Pelaku penganiayaan terhadap tenaga kerja wanita asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Nirmala Bonat, harus dihukum seberat mungkin. Hukuman berat itu agar menjadi pelajaran bagi para majikan terhadap para tenaga kerja asing.
"Masyarakat NTT merasa dirugikan dalam kasus penganiayaan itu. Sebagai wakil rakyat, kami minta pengadilan Malaysia menghukum seberat mungkin majikan yang telah melakukan penganiayaan berat dan terencana itu," kata Ketua DPRD NTT Melkianus Adoe di Kupang, Senin (7/1). (KOR)
Sumber: Kompas, 8 Januari 2008
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!