SELURUH aparatur sipil negara (ASN) dan para siswa mulai dari SD, SMP dan
SMA, dan SMK di Kabupaten Dogiyai, Papua akan libur mulai tanggal 19 Maret hingga 5 April
2020. Mereka akan masuk kerja dan sekolah pada 6 April 2020. Namun, bagi ASN
diperintahkan untuk bekerja di rumah masing-masing dan tetap berkoordinasi dengan
masing-masing pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Bupati Dogiyai Yakobus Dumupa melalui Surat Edaran
Nomor 440/100/Set tentang Penyesuaian Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di
Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Dogiyai tertanggal 20 Maret 2020 menyebutkan,
langkah itu dilakukan sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran coronavirus
diseas 2019 (covid-19)di Dogiyai.
“Pemerintah Kabupaten Dogiyai sungguh-sungguh
mengambil lankah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan penyebaran covid-19,”
ujar Bupati Dumupa dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat
(20/3 2020).
Menurut Bupati Dumupa, langkah yang diambil
menyusul penetapan covid-19) oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO sebagai kedaruratan
kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia. Berikut langkah tersebut diambil setelah memperhatikan
Instruksi Presiden Republik Indonesia, Surat Edaran Menteri Pemberdayaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020, Surat Edaran
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/2436/SJ, dan Surat Edaran
Gubernur Papua Nomor 440/3234/SET berkaitan dengan pencegahan penyebaran covid-19
Bupati Dumupa menambahkan, selain meliburkan
para ASN dan siswa di seluuruh wilayah Dogiyai,pihaknya juga memerintahkan
seluruh Kepala OPD dan pegawai ASN Dogiyai untuk membatalkan atau tidak
melakukan perjalanan dinas keluar daerah, kecuali untuk urusan yang sangat
penting dan mendesak setelah mendapatkan izin dari Bupati.
Menurutnya,Pemerintah Dogiyai telah membentuk
Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Dogiyai dengan tugas sebagai berikut. Pertama,
melakukan sosialisasi mengenai Pencegahan Penyebaran CoronavirusDisease 2019. Kedua,
membentuk Posko Penecegahan Penyebaran covid-19 di KM 100 Siriwo dan Moanemani.
Tugas posko untuk melakukan pendeteksian
infeksi covid-19 kepada setiap orang yang masuk ke wilayah Dogiyai dan
melakukan tindakan medis bagi orang yang terindikasi pengidap virus covid-19. Ketiga,
melakukan evaluasi terhadap kondisi pencegahan penyebaran covid-2019 secara
berkala.
“Saya mengimbau seluruh masyarakat Dogiyai
dan semua orang yang masuk wilayah Dogiyai agar bekerja sama untuk melakukan
langkah-langkah pencegahan penyebaran covid-19 di wilayah Dogiyai,”ujar Dumupa.
Ansel Deri
Ket foto Bupati Dogiyai Yakobus Dumupa
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!