantuan hukum untuk Anas. Keputusan ini
didapat setelah seluruh anggota Majelis Tinggi melakukan rapat di Puri Cikeas,
Bogor.
Sumber: Kompas.com,
11 Februari 2013
Ket foto: Wakil
Ketua Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!