MANTAN Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan ditahan Kejaksaan
Agung pada Senin, 24 September 2018. Karen keluar dengan mengenakan rompi
tahanan Kejaksaan setelah diperiksa selama kurang lebih lima jam di Gedung
Bundar Kejaksaan Agung.
Karen Agustiawan sempat menjawab pertanyaan
wartawan sambil menangis. "Saya nggak mau bikin statement apa-apa dulu
karena ini masih proses hukum, biarkan proses hukum ini berjalan," kata
Karen terbata di Jakarta, Senin 24 September 2018.
Karen juga mengatakan selama dirinya menjabat
sebagai Dirut Pertamina, ia telah berusaha untuk menjalankan tugas dengan
sebaik-baiknya. "Sehingga pertamina bisa meningkatkan laba dua kali lipat
semenjak saya masuk ke Pertamina, itu saja dari saya," ujarnya terisak.
Karen Agustiawan menjadi tersangka kasus dugaan
korupsi investasi yang terjadi pada 2009. Pertamina melalui anak perusahaannya,
PT Pertamina Hulu Energi (PHE), melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen
terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG.
Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for
Sale and Purchase -BMG Project diteken pada 27 Mei 2009. Nilai transaksinya
mencapai US$31 juta. Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung
biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar US$26 juta.
Melalui dana yang sudah dikeluarkan setara Rp 568 miliar itu, Pertamina
berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barrel per hari.
Ternyata Blok BMG hanya dapat bisa menghasilkan
minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebesar 252 barel per
hari. Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup setelah ROC Oil memutuskan
penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika
diteruskan produksi. Investasi yang sudah dilakukan Pertamina akhirnya tidak
memberikan manfaat maupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi
minyak nasional.
Hasil penyidikan Kejaksaan Agung menemukan
dugaan penyimpangan dalam proses pengusulan investasi di Blok BMG.
Pengambilan keputusan investasi tanpa didukung feasibility study atau kajian
kelayakan hingga tahap final due dilligence atau kajian lengkap mutakhir.
Diduga direksi mengambil keputusan tanpa persetujuan Dewan Komisaris.
Akibatnya, muncul kerugian keuangan negara cq Pertamina sebesar US$31 juta dan
US$ 26 juta atau setara Rp 568 miliar.
Sumber: Tempo.co, 24 September 2018
Ket
foto: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan.
Sumber foto: www.viva.co.id
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!