SEKELOMPOK ahli di bidang hak asasi manusia
dari Perserikatan Bangsa-Bangsa mendesak pemerintah Indonesia meninjau kasus
penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. PBB menyebut
kasus tersebut sebagai kriminalisasi.
"Hukum pidana
yang menghukum penistaan agama merupakan pembatasan yang melanggar hukum
terhadap kebebasan berekspresi, dan secara tidak proporsional menargetkan
orang-orang yang termasuk kelompok agama minoritas atau agama tradisional,
orang-orang yang tidak beriman dan orang-orang yang membangkang secara
politik," kata para ahli PBB dalam pernyataan pers, Senin 22 Mei 2017.
Ahli tersebut
terdiri dari pelapor khusus tentang kebebasan beragama atau kepercayaan bernama
Ahmed Shaheed dan pelapor khusus tentang kebebasan berpendapat dan berekspresi,
David Kaye. Lalu ahli independen bidang promosi tatanan internasional yang adil
dan demokratis bernama Alfred de Zayas.
Sumber: Tempo.co, 23 Mei 2017
Ket foto: Ahmed Shaheed,
pelapor khusus PBB tentang kebebasan beragama atau kepercayaan.
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!