Kuasa hukum, Alexander Murin, terdakwa
kasus pidana pencemaran nama baik terhadap Bupati Kabupaten Lembata, Eliaser
Yentji Sunur, menduga kliennya hanya dijadikan korban.
Pasalnya, kliennya
merupakan saksi kunci dugaan keterlibatan Bupati Lembata dalam kasus pembunuhan
berencana terhadap Lorens Wadu, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten
Lembata beberapa waktu lalu. Selain itu dirinya juga menolak perpindahan lokasi
persidangan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN)
Lembata ke PN Kupang.
Pemindahan lokasi
sidang tidak sesuai pasal 185 KUHAP yang mengatur tentang syarat-syarat
pemindahan lokasi persidangan. Olehnya, sikap Kejari dan PN Lembata memindahkan
lokasi persidangan tersebut tidak memenuhi syarat dan tidak prosedural.
Demikian disampaikan, Achmad Bumi, SH, kuasa hukum terdakwa ditemui di ruangan
kerjanya, Kamis 22 Januari 2015.
Achmad mengatakan,
kliennya telah dikriminalisasikan,
karena kliennya mengetahui oknum-oknum yang terlibat dalam rencana pembunuhan
terhadap Lorens Wadu termasuk Bupati Lembata. Perpindahan lokasi persidangan
perlu dipertanyakan.
Pasalnya,
perpindahan lokasi sidang tersebut menurutnya, tidak sesuai aturan yang
berlaku. “Saya menduga ada permainan dalam kasus ini. Mungkin Bupati takut
aibnya terbongkar, maka dengan segala cara mereka akan tempuh termasuk
memindahkan lokasi sidang,” katanya.
Dirinya pun
meragukan kebenaran surat keputusan Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, pemindahan
lokasi sidang jika sesuai undang-undang memang bisa dilakukan, sepanjang masih
bisa memenuhi syarat-syarat yakni, ada gempa bumi, tanah longsor dan kerusuhan
di wilayah tersebut. Olehnya, pihaknya akan mengajukan keberatan karena
menurutnya, surat MA tresebut sifatnya tidak mengikat.
“Saya akan ajukan
keberatan karena surat MA ini tidak memenuhi syarat dan tidak prosedural
makanya saya meragukan kebenaran surat ini. Di Lembata tidak ada gempa bumi dan
kerusuhan. Kenapa sidang dipindahkan. Seharusnya sidang dilaksanakan di PN
Lembata,” ungkapnya sambil menunjukan surat keputusan MA.
Lanjut Achmad,
tuduhan terhadap kliennya sangat tidak masuk akal. Pasalnya, dugaan
keterlibatan Bupati Lembata dalam pembunuhan berencana tersebut sudah menjadi
fakta persidangan, dimana pengakuan Vinsen Wadu yang kini sudah ditetapkan
sebagai tersangka bahwa Bupati Lembata turut terlibat dalam kasus pembunuhan
tersebut dan Seharusnya polisi terus mengejar pelaku sesuai keterangan Vinsen
Wadu tersebut.
Ia menambahkan,
dalam kasus pembunuhan berencana itu, kini delapan orang sudah ditetapkan
sebagai tersangka termasuk ajudan Bupati Lembata, Brigpol. Heriansah, yang
sudah satu tahun statusnya menjadi tersangka namun hingga kini belum
disidangkan.
Untuk diketahui,
Alexander Murin merupakan Koordinator Forum Penyelamat Lewotanah Lembata (FPLL)
saat melakukan demonstrasi di kantor DPRD Lembata pada hari Rabu 13 September
2013 lalu, mendesak Kapolres Lembata
segera menangkap pelaku pembunuhan terhadap Lorens Wadu, mantan Kadis
Perhubungan Kabupaten Lembata. Dalam
orasinya, Alexsander Murin menyebut nama Bupati Lembata, turut terlibat
dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Terkait orasinya
tersebut, Alexander Murin kini didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap
Bupati Lembata, dengan Nomor Dakwaan, NO. REG. PERK : PDM – 144 / KPANG/ 11/
2014. (*amar)
Sumber: zonalinenews.com,
23 Januari 2015
Ket foto: Bupati Eliaser Yentji Sunur dan Alex Murin

0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!