Headlines News :
Home » » Menyoal Pepesan Kosong Divestasi Saham Freeport

Menyoal Pepesan Kosong Divestasi Saham Freeport

Written By ansel-boto.blogspot.com on Wednesday, October 24, 2018 | 12:52 PM


Oleh Fahmy Radhi 
Pengamat Ekonomi Energi UGM 

KOMISI VII DPR RI menuding Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) telah melakukan kebohongan publik terkait dengan klaim bahwa pemerintah telah berhasil melakukan divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia (PTFI). Padahal, selama ini PT Indonesia Asahan Aluminium Persero (Inalum) belum melakukan pembayaran divestasi Saham.

Ketua Komisi VII DPR menerangkan bahwa berdasarkan pengakuan Direktur Utama PT Inalum pada rapat kerja dengan komisinya beberapa waktu lalu, PT Inalum memang sama sekali belum melakukan pembayaran pembelian saham untuk divestasi 51% saham PTFI.

Belum dibayarnya pembelian saham PTFI itulah menjadi dasar tudingan bahwa Pemerintahan Jokowi-JK telah melakukan kebohongan publik, bahkan keberhasilan pemerintah dalam divestasi 51% saham PTFI tak ubahnya bak ‘Pepesan Kosong’.

Tuduhan itu semakin menggema setelah stasiun televisi swasta mengangkat tudingan itu dalam talk show dengan tajuk Pepesan Kosong Divestasi Saham Freeport. Memang benar, hingga sekarang PT Inalum belum membayar sepeser pun divestasi 51% saham PTFI.

Dengan belum dilakukan pembayaran itu, benarkah bahwa klaim pemerintah terkait dengan keberhasilan divestasi 51% saham PTFI merupakan ‘Pepesan Kosong’ belaka? Untuk menjawab pertanyaan itu, barangkali perlu pemahaman utuh tentang proses perundingan yang panjang dan berliku terkait dengan divestasi 51% saham PTFI.

Sejak awal, Pemerintahan Jokowi-JK memang sudah bertekad untuk mengambil alih Freeport dengan menguasai 51% saham PTFI melalui proses perundingan, yang berdasarkan prinsip-prinsip perundingan internasional. Tim perunding pemerintah, diwakili Menteri ESDM, Menteri BUMN, dan Menteri Keuangan.

Tim perunding mengajukan kepada Freeport untuk mengubah kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), dengan 3 persyaratan: smelterisasi, divestasi 51% saham Freeport, dan penerimaan negara yang lebih besar dari pajak dan royalti. Sebagai kompensasi, pemerintah menyetujui perpanjangan operasi Freeport 2 x 10 tahun dan memberikan jaminan kepastian investasi.

Awalnya, Freport-McMoran menolak keras perubahan dari KK ke IUPK, bahkan sempat mengancam untuk mengadukan Indonesia ke Arbitrase Internasional dan menghentikan produksi, serta PHK besar-besaran, jika Pemerintah Indonesia memaksakan pemberlakuan IUPK.

Namun, di luar dugaan setelah pertemuan antara CEO Freeport-McMoran, Richard Adkerson, dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan di Jakarta pada 27 Agustus 2017, Freeport menyetujui framework of agreement (FoA), yang merupakan kesepakatan kerangka dasar.

Meskipun sudah menyetujui FOA, Freeport menolak usulan pemerintah terkait dengan penetapan harga saham divestasi, yang dihitung berdasarkan nilai aset dan cadangan hingga 2021. Freeport tetap bertahan pada penetapan harga divestasi saham yang mencerminkan nilai pasar wajar ialah dengan memperhitungkan nilai aset dan cadangan hingga 2041.

Tidak bisa dihindari terjadi dead lock dalam perundingan. Di tengah ancaman dead lock, tim perunding memutuskan membeli participating interest (PI) Rio Tinto, yang ada pada PTFI sebanyak 40%. Freeport pun juga menyetujui keputusan Indonesia untuk membeli PI sebagai bagian dalam proses divestasi 51% saham PTFI.

Akhirnya, PT Inalum, Freeport-McMoRan, dan Rio Tinto sepakat untuk menandatangani head of agreement (HoA) yang dilakukan pada 12 Agustus 2018. Dalam HoA itu, Inalum membayar harga divestasi saham sebesar US$3,85 miliar untuk membeli 40% PI Rio Tinto di PTFI dan 100% saham Freeport di PT Indocopper Investama 9,36% saham di PTFI.

Kepemilikan Inalum setelah penjualan saham dari PI Rio Tinto itu menjadi sebesar 51,2%, yang 10% PI akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Papua. Sebagai implementasi kelanjutan dari HoA, PT Inalum dan Freeport McMoran, selaku induk usaha PT Freeport Indonesia (PTFI), sepakat menandatangani sales and purchase agreement (SPA) pada 27 September 2018.

Dengan penandatangan SPA itu menandakan secara resmi dan sah divestasi 51% saham PTFI. Selanjutnya, kedua belah pihak harus memenuhi kewajiban masing-masing, sesuai yang diatur dalam SAP. Inalum wajib membayar harga divestasi saham sebesar US$3,85 miliar, sedangkan McMoran wajib mengalihkan kepemilikan saham PTFI hingga mencapai 51,2%.

Pengalihan saham dari McMoran ke Inalum harus diawali dengan perubahan Anggaran Dasar PTFI terkait dengan perubahan komposisi kepemilikan saham, yang harus disahkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Inalum juga perlu membuat pelaporan persaingan usaha (anti-trust filing) Indonesia dan negara Republik Rakyat Tiongkok, Jepang, Filipina, dan Korsel.

Setelah semua persyaratan pengaliham saham, barulah Inalum menyelesaian pembayaran sebesar US$3,85 miliar untuk divestasi 51,2% saham PTFI. Semua tahapan itu, sebagai implementasi SAP, akan diselesaikan paling lambat akhir Desember 2018.

Berdasarkan proses panjang perundingan yang sudah dilalui, sejak disepakati FOA, dilanjutkan penandatanganan HoA, lalu ditandatanganinya SAP, klaim bahwa pemerintah telah berhasil melakukan divestasi 51% saham PTFI bukan pepesan kosong belaka.

Kalau ada yang menuding bahwa klaim pemerintah itu sebagai kebohongan publik justru mengindikasikan penuding itu gagal paham terkait dengan hasil proses perundingan panjang dan berliku hingga disepakatinya FoA, HoA, dan SPA, serta implementasi SPA yang akan dirampungkan akhir Desember 2018.

Kalau penudingnya ternyata pura-pura gagal paham terhadap proses itu, tidak berlebihan dikatakan bahwa tuduhan pepesan kosong sebagai upaya kampanye hitam dalam kontestasi Pemilihan Presiden 2019, yang berpotensi menghambat divestasi 51% saham PTFI.

Sudah seharusnya semua anak bangsa memberikan dukungan sepenuhnya pada proses pengembalian Freeport ke pangkuan Ibu Pertiwi melalui divestasi 51% saham PTFI, bukan malah mengambat proses itu. 
Sumber: Media Indonesia, 24 Oktober 2018
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger