Headlines News :
Home » » Asing Caplok Pulau di NTT

Asing Caplok Pulau di NTT

Written By ansel-boto.blogspot.com on Thursday, March 29, 2007 | 10:32 AM

Ratusan pulau di NTT bakal bernasib serupa Sipadan-Ligitan bila tak ada dasar juridis soal kepemilikan dan batas teritorinya. NTT berteriak tapi Pusat malah bungkam.

Sejumlah Pulau di NTT kini dihuni warga negara Australia setelah menikah dengan gadis setempat. Ada juga yang mendirikan “resort” di pulau tersebut. Masyarakat dan sejumlah pihak mengkhawatirkan berpindahnya pulau-pulau tersebut ke pihak Australia. Lihat saja Pulau Mengkudu yang terletak di Pulau Sumba bagian timur, Kabupaten Sumba Timur. Juga Pulau Dana di dekat Pulau Rote, Kabupaten Rote Ndao. Kedua pulau ini dikhawatirkan bisa “dicaplok” alias berpindah kepemilikan sebagai bagian teritori Australia. Mengapa? Ya, karena pulau-pulau itu telah ditempati pria bule asal Australia. Kekhawatiran itu, menurut pengamat hukum laut internasional Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Marnixon RC Willa SH, M.Hum, beralasan.

Pasalnya, jika kita lengah menerapkan hukum nasional di perbatasan maka tak tertutup kemungkinan kedua pulau itu (Mengkudu dan Dana) menjadi milik Australia. Padahal, jelas Nixon, dalam konteks hukum laut internasional, sebuah wilayah atau kepulauan dapat menjadi bagian dari teritori sebuah negara jika dikelola secara efektif oleh warga negaranya, meski membutuhkan proses yang lama untuk memilikinya secara permanen. Tak ayal bila keberadaan orang asing di kedua pulau tersebut bisa menjadi alasan pembenaran bagi Australia untuk mengakui sebagai bagian teritorinya. Nixon menegaskan, eksistensi warga negara Australia di kedua pulau itu sudah menjadi bekal awal bagi mereka untuk mengusai pulau tersebut secara efektif.

Soal “pencaplokan” kedua pulau tersebut juga pernah diungkapkan Komandan Korem (Danrem) 161/Wirasakti Kupang Kol Inf APJ Noch Bola saat dengar pendapat dengan Gabungan Komisi DPRD NTT. Saat itu Bola mengungkapkan, warga negara Australia yang menghuni Pulau Mengkudu telah membangun sebuah "resort" sebagai tempat tinggal wisatawan asing yang pelesiran ke pulau tersebut. Nah, bagi pengunjung lokal yang hendak ke Pulau Dana sekadar berwisata atau mencari hasil laut untuk kebutuhan sehari-hari malah dilarang pengelola “resort”. Kalaupun mau menginjakkan kaki di pulau itu maka pengunjung harus mengantongi surat izin dari seorang kepala suku terlebih dahulu.

Lain Mengkudu, lain Dana. Saat ini Pulau Dana yang terletak lebih menjorok ke Laut Timor ditempati Mr David, warga negara Australia. Mr David tinggal di Pulau Dana setelah mempersunting anak gadis seorang kepala desa setempat. Saat ini di NTT ada 524 pulau yang belum dihuni dari jumlah keseluruhan 566 pulau. Sedangkan sebanyak 42 dari 566 sudah dihuni. Sebanyak 246 di antaranya sudah diberi nama, sedang 320 lainnya pulau belum bernama. Berdasarkan catatan dari jumlah pulau yang sudah bernama ada lima yang terletak di kawasan terluar Indonesia yakni Pulau Batek dan Raijua di Kabupaten Kupang, Mengkudu dan Salura di Sumba Timur, dan Dana di Rote Ndao.

Hukum Nasional

Nah, bagaimana mempertahankan pulau-pulau di NTT yang merupakan bagian teritori Indonesia agar tak “dicaplok” pihak asing? Menurut Nixon, Pemerintah Indonesia harus menerapkan hukum nasional di perbatasan. Hal ini dapat dilakukan dengan menetapkan batas wilayah negara secara permanen dengan negara tetangga seperti Australia dan Republik Demokratik Timor Leste. Oleh karena itu sudah saatnya dilakukan pertemuan tripartit (Indonesia, Timor Leste, dan Australia) guna membicarakan tapal batas laut, darat, dan udara secara permanen. Bila tidak dilakukan maka kemungkinan besar kepemilikannya berpindah ke pihak asing.

Selain itu, dalam rangka menjaga status kepemilikan Pulau Mengkudu dan Dana bagian teritori Indonesia maka Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi segera mengambil tindakan keimigrasian untuk mendeportasi warga negara Australia yang tinggal di pulau tersebut. Sekretaris Dewan Maritim Indonesia Dr Chandra Motik Yusuf Djemaat, SH, M.Sc juga pernah berbicara soal masalah tapal batas dan status pulau-pulau tak berpenghuni di NTT dalam sebuah diskusi di Jakarta yang dihadiri sejumlah anggota DPR asal NTT, wartawan, dan sejumlah undangan yang kebanyakan masyarakat NTT yang tinggal di Jakarta.

Diskusi bertajuk Menggugat Keberadaan Cela Timor dan Gugusan Pulau Pasir itu dilaksanakan di Gedung Makatri, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) RI Kalibata, Jakarta beberapa waktu lalu. Saat itu, Chandra Motik mendesak Pemerintah Indonesia melalui Departemen Luar Negeri agar menanggapi aspirasi masyarakat Timor bagian barat sehubungan status Pulau Pasir yang terletak sebelah selatan Pulau Rote yang kini “dimiliki” Australia.

Pasalnya, menurut pakar hukum laut internasional ini, bila tidak ditanggapi maka pulau tersebut akan mengalami nasib serupa Sipadan-Ligitan. Kasus Pulau Pasir, ujarnya, merupakan bukti lemahnya diplomasi Indonesia. Padahal, dari segi politis klaim itu mengenyampingkan fakta historis dan hukum yang sudah turun-temurun.

Oleh karena itu keberadaan pulau itu terus diperjuangkan. Menurut Chandra Motik, adanya tumpang tindih klaim perbatasan antara Indonesia dengan Australia bertolak dari pemahaman atas sumber atau teori hukum. Dikatakan, Indonesia menggunakan prinsip garis tengah (median line) sedangkan Australia bersumber pada teori perpanjangan alamiah (natural prolongation). Padahal, fakta sejarah jelas bahwa masyarakat Rote sudah bertahun-tahun mencari nafkah guna mempertahankan hidupnya di Pulau Pasir jauh sebelum orang Australia datang ke pulau itu.

Di pulau ini pula ditemukan peninggalan nenek moyang masyarakat Rote berupa keramik atau guci dari tanah liat dan sebagianya. Hal ini membuktikan, masyarakat Rote sudah hidup bertahun-tahun di Pulau Pasir. Tahun 1974 Pemerintah RI meneken nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Australia yang menjelaskan bahwa pulau itu adalah milik Australia.

Kenyataan ini, menurut Chandra Motik, berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan. Buktinya para nelayan Pulau Rote menggunakan pulau itu untuk mencari hasil laut. Sayangnya, dalam perjalanan waktu Australia benar-benar mengkalim pulau itu menjadi miliknya sehingga mendirikan sebuah cagar alam di pulau itu. Chandra Motik menyayangkan sikap Deplu RI yang gegabah meneken MoU dengan Australia tanpa melihat kondisi riil di lapangan. Ada fakta lain menunjukkan, kehadiran para nelayan tradisional yang melakukan aktivitas di wilayah itu sering ditangkap, ditembaki, dan dibakar peralatan penangkapan ikan bahkan dipenjarak di Australia.

Ia mengharapkan agar Pemerintah RI melalui Deplu meninjau kembali MoU yang pernah dilakukan tahun 1974. Ini harus dilakukan seiring dengan membaiknya suhu politik setelah Timor Leste menjadi sebuah negara merdeka. Kondisi politik yang berubah ini memberikan peluang dan hak bagi Indonesia untuk membatalkan MoU tersebut. Namun, hal ini juga harus mendapat dukungan politik DPRD NTT, DPR RI, Pemerintah Provinsi dan masyarakat NTT agar mendesak pihak Deplu RI untuk mengubah pola berpikir karena kesepakatan yang telah dibuat tidak melihat kondisi riil di lapangan.

Sementara itu Gubernur NTT Piet A Tallo SH juga telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Celah Timor untuk memperjuangkan hak dan kepentingan rakyat NTT di Laut Timor, termasuk di antaranya celah Timor dan Pulau Pasir. Ketua Pokja Celah Timor Ir Ferdi Tanoni pada pekan kedua September lalu juga mendesak Pemerintah Pusat untuk segera membicarakan kembali perjanjian Laut Timor dengan pihak Timor Leste dan Australia. Pasalnya, Pemerintah Pusat terkesan apatis menyikapi gejolak yang terjadi di NTT terkait tapal batas dan kekayaan yang terkandung di Laut Timor. Hal ini penting, kata Ferdi, karena kekayaan itu bukan menjadi hak Timor Leste dan Australia tetapi juga rakyat Indonesia yang bermukim di NTT.

Desakan itu menemui titik terang setelah Ketua DPR Agung Laksono dan Ketua DPD Ginanjar Kartasasmita mengagendakan pertemuan dengan Pokja Celah Timor di Gedung DPR/MPR Senayan Jakarta. Menurut Ferdi Tanoni, TAP MPR-RI No.VI/MPR/1978 tentang Integrasi Timtim sudah dicabut dan diganti Tap MPR No.V/MPR/1999 tentang Pengakuan Hasil Jajak Pendapat di Timtim. Meski demikian persoalan perjanjian kerja sama di Laut Timor antara RI-Australia tidak bisa lepas begitu saja.

Ini penting diperhatikan karena ada kesan setelah Timtim resmi berpisah masalah celah Timor dilupakan begitu saja. Kemudian Pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri RI dan Menlu Australia melakukan pertukaran Exchange of Letters atau Nota Diplomatik tentang Pengakhiran Traktat Celah Timor yang sudah berlaku sejak 1 Juni 2000. Nota Diplomatik itu, ujar Tanoni, menggugurkan seluruh hak tradisional dan adat serta kepentingan masyarakat Indonesia di NTT atas Laut Timor. Padahal, dalam Tap MPR No.V/MPR/1999 tak ada satu kata yang menyebut tentang status Celah Timor.

Oleh karena itu kasus Celah Tmor harus dibicarakan trilateral: Indonesia, Timor Leste, dan Australia karena hal ini terkait dengan masalah kepentingan masyarakat Indonesia yang bermukim di NTT. Kehadiran Pokja Celah Timor yang dimandatkan Gubernur Piet A Tallo memang memiliki sasaran strategis. Antara lain mendesak Pemerintah Indonesia dan Australia untuk meninjau kembali ratifikasi perjanjian RI-Australia di Perth Australia tentang Batas-batas Dasar Laut Tertentu dan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) untuk kemudian dirundingkan kembali secara trilateral bersama Timor Timur.

Begitu pula kehadiran Ocean Watch diharapkan ikut memperjuangkan dan mempertahankan wilayah maritim Indonesia dari Sabang sampai Merauke dan mengembangkan Ekonomi Kelautan, termasuk pulau-pulau di NTT yang kini tengah “dicaplok” Australia. Pasalnya, sejumlah penggagas lembaga ini seperti mantan Presiden Abdurrahman Wahid, mantan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup Sarwono Kusumaatmaja, mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin, tokoh muda NTT Ir Heri Soba, dan simpatisan Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) serta sejumlah ilmuwan dari IPB Bogor dan Unpad Bandung dapat memperjuangkan persoalan yang tengah dihadapi di NTT, terutama menyangkut batas teritori dan status sejumlah pulau yang kini menggoda pihak asing untuk memilikinya.

Masyarakat Indonesia di NTT tentu tak mau ratusan pulau baik yang berpenghuni dan belum berpenghuni di wilayah itu bakal bernasib seperti Sipadan-Ligitan. Maka tak ada pilihan. Pemerintah Pusat harus serius memikirkan dan mencari titik penyelesaiannya hingga berkekuatan hukum tetap. Bila lengah maka pihak asing main caplok seenak perut.
Sumber: Majalah OMBUDSMAN Jakarta
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger