Dugaan kepemilikan ijasah paket C setara SMA yang Palsu
milik salah satu calon anggota legislatif dari salah satu parpol di Kabupaten
Lembata NTT saat ini telah mencoreng nama institusi Bidang Pendidikan Luar
Sekolah (PLS) dan dunia pendidikan pada umumnya.
Karena, semestinya kasus ini tidak bisa terjadi kalau saja
pihak-pihak yang berkompeten mengeluarkan ijasah dimaksud benar bekerja sesuai
aturan dalam dunia pendidikan. Demikian diungkapkan David Netta Ketua Dewan
Pendidikan Kota Kupang di kantornya Jumat `18 Juli 2014 yang dimintai
komentarnya.
“Ya kasus ini benar telah mencoreng dunia pendidikan luar
sekolah dan pendidikan di NTT pada umumnya, terutama PKBM K yang beralamat di
Kota Kupang dan telah mengeluarkan ijasah dimaksud,” tandas Netta.
Lebih lanjut Netta yang juga mentan kepala sekolah salah
satu SMA Negeri di Kota Kupang sekaligus pengamat pendidikan itu mengharapkan
kepada pihak Polres Lembata untuk melakukan penyelidikan dengan memeriksa semua
komponen terkait guna mencari tahu persoalan yang sebenarnya, dengan demikian
menjadi pembelajaran di kemudian hari nanti.
Semenara itu, aparat penyidik Polres lembata pada Jumat 18
Juli 2014 lalu di Kantor PLS Dinas PPO Kota Kupang telah mengambil keterangan
Ketua Forum PKBM Aram Kolifai dan Plh Kabid PLS Kota Kupang Roos Dethan terkait
kasus yang terjadi sebab Ijasah Paket C dimaksud diduga dikeluarkan dari salah
satu PKBM di Kota Kupang.
Usai pengambilan keterangan itu, kepada weeklyline.net Aram
Kolifai mengatakan, dirinya hanya memberikan keterangan terkait legalitas
ijasah yang sekarang dipersoalkan
Namun demikian menurut Kolifai dirinya tidak mengetahui
secara benar proses mendapatkan ijasah dimaksud.
Sebelumnya weeklyline.net memberitakan, diduga seorang calon
legislatif (caleg) terpilih untuk DPRD Lembata, Muhidin Haji Syamsuddin diduga
menggunakan ijazah paket C asli tapi palsu alias aspal.
Muhidin Haji Syamsudin merupakan caleg nonor urut 10 dari
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memiliki ijazah Paket B dan Paket C yang
dikeluarkan dalam tahun yang sama yakni tahun 2004. Ijasah Paket B diduga dikeluarkan Yayasan Hati Nurani Kabupaten Kupang.
Sementara ijasah Paket C diduga dikeluarkan dari PKBM Komodo
Kota Kupang. Hingga berita ini diturunkan, pengelolah Hati Nurani maupun PKBM
Komodo belum berhasil dikonfirmasi.
Diberitakan weeklyline.net sebelumnya, Hasil informasi dari
seorang warga Wangatoa, Lewoleba, Lembata yakni Samrin Mursalin saya
menyimpulkan bawah caleg terpilih Muhidin Haji Syamsuddin patut diduga
menggunakan ijazah Paket C aspal karena tahun kelulusannya sama dengan tahun
lulus Paket B yakni 2004.
Padahal sesuai aturan, seorang tidak boleh mengikuti ujian
kesetaraan untuk dua jenjang paket pendidikan dalam tahun yang sama,” kata
Rahman Sabon Nama Ketua Koordinator Daerah Bali PWI Reformasi melalui rilisnya
yang diterima weeklyline.net, Selasa 6 mei 2014.
Menurut Rahman Sabon Nama, kasus dugaan pemalsuan ijazah ini
sebenarnya sudah dilaporkan oleh Samrin Mursalin, BA ke Panwaslu Lembata dengan
tembusan ke Bawaslu NTT, namun tidak ditindaklanjuti.
Karenanya pada 22 April lalu Mursalin melaporkan lagi kasus
ini ke Bawaslu RI di Jakarta melalui surat bernomor : 01/SM/IV/2014 dengan
perihal laporan indikasi ijazah palsu, dan sudah diterima tanggal 29 April 2014
sebagaimana tanda terima surat yang ditandatangani oleh Hartono, staf Bawaslu
RI.
Ketua KPUD Lembata, Petrus Payong Pati dikonfirmasi per
telepon mengakui sudah menerima tembusan surat laporan ke Bawaslu RI tersebut.
“Tapi kami menilai, kalau benar ada pemalsuan ijazah yang
dilakukan caleg nomor urut 10 dari PPP maka kasusnya masuk pidana murni, bukan
kasus pelanggaran pemilu. Kalau kasusnya pidana murni maka kami hanya bisa
bersikap setelah ada putusan pengadilan soal tindak pidana tersebut yang sudah
incrach,” kata Payong Pati, Minggu (4/5/2014).
Mengutip keterangan Samrin Mursalin dan copy ijazah Paket B
dan Paket C atas nama Muhidin Haji Syamsuddin yang diperolehnya, Rahman Sabon
Nama menjelaskan bahwa Muhidin Haji Syamsuddin diketahui mengikuti kegiatan
belajar Paket B pada Yayasan Hati Nurani di Kupang dan mengikuti ujian
kesetaraan sehingga memperoleh ijazah Paket B 18 Juni 2004.
Anehnya dia juga memperoleh ijazah Paket C pada tanggal 8
November 2004 sebagai peserta binaan Yayasan Komodo di Kupang. Padahal menurut
aturan, kalau dia baru lulus kesetaraan Paket B tahun 2004, maka logikanya
tahun 2006 barulah dia bisa memperoleh ijazah Paket C karena dia mesti
mengikuti kegiatan pembelajaran pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat itu
minimal 4 semester dengan status siswa dewasa. Kalau dia masuk dengan status
siswa usia sekolah maka tahun 2007 barulah memperoleh ijazah kesetaraan Paket
C.
Sumber: weeklyline.net, 21 Juli 2014
Ket foto ilustrasi: google.co.id
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!