Dokumen
gugatan dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo
Subianto-Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi menyisakan sejumlah tanda tanya.
Ada beberapa bagian yang terasa janggal pada dokumen sebanyak 55 halaman
tersebut.
Ada dua file
PDF berisi berkas gugatan yang diunggah MK di situs web resminya. Berkas awal
yang diunggah sebanyak 55 halaman. Adapun berkas yang sudah diperbaiki sebanyak
147 halaman.
Kejanggalan
banyak terjadi di dokumen awal gugatan. Pada poin 4.5 halaman 8 bagian Pokok
Permohonan, Prabowo-Hatta mengklaim kemenangan dalam Pemilu Presiden 2014
dengan perolehan suara 67.139.153 atau 50,25 persen, sedangkan pasangan Joko
Widodo-Jusuf Kalla mendapatkan 66.435.124 suara atau 49,74 persen. Total
persentase suara yang sudah dibulatkan itu tidak mencapai 100 persen, tetapi
99,99 persen. Angka persentase ini ditulis sama di semua bagian berkas
tersebut. Pembulatan angka pada persentase suara milik Prabowo-Hatta seharusnya
50,26 persen.
Selain itu,
terdapat bagian yang tidak diisi secara lengkap dalam berkas dan dituliskan
dengan "..." di sejumlah halaman. Hal itu antara lain terjadi pada
poin 4.13 (4) halaman 12, tentang daerah-daerah basis massa Jokowi-JK dengan
tingkat partisipasi pemilu rendah.
Bagian kosong
muncul kembali pada penjelasan dugaan kecurangan di halaman 27. Berkas itu
tidak menyebutkan perolehan suara di Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara
Timur. Tidak disebutkan pula lokasi dugaan kecurangan peningkatan daftar
pemilih khususu tambahan (DPKTb) di provinsi tersebut.
Pada halaman
39, tim hukum Prabowo-Hatta juga mengosongkan nama pegawai negeri sipil
sejumlah kabupaten di Papua Barat, yang dituding sengaja mengarahkan kepala suku
di setiap distrik di sana untuk memaksa warganya menggunakan sistem noken
(perwakilan) dalam memilih pasangan calon. Berkas itu mencantumkan perolehan
suara di wilayah-wilayah tersebut, tetapi tidak menyebutkan nomor dan lokasi
tempat pemungutan suara yang diduga tidak melakukan pemungutan suara sama
sekali di daerah itu.
Dalam dokumen
yang sudah direvisi, angka persentase perolehan suara Prabowo-Hatta tetap tidak
berubah, yakni 50,25 persen. Adapun bagian-bagian yang kosong di Papua Barat
sudah dihilangkan, tetapi tetap tidak menyebutkan nama PNS dan TPS yang
dimaksud.
Anggota tim
hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta
Rajasa, Maqdir Ismail menilai bahwa kesalahan dalam berkas gugatan ke Mahkamah
Konstitusi (MK) merupakan hal yang manusiawi. Menurut Maqdir, hal itu terjadi
karena salah ketik maupun perhitungan timnya.
Sumber:
Kompas.com, 27 Juli 2014
Ket foto:
Prabowo Subianto-Hatta Rajasa
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!