Tiga anggota
DPRD Lembata, Bediona Philipus, Fransiskus Limawai alias Ferry Koban, dan
Yakobus Liwa, ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana di daerah itu.
Bediona dan Ferry Koban sebagai tersangka kasus
pemalsuan dokumen negara. Sedangkan Yakobus Liwa, tersangka kasus pencemaran
nama baik Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur, S.T. Saat ini penyidik sedang
menunggu surat dari Gubernur NTT, yang mengizinkan pemeriksaan terhadap tiga
tersangka tersebut.
Hal ini disampaikan Kapolres Lembata, AKBP Wresni HS
Nugroho, S.T, melalui Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas, Ipda Samsudin, di Mapolres Lembata, Senin
(11/8/2014) siang. Saat itu Samsudin baru selesai dilantik menjadi Kasubag
Humas menggantikan Iptu Wisok Wilhelmus Tokan yang dilantik menjadi Kasat
Polisi Air Polres Lembata.
Samsudin menjelaskan, penetapan Bediona, Ferry Koban
dan Yakobus Liwa, sebagai tersangka baik dalam kasus pemalsuan dokumen negara
maupun kasus pencemaran nama baik Bupati Lembata, setelah penyidik Polres
Lembata melewati sejumlah tahapan sesuai mekanisme hukum.
Salah satu tahapannya adalah gelar perkara di Mapolda
NTT. Gelar perkara di Mapolda NTT, lanjut Samsudin, dilaksanakan 18 Juli 2014
atau dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Hadir saat gelar perkara tersebut, yaitu beberapa
pejabat polda, Kapolres Lembata, AKBP Wresni HS Nugroho, S.T dan Kasat Reskrim,
Iptu Abdul Rahman Aba, S.H. Dalam gelar perkara itu, jelas Samsudin, dibahas
secara detail kasus pemalsuan dokumen negara oleh dua oknum anggota DPRD
Lembata tersebut. Demikian juga dalam kasus pencemaran nama baik. Dari situlah
disepakati bahwa tiga oknum anggota Dewan ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah ditetapkan jadi tersangka, lanjut Samsudin,
Polda NTT langsung melayangkan surat kepada Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya.
Isi surat itu meminta gubernur mengizinkan pemeriksaan dua tersangka tersebut.
Surat itu sudah dikirim sejak 22 Juli 2014 lalu.
"Sesuai aturan, gubernur memberikan jawaban atas
izin pemeriksaan anggota Dewan, paling lama 30 hari terhitung tanggal surat
permohonan dikirim ke Gubernur NTT, pada 22 Juli 2014. Bila hingga batas waktu
30 hari gubernur belum memberikan jawaban, polisi akan memanggil tiga oknum
anggota Dewan itu untuk diperiksa sebagai tersangka. Kami tunggu saja,"
tegas Samsudin.
Jika panggilan penyidik nantinya tidak diindahkan oleh
tiga oknum anggota Dewan, maka penyidik akan memanggil paksa tiga tersangka
tersebut untuk diperiksa lebih lanjut.
Untuk diketahui, kasus pemalsuan dokumen negara yang
diduga dilakukan oleh dua oknum anggota Dewan itu, dilaporkan Bupati Lembata,
Eliaser Yentji Sunur.
Bupati melaprkan kasus itu setelah menerima surat dari
Mahkamah Agung (MA) yang memintanya melakukan klarifikasi atas surat dari DPRD
Lembata yang isinya meminta MA memaksulkan Sunur dari jabatan sebagai orang nomor satu di Kabupaten
Lembata.
Setelah menerima surat MA yang melampirkan pula surat
permohonan dari DPRD Lembata untuk melengserkan Bupati Sunur, di mana surat itu
kemudian dipelajari secara saksama lagi oleh Bupati Sunur, akhirnya ditemukan
sejumlah kejanggalan.
Surat dari DPRD itu ternyata tidak sama dengan dokumen
yang dipegang oleh pemerintah. Isinya pun sudah banyak yang diubah. Faktor
itulah yang mendorong bupati untuk melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen
negara itu ke Polres Lembata.
Sumber: kupang.tribunnews.com, 12 Agustus 2014
Ket foto: Bediona Philipus
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!