MANTAN Wali Kota Palembang, Romi
Herton, tutup usia, dini hari tadi. Terpidana dalam kasus suap Pilkada
Palembang tersebut meninggal saat masih menjalani pidana penjara.
"Betul, Beliau
(Romi) meninggal dunia pada Kamis pagi sekitar pukul 01.30 WIB," ujar
pengacara Romi, Sirra Prayuna saat dikonfirmasi, Kamis (28/9/2017).
Menurut Sirra, Romi
meninggal akibat serangan jantung. Romi dinyatakan meninggal dunia setelah
sempat dibawa ke Rumah Sakit Hermina Serpong, Tangerang. "Memang
sakitnya ini sudah lama. Tiba-tiba serangan jantung muncul lagi," kata
Sirra.
Romi Herton secara
resmi dipindahkan dari Lapas Sukamiskin, Bandung, ke Lapas Gunung Sindur,
Bogor, pada Februari 2017 lalu. Mantan Wali Kota Palembang itu dipindah karena
terbukti melakukan pelanggaran dengan berpelesir ke luar lapas.
Pada 15 Desember
2016, Romi izin berobat di Rumah Sakit Hermina Bandung. Romi keluar pada pukul
07.45 WIB dan baru kembali ke lapas pada pukul 20.30 WIB. Ia diduga singgah
dirumah yang ia sewa di kawasan Antapani, Bandung.
Pengadilan Tinggi
DKI Jakarta memutuskan memperberat hukuman terhadap Romi Herton dan istrinya
Masyito. Romi dijatuhi pidana 7 tahun penjara, dan istrinya dijatuhi hukuman 5
tahun penjara.
Romi dan Masyoto
juga harus membayar denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan
kurungan. Tak hanya itu, PT DKI juga mencabut hak politik keduanya.
Romi Herton dan Masyito terbukti memberikan uang Rp14,145 miliar dan 316.700 dolar AS kepada Hakim Mahkamah Konstitusi, M Akil Mochtar, untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) kota Palembang yang sedang ditangani oleh Akil.
Sumber: Kompas.com, 28 September 2017
Ket
foto: Wali Kota Palembang Romi Herton, menjalani pemeriksaan oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Senin (21/7/2014).
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!