Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengumumkan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral Jero Wacik sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan
Kementerian Energi.
"Hari ini kami sampaikan
bahwa sudah keluar surat perintah penyelidikan per 2 September 2014 dan
meningkatkan status atas nama JW menjadi tersangka," kata komisioner KPK,
Zulkarnaen, di gedung KPK, Rabu, 3 September 2014.
Jero, kata Bambang Widjajanto,
komisioner KPK lainnya, dijerat dengan Pasal 12e juncto Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal
421 KUHP.
Menurut Bambang, Jero dijerat
dengan pasal pemerasan. Dia diduga memeras dengan menyalahgunakan wewenang
sehingga membuat negara merugi Rp 9,9 miliar.
Pemerasan tersebut, antara
lain, berupa permintaan dana operasional yang lebih besar daripada biasanya.
"Lantas JW melakukan kick back atau usaha menghimpun dana-dana tertentu
untuk membiayai ongkos operasional tersebut," kata Bambang.
Usaha tersebut, kata Bambang, dilakukan dalam beberapa motif. Pertama, menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan di Kementerian Energi. Kedua, mengumpulkan dana dari rekanan Kementerian Energi atas program tertentu.
Jero juga ditengarai
menganggarkan kegiatan rapat rutin, "Namun rapat tersebut ternyata
fiktif," kata Bambang. Perbuatan tersebut digolongkan sebagai
penyalahgunaan wewenang.
Sumber: Tempo.co, 3 September 2014
Ket foto: Jero
Wacik
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!