Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono memberhentikan Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi
Surbakti. Ini merupakan tindak lanjut usulan pemberhentian atau pemakzulan
Bupati Karo periode 2011-2016 tersebut oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Karo
berdasarkan hasil Sidang Paripurna DPRD Karo pada Maret lalu.
Surat
Keputusan (SK) Presiden Nomor 57/P Tahun 2014 tanggal 1 Juli 2014 tentang
Pemberhentian Kena Ukur tersebut diserahkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo
Nugroho kepada Kena Ukur di ruang kerja gubernur, Jumat (11/7), di Medan.
Penyerahan SK itu disaksikan Sekretaris Daerah Sumut Nurdin Lubis, Ketua DPRD
Karo Effendi Sinukaban, anggota Forum Komunikasi Daerah Karo, dan anggota DPRD
Karo.
Gatot dalam
sambutannya mengapresiasi kebesaran hati Kena Ukur yang hadir menerima SK
pemberhentiannya. ”Kami atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memimpin
Pemkab Karo,” ujar Gatot.
Gatot
mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten Karo bersama DPRD segera menyelesaikan
penetapan APBD 2014 yang terkatung-katung akibat kisruh politik di kabupaten di
lereng Gunung Sinabung itu.
Sesuai
Undang-Undang No 32/2004 dan SK Menteri Dalam Negeri tentang petunjuk teknis
pelaksanaan keputusan presiden itu, Wakil Bupati Karo Terkelin Brahmana akan melaksanakan
wewenang dan tugas sebagai Bupati Karo.
Wakil Ketua
DPRD Kabupaten Karo Ferianta Purba mengapresiasi apa yang telah dilakukan Kena
Ukur selama tiga tahun tiga bulan bekerja untuk masyarakat Karo. Ia berharap
pelaksana tugas bupati bisa berkarya dan melaksanakan tugas dengan baik.
Dasar
pemberhentian
Kena Ukur
mengatakan tidak mengerti apa yang menjadi dasar pemberhentian dirinya sebagai
Bupati Karo.
”Apa salah
saya. Di dalam SK juga tidak ada alasan pemberhentian,” ujar dia.
Karena itu,
dia meminta diberi waktu bertemu Presiden.
Sebagaimana
diberitakan, pada Maret 2013, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan hak uji
pendapat DPRD Karo melawan Bupati Karo tentang dugaan pelanggaran etika dan
peraturan perundang-undangan yang dilakukan Bupati Karo. Sidang paripurna DPRD
pun digelar untuk memberhentikan bupati.
Dari 32
anggota DPRD yang hadir dalam sidang paripurna, 31 orang setuju pemberhentian
bupati dan 1 orang menolak. Tiga anggota DPR tak hadir.
Ada enam
pertimbangan pemberhentian Kena Ukur, antara lain keterlibatan bupati dalam
yayasan, etika moral, pemungutan kepada warga tanpa persetujuan DPRD, tidak
mengidahkan surat DPRD untuk menutup sementara PT WEP, perusahaan listrik yang
tidak memenuhi perizinan; dan tidak menghadiri rapat interpelasi.
Sumber:
Kompas.com, 13 Juli 2014
Ket foto:
Bupati Karo Kena Ukur
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!