Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Abraham Samad membenarkan adanya rencana pihaknya memeriksa
mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum, pada pekan ini.
Namun, meski Anas akan diperiksa
sebagai tersangka dugaan suap terkait Hambalang, Abraham mensinyalir bahwa
pemeriksaan tersebut tanpa diikuti proses penahanan.
"Yang jelas kasus Hambalang
akan dilakukan sesuai dengan urutan-urutannya, dengan menilik, siapa yang
pertama kali ditetapkan sebagai tersangka," kata Abraham Senin
(19/8/2013).
Adapun merujuk penetapan
tersangka, memang diketahui, Anas merupakan urutan ketiga, setelah Andi Alfian
Mallarangeng, dan Deddy Kusdinar.
Saat ini, Deddy Kusdinar, selaku
pejabat Pembuat Komitmen Proyek Hambalang, sudah ditahan penyidik. Sementara,
Andi Mallarangeng belum.
"Iya setelah DK ya tentu
kalau sesuai urutannya, kemudian Andi Malarangeng dan seterusnya. Itu yang
tentunya kami akan tindaklanjuti," kata Abraham.
Sumber: TRIBUNnews.com, 19
Agustus 2013.
Ket foto: Andi dan Anas
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!